Pernyataan yang ditanda tangani 16 LSM international dan nasional untuk menyampaikan kondisi West Papua pada Sidang Dewan HAM PBB
PERNYATAAN LISAN
Pada 27 Sidang Dewan HAM PBB
Debat Umum Butir 3 - 15 September 2014
Pak Presiden,
Franciscans International dan VIVAT Internasional dalam koalisi dengan 16 organisasi internasional dan nasional ingin menarik perhatian Dewan untuk masalah masih belum terselesaikan mengenai kebebasan berekspresi di propinsi Papua dan Papua Barat di Indonesia. Pada 2013, Komite Hak Asasi Manusia dalam pengamatan penutup yang meminta Indonesia untuk mengambil langkah yang diperlukan untuk memastikan bahwa setiap pembatasan terhadap kebebasan berekspresi sepenuhnya mematuhi persyaratan yang ketat dari (...) Kovenan (Hak-hak Sipil dan Politik). Permintaan untuk kunjungan Pelapor Khusus PBB tentang Kebebasan Berekspresi telah ditunda sejak tahun lalu.
Kami ingin menyampaikan keprihatinan kami yang mendalam mengenai akses ke Papua dan Papua Barat, khususnya bagi wartawan. Wartawan lokal di Papua dan Papua Barat sering di bawah pengawasan oleh aparat keamanan mengamati kegiatan jurnalistik mereka. Selain itu, wartawan asing perlu mengajukan izin khusus untuk mengunjungi Papua, yang dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri melalui konsultasi antardepartemen dengan alasan bahwa keamanan untuk para wartawan harus dipastikan. Namun, tidak mudah untuk mendapatkan izin tersebut dan, jika dikeluarkan, wartawan sering disertai dengan pejabat pemerintah Indonesia. Hal ini bermasalah karena tindakan ini sangat mirip sensor.
Wartawan internasional tanpa izin wajah ini konsekuensi berat seperti dalam kasus baru-baru ini dua Prancis wartawan Arte TV contoh. Pada tanggal 5 Agustus 2014, Bapak Thomas Dandois dan Ms Valentine Bourrat tiba di Wamena, Papua dengan visa turis. Mereka dimaksudkan untuk mengumpulkan informasi mengenai situasi hak asasi manusia di Papua. Untuk learnabout konflik antara pasukan keamanan Indonesia dan Tentara nasional Pembebasan Papua Barat (TPNPB), mereka mengunjungi pemimpin adat dan guru sekolah, Mr Areki Wanimbo, di rumahnya. Tak lama setelah itu mereka ditangkap pada tanggal 6 Agustus, bersama dengan tuan rumah mereka dan tiga Papua pembela hak asasi manusia.
Mereka menjadi sasaran interogasi untuk total 24 jam, tanpa penasihat hukum. Ini jelas-jelas melanggar jaminan prosedural, merupakan aspek penting dari aturan hukum. Meskipun para pembela hak asasi manusia Papua telah dirilis tanpa biaya, biaya telah diajukan terhadap wartawan atas dasar penyalahgunaan izin visa (Pasal 122 UU Imigrasi yang memiliki pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta ). Mereka juga sedang diselidiki atas tindakan dugaan spionase. Mr Areki Wanimbo telah didakwa melakukan konspirasi untuk melakukan makar di bawah pasal 106 dan 110 KUHP Indonesia. Saat ini, dua wartawan Prancis dan Mr Wanimbo masih ditahan.
Kami merekomendasikan bahwa Pemerintah Indonesia harus:
Segera membebaskan Thomas Dandois, Valentine Bourrat dan Areki Wanimbo tanpa biaya.
Hilangkan semua hambatan untuk wartawan internasional masuk dan melakukan kegiatan jurnalistik di Papua dan Papua Barat, sebagai bagian dari komitmen untuk mengakhiri penindasan terhadap kebebasan berekspresi.
Memenuhi komitmen untuk mengizinkan kunjungan dari Pelapor Khusus PBB untuk Kebebasan Berekspresi ke Papua dan Papua Barat.
Terima kasih.
Didukung oleh:
Franciscans International
VIVAT Internasional
IMPARSIAL
KPKC OFM Indonesia
KPKC MSC Indonesia
KPKC SVD Indonesia
KPKC Fransiskan Papua
Bersatu Untuk Kebenaran (BUK) - Papua
Koalisi Internasional untuk Papua (ICP)
Papua Barat Netzwerk (WPN), Jerman
Kalimantan KPKC
Dayak Voices
Yayasan Pusaka, Jakarta
SKP Keuskupan Agung Merauke, Papua
KPKC Desk Gereja Kristen Injili di Tanah Papua
Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Bab Papua
Asian Legal Resource Centre (ALRC)
TAPOL
Sawit Watch, Indonesia
Aliansi Demokrasi untuk Papua (ALDP)
Suara Media Papua
KontraS
Serikat Jurnalis untuk keberagaman (Sejuk)
Blogger Comment
Facebook Comment