News
Loading...

PERNYATAAN SIKAP DAP LAPAGO SOAL PENANGKAPAN ARKI WANIMBO

Lemok Mabel (Jubi)
Jayapura,15/9(Jubi)—Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah Balim (Lapago) mengeluarkan pernyataan sikap  atas penangkapan Ketua Dewan Adat Lani Besar, Arki Wanimbo, bersama tiga warga Papua dan dua jurnalis asal Prancis, di Wamena, Rabu 6 Agustus 2014.

Dalam pernyataan sikap yang ditandatangani Lemok Mabel (Ketua) dan Yulianus Hisage (Sekretaris) itu,  selain mengungkapkan kritiknya atas jaminan hidup, jaminan hukum, dan jaminan kerwarnegaraan bagi masyarakat adat, DAP Lapago juga mengritik proses penangkapan yang tanpa melalui prosedur yang benar.

Menurut DAP Lapago, Areki Wanimbo (Ketua Dewan Adat Lani Besar; guru PNS),  Deni Dow (petani), Jornus Wenda (petani), Ahky Logo (Aktivis pendidikan dan Ketua YP3R), Thomas Charles Tendeis (wartawan), dan Valentine Baurrat (wartawan) ditangkap dan ditahan tanpa melalui suatu prosedur hukum yang benar.

“Proses penangkapan, penggeledahan, penyitaan, dan penahanan oleh anggota Kepolisian Polresta Kabupaten Jayawijaya penuh rekayasa dan tidak sesuai dengan mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku serta bertentangan dengan Pasal 1 angka 20 KUHAP dan Undang-undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI,” tegas DAP Lapago.
Berikut pernyataan sikap DAP Lapago selengkapnya:
DEWAN ADAT WIAYAH BALIM
Sektretariat: Gang Pilamo Kuburan LamaKuburan lama Samping Panti Asuhan Pelanggi Wamena.
  “Jangan abaikan kami, bebaskan kami dari belenggu, penindasan, penipuan, diskriminasi dan marginalisasi di tanah leluhur kami,tetapi hargailah kami Masyarakat Adat sebagai tuan atas pemilik dan hak atas Tanah Adat di Negeri ini”.

I. PENGANTAR
Wa..wa..wa…wa..!! Nuri, Nayaklak, Lauknyak, Kinaonak, Yepmum, Wallak, Wiwaoo, …dengan bahasa Ibu Masyarakat Adat Balim La-pago, kami menyapa; Salam Sejahtera di dalam pertolongan TUHAN ALLAH Bangsa Papua dan semoga Naungan Moyang Leluhur, Tulang belulang, Janda, Duda, Yatim Piatu senantiasa Memberkati setiap langkah kita.
 
“Barang Siapa Bekerja Dengan Jujur dan Adil di atas tanah ini, Ia Akan Melihat Tanda Heran yang Satu Kepada Tanda Heran yang Lain”. Dan begitu juga…..!!

“Barang Siapa Bekerja dan Berkarya dengan tidak Jujur, tidak adil, di atas tanah ini, Ia akan menerima satu Musibah kepada Musibah yang Dasyat”
Dihiasi linangan air mata dan kehancuran hati dari sekian banyak insiden yang di lakukan oleh Pemerintah melalui Kebijakan Regulasi maupun Tindakan para Aparat TNI/POLRI dari sejak Papua diintegrasikan dengan Pemerintah Republik Indonesia hingga hari ini; Jaminan Hak Hidup, Jaminan Hukum, Jaminan Kewarganegaraan bagi Masyarakat Adat Balim La Pago (Pegunungan Tengah Papua) sangat tidak Jelas.

