Logo KNPB (ist) |
“Telah terjadi penculikan enam anggota KNPB Kaimana oleh anggota Kepolisian Resort Kaimana,” kata salah satu warga Kaimana kepada Jubi melalui seluler, Senin (24/11) petang.
Lanjut warga tersebut, adapun keenam anggota KNPB tersebut adalah Gofur Kurita, Dewi Kurita, Niklas Busira, Marden Namsau, Kores Namsau dan Demianus Waita. Penangkapan ini, dilakukan dengan alasan keenamnya telah melanggar hukum tetapi tidak melalui prosedural penangkapan yang ditetapkan undang-undang. Penangkapan terjadi tidak jauh dari Sekretariat KNPB Kaimana.
“Tidak ada surat penangkapan yang ditunjukan saat melakukan penangkapan tersebut sehingga Kapolres Kaimana bertanggung jawab atas penangkapan tersebut dan harus segera memulangkan keenam anggota KNPB tersebut,” ujar warga yang enggan disebutkan namanya ini.
Terkait persoalan ini, I Nyoman Sugiarta, Kapolres Kaimana yang dihubungi Jubi membenarkan hal tersebut. Ppenangkapan terjadi saat patroli anggota Polres Kaimana. Pada saat patroli, anggota mendapati masyarakat membawa senjata tajam berupa kapak, parang panjang dan bambu runcing pada Pkl. 03.00 WP.
“Untuk itu, kami mengambil tindakan pengamanan terhadap pembawa senjata tajam tersebut. Setelah diamankan, dilanjutkan dengan dimintai keterangan terkait situasi Kamtibmas wilayah hukum Resort Kaimana,” kata Nyoman melalui pesan pendek seluler kepada Jubi, Senin (24/11) petang.
Selanjutnya, kata Nyoman, barang bukti disita dan membuat surat pernyataan dan wajib lapor dan kemudian dikembalikan ke keluarga masing-masing. (Aprila Wayar)
Sumber : www.tabloidjubi.com
Blogger Comment
Facebook Comment