Ilustrasi |
Kasus kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi. Kali ini korbannya
sejumlah jurnalis yang melakukan peliputan aksi demonstrasi di kampus
Universitas Negeri Makassar (UNM), Kamis (13/11). Ironisnya, yang
menjadi pelaku adalah aparat kepolisian yang seharusnya melindungi dan
melayani masyarakat.
Berdasarkan
informasi dari rekan-rekan AJI di Makassar, hingga malam kemarin, ada 7
jurnalis yang teridentifikasi mengalami kekerasan. Satu di antaranya,
yakni Waldy dari Metro TV, mengalami luka robek dan pendarahan di bagian
kepala kiri depan. Ia terpaksa harus dilarikan ke rumah sakit untuk
penanganan serius.
Enam
wartawan lainnya masing-masing Iqbal Lubis (Koran Tempo), Ikrar Assegaf
(Celebes TV), Asep (Rakyat Sulsel), Zulkarnain "Aco" (TV One), Rifki
(Celebes Online), serta Fadly (media online kampus). Mereka mendapatkan
penganiayaan dengan cara ditendang, ditinju, dijambak, dan peralatan
kerja jurnalistik dirampas, disita, lalu dirusak dan disabotase.
Iqbal,
kartu memori kameranya direbut lalu dibawa kabur dan kameranya juga
dirampas. Kameranya kini tanpa kartu memori dan kondisinya rusak. Ikrar
juga demikian, saat mengambil gambar, beberapa kali kameranya dihantam
oleh aparat kepolisian. Akibatnya, kamera milik Ikrar rusak dan tidak
bisa lagi fokus.
Asep
yang sempat ‘terperangkap’ di antara polisi mendapatkan tendangan dan
pukulan. Ia juga membawa kamera dan saat kejadian mengenakan ID card.
Zulkarnaen,
Rifki, dan Fadly, sama-sama dipukuli, ditendang, dan dianiaya. Mereka
tak bisa melawan. Dilaporkan, masih ada jurnalis lain yang mengalami
kekerasan serupa namun belum teridentifikasi.
Polisi
seharusnya bertindak sesuai dengan prosedur. Apabila memang hendak
mengamankan jalannya aksi mahasiswa, tidak perlu sampai mengintimidasi,
memukuli, apalagi merampas alat kerja jurnalis seperti kamera foto dan
kamera video.
Undang-Undang
no 40 tahun 1999 tentang Pers sudah jelas mengatur tentang perlindungan
kerja bagi jurnalis. Setiap pihak yang menghalang-halangi pekerjaan
jurnalis dapat dikenai sanksi. Apalagi mereka yang melakukan kekerasan
terhadap jurnalis yang tengah bertugas.
Atas kejadian ini, kami menyatakan sikap sebagai berikut:
1.
Mengutuk tindak kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian
terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya di Universitas Negeri
Makassar.
2. Meminta aparat kepolisian mengusut dan melakukan proses pemeriksaan tindakan berlebihan dari anggotanya.
3.
Mendesak Kapolri untuk melakukan evaluasi terhadap Kapolda Sulawesi
Selatan dan Kapolrestabes Makassar yang secara struktur gagal melindungi
masyarakat sipil dalam aksi tersebut.
4. Mengajak semua pihak untuk mengedepankan cara-cara demokratis untuk menyampaikan pendapat.
5.
Mengajak seluruh media massa untuk membekali dan melindungi jurnalisnya
dengan memberikan pelatihan terkait tatacara meliput di tengah konflik
serta menyediakan sarana pelindung yang memadai.
Sekretaris AJI Bandung
Ag. Tri Joko Her Riadi
Sumber : FB
Blogger Comment
Facebook Comment