Pendekatan pembangunan di Wilayah Balim tidak dengan hati atau Pemerintah tidak mampu menanamkan ideologi sebagai bagian dari NKRI tetapi dilakukan pendekatan secara militeristik. Sejarah kenangan pahit yang panjang hingga kini dengan insiden yang terus-menerus tanpa batasan dari proses : Perencanaan, pengejaran, penangkapan, Pembunuhan, Pembantaian, Pembakaran Honai Adat, Pembakaran Rumah Warga, pembakaran Rumah Ibadah, pembunuhan Ternak Warga, pengerusakan hasil kebun, yang sangat tidak manusiawi dan tidak prosedural. Yang paling ironis adalah di Papua setiap ada aksi atau terjadi keributan, sasaran pengejaran, penyisiran, penangkapan, pemenjaraan dan pembunuhan secara membabi buta oleh aparat gabungan TNI/POLRI adalah Masyarakat Adat Pegunungan Tengah Papua (La Pago, Me Pago ).

Maka muncul sejumlah pertanyaan yang tak sanggup dijawab dengan kata-kata!  Siapa sebenarnya kami Masyarakat Adat ini?  Siapa sebenarnya pemilik warisan Negeri ini?  Siapa yang lebih dahulu menempati Negeri ini?  Ke mana masyarakat adat harus berpijak untuk mendapatkan keadilan?  Apa salah dan dosa Masyarakat Adat sehingga diperlakukan sewenang-wenang?

Wilayah Adat Balim La-pago, adalah tempat dimana setiap makluk dapat melangsungkan hidup dengan aman dan damai. Sejak warisan negeri ini diberikan kepada kami masyarakat adat, yang kami temukan adalah kerukunan dan kedamaian di dalam nilai kebenaran budaya kami. Namun akhir-akhir ini, kami merasakan negeri ini seperti sebuah neraka yang diciptakan bagi kami Masyarakat Adat Papua.

Wilayah Adat Balim La-pago kini dijadikan sebagai tempat perjudian dan bisnis oleh tangan-tangan usil, yang mana nyata, setiap mereka yang ingin meraih sukses dalam kenaikan pangkat, sukses meraih kursi tertinggi justru mengabaikan Masyarakat Adat.
 
Lebih dari pada itu, wilayah ini dijadikan bisnis jabatan politik pihak tangan besi seperti halnya pemangku kepentingan di pihak Aparat Keamanan supaya cepat dinaikkan pangkatnya, supaya cepat diberikan jabatan, supaya cepat meraih kursi empuk. Akibatnya kami masyarakat adat tak berdosa dijadikan korban konspirasi politik dan ideology.

Perlu kami masyarakat adat perjelas agar kami jangan dijadikan komoditas politik dan ideology untuk kepentingan pemerintah dan aparat keamanan. Perlu ditinjau kembali asal usul politik dan ideology supaya tidak saling curiga dan saling mengorbankan. Letakanlah masalah pada tempatnya yang sesuai sebelum bertindak, dan belajarlah tentang akar dan sumber sejarah masalah supaya tidak mengorbankan kami masyarakat di tingkat bawah.

II. LATAR BELAKANG
Masyarakat Adat Balim La-pago; Suku Yali, Suku Hubula dan Suku Lani, sudah semakin kecewa dan kesal terhadap kinerja Kepolisian Polresta Jayawijaya. Atas Penangkapan, penggeledahan, penyitaan dan penahanan dan pemenjaraan Ketua Dewan Adat Lani Besar dan tiga (3) warga masyarakat serta dua (2) orang Asing yang dimaksud dengan Jurnalis Asing di Wamena Kabupaten Jayawijaya pada hari Rabu, 06 Agustus 2014 pukul 14:00 WP. Keenam orang ini adalah : 1. Bapak Areki Wanimbo (Ketua Dewan Adat Lani Besar; Guru PNS) 2. Deni Dow (Warga Sipil; Petani) 3. Jornus Wenda (Warga Sipil; Petani) 4. Ahky Logo ( Warga Sipil; Aktivis pendidikan dan Ketua YP3R) 5. Thomas Charles Tendeis (Wartawan) 6. Valentine Baurrat (Wartawan)
Ditangkap dan ditahan tanpa melalui suatu prosedur hukum yang benar. Proses Penangkapan, Penggeledahan, penyitaan dan penahanan oleh Anggota Kepolisian Polresta Kabupaten Jayawijaya penuh rekayasa dan tidak sesuai dengan mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku serta bertentangan dengan Pasal 1 angka 20 KUHAP dan Undang-undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI.

