Aksi AMP Mengugat Resolusi 2504 di Bandung (foto.Wenas Kobogau/SCK) |
Bandung, SUARA CENDRAWASIH KOLAITAGA – Mahasiswa
Papua yang bergabung dalam Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) Kota study Bandung,
Kota Study Bogor dan Jakarta, melakukan aksi bersama di Bandung , terkait
Resulusi 2504 yang tidak demkratis di depan gedung sate Bandung, Selasa 19 /11/2013.
Pukul 10.30 WIB.
Menurut
Kordinator aksi Mateus Tekege pelaksanaan PEPERA tenggal 14 Juli-2 agustus
1969, merupakan bentuk peghianatan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) terhadap
rakyat papua. Maka itu PBB segera
cabut kembali Resolusi 2504.!!! Berikan
kebebasan dan hak penetuan nasib sendiri solusi demkratis bagi rakyat papua,
sebab ini yang diharapkan oleh rakyat Papua.
Mateus
Tekege mengatakan PEPERA di papua tidak demokratis dan cacat hukum
internasional, sebab 809.337 orang papua yang memiliki hak hanya di wakilkan
1025, sedangkan orang papua untuk gabung dengan indonesia Cuma 175.
Ujar
Tekege PEPERA telah meningkari isi perjanjian New Yor pada tanggal 15 agustus
1962, dalam perjanjian sersebut hak penetuan nasib sendiri (self determination)
salah satunya.
Sony
juga mengatakan bahwa , pemerinta segera hentikan pengeriman Militer TNI,POLRI
ke tanh Papua, sebab dengan keberadaan mereka ini membuat rakyat papua
tertindas sejak papua di anekasikan kedalam Negara Repulik Indonesia pada
tanggal 1 Mei 1963.
Adapun
tuntutan dari Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) Komite Kota Bandung,Bogor dan
jakarta, yang disampaiakn dalam aksi dan mendesak rezim
SBY-Boediono untuk segera :
1.
Berikan
Kebebasan dan Hak Menentukan Nasib Sendiri Sebagai Solusi Demokratis Bagi
Rakyat Papua
2.
Tutup
Perusahaan Milik Negara-Negara Imperialis ; Freeport, BP dll
3.
Tarik
Militer (TNI-Polri) Organik dan Non-Organik dari Seluruh Tanah Papua
Sem
Nawipa resolusi PBB 2504 ilegal di tanah papua sebab sebelum pelaksanan PEPERA
2 tahun kemudian pemerintah Indonesia telah kontrak karya PT. Freeport
Indonesia pada tanggal 1 April 1967, ujar Nawipa PBB bertanggungjawab atas
tanah Papua.( SCK/Wenas Kobogau)
0 komentar :
Posting Komentar