Olga Helena Hamadi (Ist) |
Jayapura,30/1(Jubi)-Banyak pengalaman membuktikan kasus
pemeriksan awal terhadap aktivis Papua tanpa pendampingan penahasehat
hukum.Jangan sampai kasus-kasus seperti ini terus terjadi lagi.
Hal ini dikatakan Olga Helena Direktris Kontras Papua menanggapi
kasus yang dialami Yemiter Talenggen, terduga pelaku kekerasan di Puncak
Jaya yang kini menjadi tahanan Polda papua.
“Kalaupun menyangkut penangkapan dan penahanan terhadap Yemiter
Talenggen beberapa hari lalu, saya pikir itu memang kewenangan
kepolisian, namun kami berharap bahwa itu dilakukan secara profesional
dan juga menghargai hak-hak tersangka dalam proses hukum,”ujar Olga
Hamadi, Kordinator KontraS Papua melalui komentar tertulisnya kepada
tabloidjubi.com, Kamis (30/1).
Olga mempertanyakan awal pemeriksaan, hak korban harus didampinggi
kuasa hukum terpenuhi atau diabaikan saja. “ Kami tidak tahu apakah
sejak Yemiter Telenggen ditahan dan diperiksa dia didampingi pengacara
atau tidak Kami berharap saja bahwa pola pemeriksaan awal terhadap
tersangka tanpa didampingi Penasehat Hukum/Pengacara jangan lagi
ada,”katanya.
Olga mengatakan seharusnya insitusi ini (Polisi) membuka ruang
tersebut sejak awal memberitahukan hak tersangka menyangkut pendampingan
hukum sehingga sejak awal dia bisa menggunakan haknya. Pengunaan hak
demi proses hukum yang tidak merugikan. “Supanya kasusnya dia bisa
diproses secara obyektif,”pintanya.
Praktisi hukum, Manfred Naa, dari Elsham Papua juga mengatakan
pihaknya tidak tahu menahu soal pendampingan hukum terhadap Yemiter
Telenggen. “Saya juga belum tahu ini. Coba tanya ke Olga
mereka,”pintanya melalui sambungan seluler , Kamis (30/1) malam.
Polda Papua mengklaim telah menangkap pelajar kelas dua SMA Negeri 1
Mulia bernama Yemiter Telenggen (19 tahun). Yemiter ditangkap Tim Khusus
Polda Papua, Minggu (36) sekitar pukul 09.00 WIT di Kota Baru, Mulia,
Puncak Jaya dan Senin (27/1) telah di bawa ke Mapolda Papua, Kota
Jayapura, Papua.
Kata Kabid Humas Polda Papua, Kombes Polisi Sulistyo Pudjo Hartono,
Senin (27/1), penangkapan tersebut adalah hasil dari olah TKP (tempat
kejadian perkara).“Pelaku bersama rekan-rekannya sekitar delapan belas
hingga dua puluh orang, merampas delapan pucuk senjata api di pos polisi
sub sektor Kulirik, Puncak Jaya,” kata Pudjo.
Saat disinggung barang bukti apa yang di amankan? Kabid Humas
mengakui sementara belum ada barang bukti yang di laporkan. Namun
pihaknya tetap akan mengembangkan kasus ini hingga tuntas. Sebelumnya,
Sabtu (4/1) lalu, delapan pucuk senjata api laras panjang milik Polri
Pos Kulirik, Distrik Mulia di rampas TPN/OPM, tidak ada korban dalam
insiden tersebut.(Jubi/Mawel)
Sumber : www.tabloidjubi.com
0 komentar :
Posting Komentar