Sejumlah wartawan melakukan aksi menuntut pembebasan dua wartawan asal Perancis (Foto: Tommy Apriando/SP) |
PAPUAN, Yogyakarta --- Aliansi Jurnalis Independen Yogyakarta, bersama
Pers Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Demokrasi, Senin (22/9/2014) tadi
menggelar aksi solidaritas mendesak Polri dan Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono segera membebaskan dua Jurnalis Arte TV Perancis, Thomas
Charles Dandois dan Marie Valentine Bourrat.
Kedua jurnalis ini ditangkap Polisi, pada 6 Agustus 2014, di
Kabupaten Wamena, Papua, saat sedang melakukan peliputan. Aksi digelar
di Titik Nol Kilometer Yogyakarta sekitar pukul 10.30 WIB hingga 11.30
WIB.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen Yogyakarta, Hendrawan Setiawan
dalam orasinya mengatakan, penangkapan kedua jurnalis adalah bentuk
pembungkaman kebebesan pers.
“Pemerintah seharusnya menjamin tiap jurnalis, baik asal dalam dan
luar negeri, untuk menjalankan tugasnya melakukan peliputan. Ini sejalan
dengan kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan informasi,” kata
Hendrawan.
Menurutnya, penangkapan dua jurnalis asing di Papua justru menjadi
cerminan kegagalan pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono dalam menjaga
kebebasan pers di seluruh wilayah Indonesia.
Padahal SBY telah mendapat gelar “Sahabat Pers”. “Peristiwa itu
sekaligus menjadi bukti ketidakterbukaan informasi di Papua,” tambahnya.
AJI Yogyakarta dalam aksi ini menyatakan sikap bahwa AJI Yogyakarta
mengecam keras penangkapan dua jurnalis tersebut, dan menuntut Polri
segera membebaskan keduanya dan kembali mengizinkan keduanya menjalankan
kerja jurnalistiknya di seluruh wilayah Indonesia.
AJI Yogyakarta juga menuntut Polri untuk mengembalikan seluruh
peralatan jurnalistik beserta hasil peliputan yang ada secara utuh.
“Kami menuntut Pemerintah RI untuk memberikan kebebasan mendapatkan
dan menyebarkan informasi di dan dari Papua,” tutup Hendrawan.
Untuk diketahui, kedua jurnalis ini oleh Polda Papua dianggap menyalahgunakan izin visa dan terlibat dalam gangguan keamanan.
TOMMY APRIANDO
Sumber : www.suarapapua.com
Blogger Comment
Facebook Comment