News
Loading...

Semua Pelanggaran HAM di Papua Diminta Diproses Hukum

Ilustrasi HAM West Papua
Jayapura - Anggota Steering Commitee Forum Kerja Sama (Foker) LSM se-Tanah Papua,Yan Christian Warinussy meminta agar kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)  yang berat di Tanah Papua seperti yang terjadi di Tahun 1963 hingga 1979, segera diselesaikan oleh negara dengan melakukan investigasi awal yang dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS- HAM).
 
     “Penyelesaiannya harus secara hukum dengan berpedoman pada UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dan juga UU No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua, khususnya berdasarkan amanat pasal 44 dan 45,” tegasnya melalui releasenya yang diterima Cenderawasih Pos.
 
     Sebagai peraih penghargaan internasional di bidang HAM "John Humphrey Freedom Award" Tahun 2005 dari Canada, Yan Christian mendesak Pemerintah Indonesia untuk segera mendorong penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat di Tanah Papua secara hukum.
 
     “Seperti kasus-kasus pembunuhan kilat, penahanan sewenang-wenang atas warga sipil di tanah Papua sebelum dan setelah pelaksanaan tindakan pilihan bebas (act of free choice) di luar proses hukum maupun kasus pemusnahan etnis yang menjurus kepada kejahatan genosida di kawasan pegunungan tengah Papua agar segera diinvestigasi dan dibuka kembali untuk diselesaikan berdasarkan standar hukum dan prinsip hak sasi manusia yang berlaku universal,” ungkapnya. 
   Termasuk di dalamnya kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di sejumlah daerah sasaran operasi militer seperti perbatasan RI-Papua New Guinea, Puncak Jaya, Paniai, Dogiyai, Deiyai, Oksibil, Sarmi dan Mamberamo Raya serta Kepulauan Yapen dan Biak maupun Manokwari dan Sorong. 
    “Ada juga kasus penyerangan militer dan polisi terhadap warga sipil pada 6 Juni 1998 di Biak yang hingga kini belum diselesaikan secara hukum, padahal ratusan warga sipil diduga tewas dan atau hilang pasca peristiwa tersebut,” jelasnya.
 
    Selaku Sekretaris Komisi HAM, Perdamaian, Keadilan dan Keutuhan Ciptaan pada Badan Pekerja Klasis GKI Manokwari, Yan Christian meminta kepada Pemimpin Organisasi Masyarakat Sipil dan Pemimpin Agama, khususnya Pemimpin Gereja-gereja di Tanah Papua untuk lebih berani dan pro aktif dalam mendesak segera diselesaikannya kasus-kasus pelanggaran HAM Berat di tanah Papua di masa lalu maupun saat ini berdasarkan mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku dan telah dimiliki NKRI.
 
      “Saya minta kepada rakyat Papua, khususnya Orang Asli Papua dari segenap lefel dan lapisan berdasarkan definisi pasal 1 huruf t UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Propinsi Papua untuk senantiasa berjuang MELAWAN LUPA atas segenap tindakan Pelanggaran HAM Berat yang pernah terjadi atas dirinya, keluarganya, saudaranya, adik atau kakak bahkan anak dan orang tuanya yang dilakukan oleh Negara melalui anasir-anasir resmi seperti TNI atau POLRI,” katanya. 
    Yan Christian yang juga, Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari untuk terus berjuang keras untuk mendesak Negara untuk menyelesaikannya demi kehormatan dan martabat kemanusiaan di Tanah Papua tercinta ini.
 
   “Mari Melawan Lupa buat segenap Pelanggaran HAM yang dilakukan Negara terhadap Orang Asli Papua dan masyarakat Papua dari waktu ke waktu hingga hari ini,” katanya. (ro/tho)

Share on Google Plus

About suarakolaitaga

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment