Ilustrasi HAM PAPUA Polisi VS masyarakat #Papua, 3 #Polisi bersenjata hadapi 1 masyarakat sipil saat tawuran pelajar di wamena 15/11/2013 pic.twitter.com/ZcEnJUolLG Oleh : Victor Mambor |
Jayapura – Mimpi rakyat Papua dan para perancang draft
awal UU No.21/tahun 2001 akan adanya penindakan hukum terhadap para
pelaku pelanggaran HAM (human rights abuses).
Hal ini berdasarkan ketentuan pasal 44 dan 45 UU tersebut selama hampir 12 tahun ini hanya tinggal mimpi belaka.
“Hal ini saya sampaikan karena berdasarkan ketentuan kedua pasal
tersebut, memang tidak nampak adanya ruang yang diatur secara hukum di
dalam undang undang otsus Papua untuk mengimplementasikan amanat
lahirnya undang undang tersebut sebagaimana termaktub di dalam
konsideran huruf e, huruf f, huruf g, huruf i serta huruf j undang
undang otsus Papua,” kata Direktur LP3BH Manokwari Christian Warinussy
dalam email yang dikirim semalam.
Dalam ketentuan pasal 44 dan 45 tidak ada definisi operasional yang
dapat digunakan sebagai cara dan ruang bagi pemerintah dan pemerintah
daerah untuk memastikan bahwa upaya penyelesaian masalah pelanggaran HAM
di Tanah Papua dapat dilakukan dengan baik dan terencana serta dapat
terukur kelak.
“Berkenaan dengan itu, kami mengusulkan agar segera dilakukan
evaluasi secara sistematis oleh rakyat Papua dengan dukungan penuh
pemerintah daerah dan DPR Papua Barat dan MRP Papua Barat,” katanya.
Evaluasi yang dilakukan dengan baik dan diterima oleh rakyat akan
memberi justifikasi yang kuat bagi pemerintah dan pemerintah daerah
untuk merumuskan kebijakan penting sebagai bentuk pelaksanannya.
Khususnya dalam konteks penyelesaian masalah pelanggaran HAM di Tanah
Papua dari masa ke masa.
Penyelesaian masalah pelanggaran HAM di Tanah Papua menjadi sesuatu
yang sangat mendesak dewasa ini, karena amanat UU Otsus Papua sejalan
dengan UU No. 39/tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26/tahun 2000 tentang
Pengadilan HAM di Papua.
Menurut dia, sorotan dunia internasional terhadap Indonesia mengenai
pelanggaran HAM di Papua sejak 1963 menjadi suatu kondisi yang sangat
menuntut adanya penyelesaiannya secara hukum menurut amanat aturan
perundangan yang berlaku. (A/TM/R5/lo3)
Sumber : www.suluhpapua.com
0 komentar :
Posting Komentar