Ketua KNPB Victor Yaimo (foto, Ilstrasi, WK/SCK) |
Biak, – Hanya karena pimpin demo damai
tuntut Papua Merdeka, Pieter Manggaprow ditangkap Polisi pada 19 Oktober
2013 lalu di Pendopo Adat Sorido, Biak dan kini ditahan di Rumah
Tahanan Polres Biak, dan dijerat dengan pasal Makar.
Piether Manggaprow saat itu memimpin ratusan masyarakat West Papua di
Biak melakukan aksi damai untuk memperingati hari jadinya manifesto
politik West Papua, 19 Oktober 1961, dan pembentukan Negara Republik
Federal Papua Barat.
Saat itu, 40 an orang ikut ditangkap. Mereka dipaksa Polisi untuk
tanda tangani Surat Pernyataan untuk tidak mengulangi aksi tuntut Papua
Merdeka. Mereka dipulangkan dan Pieter ditahan dan dijerat dengan pasal
106 KUHP jo Pasal 110 KUHP tentang Makar dan penghasutan.
Sumber : www.knpbnews.com
0 komentar :
Posting Komentar