Olga Hamadi saat Jumpa Pers di cafe Rempah-Rempah Abepura (Jubi/Mawel) |
Jayapura, 1/9 (Jubi) – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penegakan
Hukum dan HAM di Papua mengatakan, pihak Polda Papua harus menghentikan
usaha pengkriminalisasi terhadap aktivis advokad HAM di tanah Papua.
“Kami minta Kapolda Papua hentikan pengkriminalisasi advokad HAM
Papua,” tegas Divisi Litigasi Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penegakan
Hukum dan HAM di Papua, Olga Hamadi kepada awak media terkait
pemanggilan Polda Papua terhadap anggota advokad HAM di Papua, Gusta
Kawer, dalam jumpa pers di Restauran Rempah-rempah Abepura, Kota
Jayapura, Papua, Senin (1/9).
Jumpa pers ini dihadiri Victor Mambor selaku Koordinator Koalisi
Masyarakat Sipil untuk Penegakan Hukum dan HAM di Papua, Direktur Jerat
Papua Septer Manufandu, Pdt. Dora Balubun dari SKPKC GKI Tanah Papua,
Peneas Lokbere dari Kordinator Bersatu Untuk Kebenaran (BUK), dan Ivonia
S. Tetjuam SH dari anggota Advokad HAM di Papua.
Menurut Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penegakan Hukum dan HAM di
Papua, Gustav Kawer dipanggil Polda Papua dengan dugaan tindakan pidana
terhadap pengusaan umum sebagaimana tertuang dalam KUHP pasal 211 dan
pasal 212 KUPH tentang tindak Pidana Terhadap Penguasa Umum.
Dugaan pelanggaran itu terjadi dalam sidang putusan perkara pada 22
Juni 2014 dengan Nomor 39/G/2013/PTUN JPR di Pengadilan Tata Usaha
Negara Jayapura dengan Majelis Hakim Imanuel Mouw (Ketua), Ratna Jaya
dan Warisman Simanjuntak sebagai hakim anggota.
Dalam perkara ini, Gustav Kawer bertindak sebagai Kuasa Hukum pihak
yang ingin membatalkan penertiban sertifikat tanah oleh pihak badan
pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jayapura, selaku tergugat.
PEMANGILAN TIDAK SUBSTANSIAL
Menurut Olga, substansi pasal yang Polda Papua gunakan itu memuat
unsur kekerasan, ancaman kekerasan, atau pemaksaan terhadap pejabat yang
sedang menjalankan tugas yang sah tidak terjadi dan tidak terbukti.
“Ini bukan persoalan substansi, ini hanya perdebatan biasa hanya ada
upaya pengkriminalisasi terhadap advokad HAM, Gustav Kawer dalam
menjalankan tugasnya sebagai pejabat penegak hukum,” tutur Olga tegas.
Kejadian yang sebenarnya, menurut salah rekan Gustav Kawer yang
mendampingi klien, Ivonia S Tetjuari SH, tidak ada kejadian yang aneh.
Gustav hanya meminta pembatalan sidang.
“Sebelumnya, kami diberi tahu persidangan dibatalkan melalui pesan
singkat dengan berbagai alasan, makanya, kami minta persidangan
dibatalkan melalui SMS hingga tiga kali. Mereka tidak menerima. Mereka
mendesak kami untuk hadir. Pa Gustav hadir dan meminta sidang
dibatalkan,” tutur Ivonia.
Namun, menurut Ivonia, permintaan Gustav itu dianggap tidak sopan dan
anggota Majelis Hakim mengusir Gustav Kawer. “Karisman yang mengatakan
keluar dari ruang sidang ini, Gustav keluar,” tuturnya serius. Persoalan
hanya itu tetapi sampai ada pemanggilan polisi.
Kalau terjadi kekerasan sekalipun, menurut tim koalisi, pihak Polda
Papua tidak serta merta melakukan pemanggilan. Polda Papua harus
menyerahkan masalah yang terjadi diselesaikan kepada Perhimpunan Advokad
Indonesia (PERADI) berdasarkan MoU dengan pihak kepolisian RI.
“MoU Polri dan organisasi Advokad No: B/7/II/2012 dan No
002,PERADI_DPN/MoU/II/2012 tentang proses Penyelidikan yang berkaitan
dengan Pelaksanaan Profesi Advokad. Kalau tidak, ini sangat aneh.
Bagaimana polisi tidak tahu taat terhadap kesepakatannya sendiri?” tutur
Victor.
PENYALAGUNAAN KEKUASAAN
Pemangilan terhadap Gustav Kawer merupakan penyalagunaan wewenan dan
hukum. Penguasa berusaha menafsirkan hukum berdasarkan kehendaknya
sendiri. “Ada abuse of power, interpertasi hukum yang sangat keliru sekali gunakan pasal-pasal ini,” tutur Septer.
Penyalagunaan ini bisa menjadi bahan lelucon publik. Publik yang
mengetahui substansi dari hukum yang dipakai menjerat Gustav bisa
tertawa. Sehingga, kata Septer, dirinya berharap penyelesain bersama.
“Kita perlu duduk bersama supaya kita tidak ditertawakan,” tegasnya.
KOALIS DESAK POLDA PAPUA
Subtasi pemangilan Gustav Kawer tidak jelas, maka tim koalisi
mengeluarkan tiga seruan. Pertama, mendesak Kapolda Papua untuk
menghentikan proses-proses pengkriminalisasian terhadap advokad HAM
Papua yang juga merupakan pembela HAM Papua.
Kedua, mendedak Kapolda Papua untuk memberikan ruang sebesar-besarnya
bagi organisasi Perhimpunan Advokad Indonesia (PERADI) untuk memperoleh
persoalan ini.
Ketiga, mendesak kepada ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura
untuk dapat mencabut lporan Polisi terhadap Gustav Kawer yang dilakuka
oleh salah satu Hakim PTUN, sehingga tidak ada Pembunuhan Karakter
terhadap Advokad HAM Papua. (Jubi/Mawel)
Sumber : www.tabloidjubi.com
Blogger Comment
Facebook Comment