Aris Y. dan Deby J. dalam memberikan keterangan pers di Asrama Papua, Kamasan I Yogyakarta (doc. FPM-PKPLP) |
Yogyakarta, Jubi – Front Pelajar dan Mahasiswa Peduli Kemanusian Papua di Luar Papua, (FPM-PKPLP) Jawa – Bali menilai kondisi orang Papua semakin drastis menuju kepunahan. Hal itu disebabkan oleh pembunuhan, penangkapan, secara sistematis oleh aparat Indonesia terhadap pejuang kemanusian Papua di Papua maupun luar Papua. Maka, pihak berwenang harus menjalankan aturan dengan benar dan mengadili pelaku
Hal itu disampaikan dalam jumpa pers yang diselenggarakan oleh FPM-PKPLP di Asrama Papua, Kamasan I, Jln. Kusuma Negara No 119, Yogyakarta, Kamis, 27/11.
Aris Yeimo, FPM-PKPLP Koordinator Wilayah Yogyakarta dalam keterangan persnya menyampaikan, FPM-PKPLP telah mencatat paling kurang tujuh kasus yang menimpa orang Papua di Papua maupun di luar Papua tetapi kasus-kasus ini tidak pernah ditindaklanjut oleh pihak berwajib.
“Pembunuhan Jesica Elisabet Isir (2010) dan Paulus Petege (2014) di wilayah hukum Polresta Yogyakarta itu sampai sekarang belum ada proses penyelidikan,” ujarnya.
“Pembunuhan Jesica Elisabet Isir (2010) dan Paulus Petege (2014) di wilayah hukum Polresta Yogyakarta itu sampai sekarang belum ada proses penyelidikan,” ujarnya.
Hal serupa diungkapkan Deby Jamer, Sekretaris FPM-PKPLP wilayah Yogyakarta. Menurutnya penegak hukum melenceng dari aturan yang sudah dibuat.
“Tugas pokok Kepolisan Republik Indonesia sebagai pengayom dan pelindung masyarakat telah dijamin pada Pasal 13, Undang Undang Nomor 2 tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sebagai institusi yang berwenang menjamin, melindungi, dan menghargai hak konstitusi warga Negara maka kepolisian secara institusi telah mengeluarkan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2009 Tentang Implementasi Standar dan Pokok-Pokok HAM dalam tugas-tugas kepolisian, namun dalam pelaksanaannya itu tidak berjalan,” ungkapnya.
“Tugas pokok Kepolisan Republik Indonesia sebagai pengayom dan pelindung masyarakat telah dijamin pada Pasal 13, Undang Undang Nomor 2 tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sebagai institusi yang berwenang menjamin, melindungi, dan menghargai hak konstitusi warga Negara maka kepolisian secara institusi telah mengeluarkan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2009 Tentang Implementasi Standar dan Pokok-Pokok HAM dalam tugas-tugas kepolisian, namun dalam pelaksanaannya itu tidak berjalan,” ungkapnya.
FPM-PKPLP wilayah Yogyakarta mencatat paling sedikit tujuh kasus yang belum diungkapkan pelakunya oleh kepolisian RI; Selain kasus pembunuhan Jesica Elisabet Isir (2010) dan Paulus Petege (2014) di wilayah hukum polresta Yogyakarta, pengeroyokan dan pembunuhan Petius Tabuni (2014) di wilayah hukum Polda Sulawesi Utara, kasus pembunuhan Carles Enumbi (2014) diwilayah hukum Polda Sulawesi Selatan, kasus penculikan dan pembunuhan terhadap ketua KNPB Wilayah Sorong (2014) di wilayah hukum Polres Sorong, Papua Barat, pembunuhan terhadap ketua Umum KNPB, Musa Alias Mako Tabuni (2012) oleh Detasemen 88 Polda Papua di wilayah hukum Polresta Jayapura, Papua, pembunuhan terhadap Ketua KNPB wilayah Baliem, Hubertus Mabel (2013) oleh Anggota Polres Jayawijaya di wilayah hukum Polres Jayawijaya, dan penangkapan serta penahanan 20 (orang) Aktifis KNPB di Nabire, Dogiyai.
Dengan kondisi itu, FPM-PKPLP menyampaikan tiga butir tuntutan ; pertama, Mengungkap pelaku tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur pada pasal 338 KUHP dan Pelanggaran HAM agar selanjutnya diadili untuk menjawab rasa keadilan dalam masyarakat dan kepastian hukum; kedua, memerintahkan pembebasan tanpa syarat terhadap 26 (orang) aktivis KNPB yang sedang ditahan di Polres Nabire demi melindungi Hak Konstitusi dalam Negara hukum Indonesia dan ketiga, membuat Surat Edaran Kapolri Tentang Tidak Menyalah Artikan Perihal Pemberitahuan dengan Perizinan sebagaimana dalam prinsip-prinsip demokrasi yang dijamin dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kebebasan menyampaikan pendapat dimuka umum demi terwujudnya amanah Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi standar dan prinsip HAM dalam Tugas-tugas kepolisian diseluruh wilayah hukum Polda Papua. (Mecky)
Sumber : www.tabloidjubi.com/
Blogger Comment
Facebook Comment