Ilustrasi Beasiswa (foto, google) |
BERITA KELUAN MAHASISWA /I ASAL KABUPATEN MIMIKA DI LUAR PAPUA DAN DI PAPUA
1. PEMDA KABUPATEN TIMIKA DANA PENDIDIKAN TAHUN 2014 HARUS DI
REALISIKAN SESUAI DENGAN AMANAT Undang-undang Dasar 1945 yang telah
diamandemen mengamanatkan anggaran pendidikan minimal 20% dari APBN dan
APBD Provinsi dan kabupaten Anggaran perubahan keempat tahun 2002
pasal 31 ayat 4 mengatakan bawah Negara memperioritaskan anggaran
pendidikan sekurang-kurangnya 20%dari anggaran pendapatan Belanja Negara
dan dari Anggaran Pendapatan Belaja Daerah untuk memenuhi kebutuhan
penyelenggaraan pendidikan nasional.tetapi pemerintah daerah kabupaten
mimika tidak pernah melaksanakannya dengan sebaik-baiknya dari
tahun-tahun sampai dengan tahun 2014sekarang ini maka mahasiswa/I Asal
Kabupaten Mimika setiap semester maupun Tugas Akhir Study banyak
mengalami kendala di luar papua maupun di papua akibat dari pemerintah
daerah mimika yang tidak melaksanakan amanat konstitusi diatas tersebut
sehingga di kabupaten Mimika masuk dalam katekori indek prestasi
sumber daya manusia rendah 0/0%di seluruh kabupaten se-provinsi papua
dan papua barat kabupaten mimika yang paling rendah segi indek prestasi
sumberdaya manusia.
2. Oleh karena itu saya berharap pada akhir
tahun 2014 ini pemda mimika perlu mulai buka Lemaran atau cakarawala
baru agar kondisis Indek Prestasi Sumber daya manusia di kabupaten
Mimika bisa mulai memperbaiki dengan Sisa anggaran tahun 2014 yang ada
sekarang. Kapan lagi bukan sekarang ? Siapa Lagi Bukan Pemda Mimika
untuk focus PR ini?
3. Pemda mimika jangan terulang lagi kasus pada
Tahun 2013 yang lalu permengeluarkan Surat Bertema Tim Pengawas dan
Pembinaan mahasiswa Kabupaten Mimika,dengan No Surat 01/T-BB/IX/2013
yang berisi surat Evaluasi Tim Kerja tertangal 18 September 2013 tentang
pembayaran dan bantuan study akhir itu paling pemerintah kabupaten
mimika keliru sehingga langsung masuk ke Evaluasi oleh sebab itu kami
mengatakan No Surat 01/T-BB/IX/2013 yang berisi surat Evaluasi illegal
karena no surat tersebut tidak berdasarkan bukti perencanaan dan
pelaksanaan tidak ada tetapi keluar surat Evaluasi maka saya mengatakan
kasus dan surat kasus di tanda tangani oleh Nius Wenda tertangal 19
September 2013 di timika.
4. Kami tegaskan kepada pemda kabupaten
mimika tahun 2014 jangan terulang lagi kasus tersebut diatas akan
tetapi segera berikan bantuan beasiswa maupun dana bantuan tugas akhir
study agar mahasiswa yang mau selesai study akhir bisa selesai dalam
sisa 4 bulan kedepan dan mahasiswa yang belum bayar kampus bisa di bayar
untuk mengabil semester yang sedang berjalan dan akan berjalan.dan
pemda kabupaten mimika bertangungjawab untuk membiayai mahasiswa asal
kabupaten yg sedang Study diluar papua maupun di papua dan itu bukan
hanya anak2 Amungme dan kamoro saja akan tetapi juga anak papua dan non
papua yang berdomisili di kabupaten mimika karena pemerintah kabupaten
mimika adalah lembaga penyelenggaraan pemerintah daerah .
SALAM DAMAI DI TANAH AMUNGSA TIMIKA TUHAN MENYERTAI KITA
MARIAH KITA SAMA-SAMA BAU MEMBAU MEMBANGUN PEMBANGUNAN SUMBER DAYA
MANUSIA DAN PEMBANGUNAN EKONOMI,PEMBANGUNAN DAERAH MIMIKA YANG
BERKUALITAS DAN KEUNGGULAN.
SALAM
AMOLONGGO
NIMOME
AMAKANE
KAONAK
KOYANO
JEPNUM
WAWA
sUMBER : fb
Blogger Comment
Facebook Comment