Suasana Di Luar Persidangan Yason Ngelia (Jubi/Aprila) |
Jayapura, 4/2 (Jubi) – Yason Ngelia, Koordinator Gerakan
Mahasiswa, Pemuda dan Rakyat (GempaR) Papua yang didakwa melakukan
penganiayaan terhadap Stenly Salamahu, rekan sekampusnya menerima
putusan majelis hakim selama tiga bulan penjara.
“Pengadilan Negeri Klas IIA Abepura, Jayapura yang telah mengadili
perkara dengan terdakwa Yason Ngelia telah melanggar Pasal 351 Ayat 1
KUHP telah menghadirkan saksi-saksi Stenly Salamahu dan Noverius,” tutur
Joko Waluyo, Hakim Anggota saat membacakan putusan terhadap Yason
Ngelia.
Putusan hakim yaitu terdakwa dinyatakan bersalah di dalam pasal yang
didakwakan untuk itu majelis hakim sependapat dengan jaksa penuntut umum
bahwa unsur-unsur dari Pasal 351 ayat 1 telah terpenuhi. “Menjatuhkan
tindak pidana kepada Yason Ngelia selama tiga bulan,” kata Joko Waluyo
lagi dalam persidangan kasus ini.
Yason Ngelia sendiri menerima putusan ini. Dengan demikian, tersisa
dua hari lagi masa tahanan bagi Yason. Tanggal 6 Februari 2014 nanti,
Yason akan dapat menghirup kembali udara kebebasan.
Sidang ini dipimpin Hakim Ketua, Andrianus Infaindan, Hakim Anggota,
Marko Erari dan Joko Waluyo. Jaksa Penuntut Hukumnya Veronika O. Di
halaman PN sebelum persidangan dimulai, tampak barisan mahasiswa membawa
spanduk bertulis: Bebaskan Yason!
“Syukur pada Tuhan, masalah ini melalui proses yang panjang akhirnya
saya bisa keluar. Ini juga pengalaman yang baik untuk saya, bagaimana ke
depan bisa melangkah lebih bijak lagi dalam mengambil suatu keputusan,”
tutur Yason Ngelia kepada tabloidjubi.com seusai persidangan di
Pengadilan Negeri Abepura, Jayapura, Selasa (4/2).
Terkait penolakan didampingi pengacara pada beberapa kali
persidangan, Yason mengatakan telah ada komunikasi sebelumnya dengan
pihak pengacara tetapi tidak memuaskan bagi Yason sedangkan disisi lain
keluarganya telah membangun komunkasi dengan keluarga Stenly dalam upaya
mediasi bagi penyelesaian masalah ini. (Jubi/Aprila)
Sumber : www.tabloidjubi.com
0 komentar :
Posting Komentar