Proses Penahanan, Pemeriksaan telah melebihi batas hukum, di bawah tekanan dan teror dengan tidak mempertimbangkan hak masyarakat yang ditahan, serta proses pemeriksaan dilaksanakan di tempat terpisah: Dua Orang Asing ditahan semalam pada Hari Rabu, 06 Agustus 2014 di Polresta Jayawijaya dan langsung diberangkatkan ke Jayapura keesokan harinya. Lalu ketiga warga sipil lainnya ditahan semalam di Polresta Jayawijaya dan dipulangkan pada malam hari berikutnya dan proses pemeriksaan dilanjutkan dengan status sebagai saksi, sedangkan Kepala Suku Lani Besar ditahan dan dimasukan ke dalam Sel dan selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka, tanpa melihat dengan saksama status dan kedudukan persoalan atau kasus.

Sementara itu, proses penangkapan, penggeledahan, penyitaan dan penahanan sebagaimana diberitakan Media Massa, Cenderawasih Pos dan RRI Pro 3 Jakarta, tidak disertai dengan pernyataan tentang pembuktian yang sah oleh Kepolisian Polresta Jayawijaya serta Kabag Humas Polda Papua. Pihak Kepolisian mengatakan kepada media bahwa pihak kepolisian telah menangkap anggota kriminal bersenjata (KKB) pimpinan Enden Wanimbo. Pernyataan ini merupakan rekayasa dan tuduhan yang tidak berdasar. Pihak Kepolisian menyatakan bahwa masyarakat sipil yang ditangkap telah melakukan perbuatan makar. Hal ini adalah suatu pernyataan yang belum dibuktikan secara sah.

Tuduhan makar yang dituduhkan kepada Kepala Suku Lani Besar sangat tidak wajar dan tidak terbukti. Pemeriksaan terhadap Kepala Suku Lani Besar, Areki Wanimbo dilakukan di bawah tekanan anggota kepolisian hingga penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan dan surat penahanan. Berita acara penangkapan dan penahanan baru diterbitkan pada malam hari Jumat 08 Agustus 2014 dan berita acara pengeledahan baru terbit pada Senin 11 Agustus 2014, sedangkan penggeledahannya sudah dilakukan pada Rabu 06 Agustus 2014.

Koordinasi dan audiensi tokoh-tokoh masyarakat, kepala-kepala suku dari tiga suku besar; Suku Yali, Suku Hubula dan Suku Lani dengan pihak Polresta Jayawijaya berulang kali terjadi, sejak ditahannya hingga hari diberangkatkan ke Jayapura pada hari selasa 12 Agustus 2014. Akan tetapi dalam audiensi tersebut, terjadi penipuan dan pembohongan terhadap dewan adat dan penasihat hukum. Dengan itu, pihak kepolisian Polresta Jayawijaya memilih bermusuhan dengan rakyat dari tiga suku besar.

Kami masyarakat Balim La-pago, tiga suku besar di Pegunungan Tengah; Yali, Hubula dan Lani sangat-sangat menyesal dan kesal terhadap tindakan dan kinerja Kepolisian Polresta Jayawijaya terhadap salah satu pimpinan kami, Dewan Adat Daerah Lani (Kepala Suku Lani Besar), yang mana selama ini telah terjalin kerja sama yang baik dan sama-sama telah menjaga ketertiban, kenyamanan dan kedamaian, dan juga sama-sama ikut melaksanakan pengawalan atas pembangunan. Dan sangat disesalkan juga bahwa pimpinan kami yang selama ini memberi andil atas terselenggaranya Pesta Demokrasi pemilihan Calon Legislatif sampai dengan Pemilihan Calon Presiden di Lani Jaya, berjalan aman dan lancar, justru dikriminalisasikan.

Areki Wanimbo adalah seorang tokoh dan pimpinan Dewan Adat Wilayah Lani Besar yang juga Kepala Suku Lani Besar, juga merupakan Abdi Negara yang baik. Di samping sebagai Kepala Suku, Areki Wanimbo juga mengabdi kepada Negara dalam mempersiapkan generasi bangsa sebagai Guru, Pegawai Negeri Sipil NKRI. Namun sangat disayangkan, pihak kepolisian Polresta Jayawijaya dengan sewenang-wenang mengkriminalisasi Ketua Dewan Adat kami dengan tuduhan makar.

Masyarakat adat sangat terluka, terpukul dan sakit atas kinerja dan sikap Aparat gabungan TNI/POLRI terhadap Hak-Hak Masyarakat Adat Papua Balim La-pago, dengan tindakan-tindakan dan perbuatan-perbuatan yang terlalu arogan melalui berbagai tindakan di antaranya :

1. Penembakan dan pembunuhan terhadap anak Adat tak berdosa atas Nama Opinus Tabuni pada tanggal 09 agustus 2008, di lapangan Sinapuk Wamena pada perayaan Hari Masyarakat Adat Bangsa Pribumi Internasional .
  2. Penembakan dan pembunuhan anak adat atas Nama Ismail Lokobal pada 4 Oktober 2010 di areal kantor Dewan Adat Wilayah Balim La-pago
  3. Pembakaran yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Polresta Jayawijaya terhadap Kantor Dewan Adat Wilayah Balim La-pago pada malam hari 15 Desember 2012 tanpa sebab dan alasan yang jelas.
  4. Pembakaran Honai Dewan Adat Daerah Hubula di Sinapuk – Wamena
  5. Pembakaran Honai Dewan Adat Klein Suku Itlay Ikinea Daerah Hubula di belakang Pasar baru Jibama Wamena
  6. Dan kini kami sangat terluka sekali karena salah seorang pimpinan Dewan Adat daerah Lani Besar ditangkap dan diproses dengan penuh konspirasi dan manipulasi.
  7. Pembakaran Rumah Ibadah, Rumah tinggal Warga dan pengrusakkan hasil perkebunan masyarakat Suku Lanni Besar
  8. Banyak anak-anak adat menjadi korban penembakan oleh aparat dengan tuduhan sebagi anggota Organisasi Papua Merdeka, Anak- anak dari organisasi KNPB, pada hal Masyarakat Adat Papua sudah menyiapkan suatu jalan solusi terbaik, yakni Jaringan Damai Papua (JDP) bekerja sama dengan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ( LIPI ) untuk memediasi akar persoalan Papua. Atau dengan jalan terbaik lain yang bisa di sepakati bersama.

Sehingga, kali ini dengan hati terluka dan dengan kesedihan yang mendalam, kami masyarakat adat Balim La-pago dengan berbagai keterbatasan yang ada, hanya dapat menyapa Sang Pencipta yang memberikan dan menempatkan kami masyarakat adat di Negeri ini. Kami memohon keadilan dan kejujuran atas kami masyarakat adat pada Sang Pencipta. Sebab selama ini yang ada dalam orientasi dan nurani kami adalah “tiga tungku satu honai” yang artinya adalah Adat, Gereja dan Pemerintah harus dihormati. Tetapi telah nyata bahwa tungku tersebut telah hancur, kami masyarakat adat telah berusaha dan berusaha melupakan masa lalu dan membangun kembali kehancuran masa lalu akan tetapi ternyata hanya sebuah harapan hampa yang diimpikan oleh kami masyarakat adat. Ternyata tidak ada niat baik pemerintah terutama Kepolisian untuk kami masyarakat adat.

Masyarakat adat, juga sangat sesalkan pihak yang memiliki hubungan langsung dengan status Imigrasi, terhadap dua (2) warga asing. Kantor Imigrasi Indonesia yang berkedudukan di Jakarta dan provinsi Papua tidak terlihat Profesional dalam menangani dan menjalankan peran sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam manajemen ke-Imigrasian. Sehingga perlu dipertanyakan bahwa adanya proses pembiaran dan unsur kesengajaan yang terjadi, sehingga kedua jurnalis asing bisa sampai ke Papua, apalagi sampai di Wamena. Bagi kami masyarakat awam, kejadian ini kami nilai sebagai suatu konspirasi, untuk menangkap dan mencari persoalan.

Maka dengan tegas kami menyatakan bahwa pihak yang telah melakukan dan menciptakan masalah adalah pihak Imigrasi dan Kepolisian, kedua orang asing masuk secara resmi melalui aturan hukum yang berlaku, dengan melaporkan diri, namun yang menjadi pertanyaan masyarakat adat adalah kenapa mereka dibiarkan sampai ke Wamena? Kemudian status mereka baru diungkap kepada publik sebagai jurnalis asing, setelah penangkapan dan penahanan berlangsung, berarti jelas bahwa telah terjadi sebuah konspirasi antara pihak Imigrasi dan Kepolisian. Ada apa sebenarnya dalam proses baku tipu ini? Apa kejujuran itu sesuatu yang harus dibayar dengan mahal? Apakah menjebak orang tak bersalah tidak melanggar hukum?

III. KRONOLOGIS

Adapun kronologis yang membuat timbulnya berbagai pertanyaan dalam masyarakat adat adalah terdapat kejanggalan-kejanggalan hukum dan perampasan Hak Asasi Manusia oleh pihak lain. Perampasan hak asasi orang lain dengan sewenang-wenang tersebut terjadi sebagaimana dapat dilihat dalam kronologis berikut:

1. Penangkapan dilakukan pada sekitar pukul 14.00 WP hari Rabu 06 agustus 2014. Dalam peristiwa penangkapan itu, Kepolisian Polresta Jayawijaya sebagai penegak Hukum, tidak mengantongi atau menunjukan surat Perintah penangkapan, penggeledahan dan penahanan sesuai KUHAP yang berlaku. Setelah ditangkap pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2014 dan dibawa ke Polresta Jayawijaya, 6 orang yang ditangkap ditahan di kantor Polresta Jayawijaya. Kemudian pada hari Kamis 07 Agustus 2014 pukul 22.00 WP ketiga warga sipil dipulangkan sedangkan dua warga Negara asing diberangkatkan ke Polda Papua di Jayapura pada siang hari. Sedangkan Kepala suku Lani Besar, Areki Wanimbo dinyatakan sebagai tersangka tanpa melalui sebuah prosedur hukum yang berlaku,
 
2. Sebelum pemeriksaan dilaksanakan lebih lanjut oleh kepolisian Polresta Jayawijaya, tiga dari empat tahanan dinyatakan status sebagai anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) oleh Kabag Humas Polda Papua sebagaimana diberitakan Cenderawasih Pos pada 8 Agustus 2014 dan Cenderawasih tanggal 13 Agustus 2014. Pemberitaan ini tidak benar dan merupakan pembohongan Publik yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Sementara itu, pada tanggal 7 Agustus 2014, ketiga orang dari empat orang yang ditahan sudah dibebaskan dan hanya ditetapkan sebagai saksi. Pertanyaannya, jika mereka dituduh sebagai anggota KKB, mengapa mereka justru dibebaskan dan bukannya ditahan?
 
3. Daya dan upaya masyarakat adat melalui Dewan Adat Papua Balim La-pago bersama pimpinan-pimpinan Gereja, pimpinan adat suku Yali, suku Hubula dan suku Lani, sejak tanggal 06-12 Agustus 2014 telah membangun komunikasi melalui dialog tatap muka bersama Kapolres Jayawijaya di ruang kerjanya secara terus menerus, namun yang terjadi, pembohongan dan penipuan yang dilakukan oleh Kapolres Jayawijaya, dalam memberikan keterangan dan penjelasan.Sampai pada hari Selasa 12 Agustus 2014, koordinasi tatap muka dan audiensi terus terjadi oleh pimpinan Dewan adat dan juga penasihat hukum, namun, penjelasan menyangkut status Bapak Areki Wanimbo tidak dijelaskan dengan seksama.
 
4. Pada hari Selasa 12 Agustus 2014, Areki Wanimbo diberangkatkan ke Jayapura secara diam-diam oleh kepolisian Polresta Jayawijaya dengan tidak menghargai dan menghormati hak-hak dari Areki Wanimbo sebagaimana terdapat di dalam Pasal 1 angka 20 dan UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pasal 18 angka 4 serta pasal 30 KUHAP, seperti harus diketahui dan didampingi Kuasa hukum/Pengacara dan juga diketahui oleh keluarga.
  5. Pembohongan publik dilakukan oleh kepala Kepolisian Polresta Jayawijaya terhadap Kuasa Hukum, Masyarakat dan Keluarga Areki Wanimbo, dengan memberangkatkan Areki Wanimbo secara diam-diam.
 
IV. PERNYATAAN SIKAP
Kami masyarakat adat tiga suku besar wilayah Balim La-pago; Suku Yali, Suku Hubula, Suku Lani dengan dipimpin oleh TUHAN sang pencipta dan dalam perlindungan moyang leluhur kami yang mewarisi Negeri ini kepada kami dengan tegas menyatakan :
1. Kami Masyarakat Adat tiga suku Besar Yali, Hubula dan Lani sama sekali tidak percaya dengan kinerja kerja Kepolisian Polresta Kabupaten Jayawijaya karena Polisi tidak menunjukan profesionalime sebagai penegak hukum yang baik, dan peran kepolisian sebagai pengayom dan Pelindung rakyat.
  2. Kami Masyarakat Adat Suku Yali, Hubula dan Lani sungguh-sungguh merasa kesal dengan sikap Kapolres Jayawijaya yang tidak mengikuti Prosedur hukum yang berlaku sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. (KUHAP) seperti : a. Polisi tidak memiliki surat tugas dari pimpinan Kepolisian dalam penangkapan b. Anggota Polisi yang bertugas melaksanakan penangkapan tidak memiliki surat perintah Penangkapan dari pimpinan kepolisian Polresta Jayawijaya c. Polisi tidak memiliki surat perintah Penangkapan terhadap tersangka, sesuai KUHAP Pasal 1 angka 20 d. Polisi tidak memiliki surat perintah penggeledahan dan penyitaan dari pengadilan sesuai KUHAP Pasal 1 angka 17 dan pasal 1 angka 18 e. Pada saat interogasi berlangsung, keempat masyarakat sipil yang ditangkap tidak didampingi oleh penasehat hukum ( PH ), padahal masyarakat adat telah mengajukan surat permohonan pendampingan hukum sesuai KUHP Pasal 1 angka 20 dan UU No. 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia pasal 18 angka 4 serta pasal 30 tahun 1999. f. Polisi mengeluarkan surat Perintah penangkapan dan penahanan setelah diinterogasi. Hal ini bertentangan dengan UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI
  3. Tuduhan tersangka oleh Kepolisian Polresta Jayawijaya, terhadap Kepala Suku Lani Besar, Areki Wanimbo, dengan Tuduhan Makar, dan memiliki hubungan dengan dua warga asing, tidak benar dan tidak mendasar demi hukum dan harus dibatalkan demi hukum
  4. Kami masyarakat tiga suku besar; Yali, Hubula dan Lani meminta kepada Kapolres Jayawijaya untuk segera menghentikan pemeriksaan dan pemanggilan terhadap warga sipil yang sedang berlangsung di Polresta Jayawijaya, dan beberapa orang yang akan dipanggil sebagai saksi. mulai hari selasa 12 Agustus 2014 sampai dengan seterusnya.
  5. Bebaskan dan pulangkan Areki Wanimbo dari Polda Papua, ke Kabupaten Jayawijaya demi kebenaran dan keadilan hukum.
  6. Kepolisian Polresta Jayawijaya dan Polda Papua, melalui Kabag Humas Polda Papua segera bertanggung jawab atas pembohongan publik dan segera melakukan pemulihan nama baik, terhadap 2 orang Warga Asing dan 3 orang warga sipil. Tuduhan bahwa ketiga warga sipil merupakan anggota KKB pimpinan Enden Wanimbo merupakan suatu tuduhan yang tidak mendasar dan merupakan fitnah yang kejam untuk mengkriminalisasi
  7. masyarakat sipil dan membenarkan tindakan sewenang-wenang dari pihak kepolisian. Berita yang dimaksud diberitakan di Cendrawasih Pos, Pada 8 Agustus 2014 halaman pertama dan Radio Pro 3 RRI Jakarta
  8. Kami Masyarakat tiga suku besar Yali, Hubula, dan Lani merasa kesal dan sangat menyesal atas sikap Kapolresta Jayawijaya, yang sama sekali tidak menghargai Penasehat Hukum (PH), karena tanpa ada koordinasi dengan penasihat hukum, Areki Wanimbo langsung diberangkatkan ke Polda Papua.
  9. Penangkapan dan Penahanan terhadap 2 Wartawan Thomas Charles Tendeis dan Valentine semakin perkuat asumsi Internasional selama ini, bahwa pemerintah Indonesia masih sangat kaku dan menutup akses bagi Jurnaslis asing, untuk datang dan meliput situasi Sosial Politik, Ekonomi dan Demokrasi juga Hak Asasi Manusia di Tanah Papua.
  10. Masyarakat tiga Suku Besar Balim; Yali, Hubula, dan Lani mendesak pemerintah Indonesia untuk membebaskan dua orang Warga Negara Asing yang ditangkap di Wamena.
 
V. REKOMENDASI
  1. Kepada Presiden Republik Indonesia, segera membuka ruang Dialog Jakarta-Papua melalui Jaringan Damai Papua ( JDP ), demi penyelesaian Damai Konflik yang berkepanjangan hingga ½ Abad di Papua
  2. Proses pengejaran, penangkapan, pemenjaraan dan penembakan terhadap Rakyat Papua dengan alasan: organisasi papua merdeka, TPN/OPM, separatis atau Kriminal Bersenjata untuk sementara dihentikan terkait langka poin 1 (satu), karena menyebabkan Korban nyawa manusia dan pelanggaran Hak Asasi Manusia tiga pihak yakni : kelompok Organisasi Papua Merdeka, Aparat TNI/POLRI dan terlebih adalah masyarakat sipil Papua
  3. Menghentikan, membatasi serta menarik Mobilisasi pasukan TNI/POLRI dan penempatan Aparat organik dan non organik yang berlebihan
  4. Gubernur Provinsi Papua dan Papua Barat segera menggelar suatua Dialog yang bermartabat demi membatasi Stikmanisasi dan Penekanan terhadap Masyarakat Adat Papua
  5. Pasal Makar KUHP sangat tidak relevan untuk di kenakan kepada Masyarakat Adat Papua, sehingga Masyarakat Adat Papua yang di kenakan pasal Makar segera di bebaskan.
  6. TNI/POLRI, dengan badan Inteligen Negara segera Stop dan hentikan membangun Proses Politik pecah belah atau aduh domba Masyarakat Adat Papua.
  7. Sesuai Surat tembusan yang kami sampaikan agar dapat menilai dan menyampaikan pandangannya melalui jalur kerja organisasi masing-masing, baik pemerintah maupun non pemerintah.
  8. Segera bebaskan kedua warga Negara asing, Thomas Charles Tendeis (Wartawan) dan Valentine Baurrat (Wartawan) serta pulangkan Bapak Areki Wanimbo sebagai Kepala Suku Besar Suku Lanni Wilayah La Pago.
  9. Pemerintah segera buka akses Media secara Nasional dan Internasional
  10. Pandangan dan Rekomendasi ini sifatnya sangat penting dan segera, demi Kemanusiaan dan Keadilan.
  Balim, Kamis 21 Agustus 2014 DEWAN ADAT PAPUA WILAYAH BALIM ( LA-PAGO )
LEMOK MABEL (KETUA)
YULIANUS HISAGE (SEKRETARIS


Sumber :  www.tabloidjubi.com
Share on Google Plus

About suarakolaitaga

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment