News
Loading...

Perusahaan Sawit di Nabire Langgar Perjanjian, Pemilik Ulayat Protes

Foto udara perkebunan kelapa sawit milik PT Nabire Baru di Distrik Yaur Kabupaten Nabire. Foto: Ist (Doc majalahselangkah.com)
Nabire,  — Masyarakat  adat  pemilik hak ulayat areal perusahan kelapa sawit,  PT Nabire Baru/PT Sariwana Unggul Mandiri menilai pembukaan lahan kelapa sawit telah melebihi batas perjanjian awal.

Dalam keterangannya siang tadi, Minggu (07/09/14), pemilik hak ulayat di Kampung Wami Distrik Yaur, Kabupaten Nabire, S. P Hanebora mengatakan pembukaan lahan sudah melebihi kesepakatan dengan pemilik ulayat; dikutip majalahselangkah.com

Kata dia, hal itu dibuktikan dengan pengukuran oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) Pusat. “Areal yang diperuntukan oleh masyarakat adat adalah 8.000 hektare, namun hasil pengukuran ternyata sudah mencapai 22.000 hektare lahan yang sudah dibuka,” tulisnya dalam keterangan itu.

“Pemiik perusahaan Imam Basrowi melanggar perjanjian sebelumnya dengan warga Wami Distrik Yaur. Tidak ada informasi ke warga bahwa wilayah perkebunan kelapa sawit sudah melebihi kesepakatan,” kata dia.

Berdasarkan data yang dihimpun majalahselangkah.com,  dari izin 17 ribu hektar, areal yang diusahakan  PT Nabire adalah  12.438,77 hektar, termasuk saluran air dan jalan dalam kebun, areal penanaman 10.758.00 hektar.  Sisanya, terbagi atas padang pantai 1.851,88 hektar, sepadang sungai 1.957,38 hektar, bukit dan daerah keramat 688,32 hektar, kebun sagu 63,69 hektar, dan pembibitan 224,82 hektar.

Tahun 2013 silam, rencana tanam sekitar 2.500 hektar, 2014 sekitar 4.500 hektar, 2015 sekitar 3.428 hektar. Pabrik akan dibangun sekitar 2015 dengan kapasitas 90 ton tb per jam.

Belum lama ini, masyarakat pemilik ulayat di Kampung Wami dan sekitarnya megeluhkan aktivitas pengambilan kayu merbau dan jenis lainnya oleh PT Nabire Baru. Masyarakat menilai, perjanjiannya hanya menanam sawit tetapi semua kayu diambil oleh PT Nabire Baru, kemudian  diolah di Nabire dan dikirim ke luar negeri dalam konteiner.

“Ribuan pohon kayu yang memiliki nilai komersial di atas 32. 000 hektar tanah adat masyarakat pribumi Suku Yerisiam telah ditebang oleh perkebunan kelapa sawit ini,” tulis S. P Hanebora dalam keterangannya. (majalahselangkah.com/Admin MP)

 http://mediapapua89.wordpress.com/2014/09/08/perusahaan-sawit-di-nabire-langgar-perjanjian-pemilik-ulayat-protes/
Share on Google Plus

About suarakolaitaga

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment