News
Loading...

Mendukung Penuh Langkah Komnas HAM Menetapkan Freeport Sebagai Pelanggar HAM Berat.

Ilustrasi Tutup PT.FI di Timika Papua (foto. arifinaputri.wordpress.com)
Press Release JATAM, 19 Februari 2014.

JATAM mendukung penuh langkah Komnas HAM yang telah menyatakan PT. Freeport Indonesia (FI) sebagai pelanggar HAM berat, terkait dengan kasus kecelakaan yang terjadi di lubang tambang PT. FI Big Gossan di Papua Barat pada 14 Mei 2013 lalu yang telah menewaskan 28 pekerja. Sudah semestinya peristiwa tersebut dinyatakan sebagai pelanggaran HAM, bukan sekedar kecelakaan semata. Kelalaian PT. FI harus dihukum denan setimpal atas penghilangan nyawa manusia.

Peristiwa Big Gossan merupakan salah satu dari banyak masalah operasi PT. FI yang mengancam jiwa manusia. Jebolnya danau Wanagon pada tahun 2000, di mana limbah batuan PT. FI longsor dan mengakibatkan jebolnya danau tersebut dan menyebabkan air danau yang terkontaminasi limbah PT. FI meluber tidak terkendali. Peristiwa longsornya limbah batuan tersebut terulang kembali pada 9 Oktober 2003 dan menewaskan 13 karyawan PT. FI. Salah satu kasus yang oleh pemerintah juga dianggap sebagai kecelakaan biasa yang disebabkan faktor alam.

Ironisnya, Komnas HAM lebih memilih memberikan laporan itu ke Freeport Pusat di Amerika melalui Kedubes Amerika di Indonesia. Hal ini jelas menunjukkan bahwa pemerintah sendiri tidak bisa dipercaya menangani kasus ini jika berhadapan dengan Freeport. Selama ini pemerintah telah melakukan pembiaran terhadap kelalaian maupun kesengajaan industri pertambangan dalam perusakan lingkungan dan perampasan ruang hidup masyarakat, khususnya yang teah dilakukan oleh PT. FI. Rentetan kasus pencemaran lingkungan hingga pelanggaran HAM yang telah dilakukan PT. FI adalah potret nyata dari daya rusak industri pertambangan yang dibiarkan oleh pemerintah.

Aktifitas pertambangan PT. FI sangat erat kaitannya dengan pelanggaran HAM dan kekerasan yang terjadi di Papua Barat. Pada tahun 2011 PT. FI mengakui telah menggelontorkan dana 14 juta USD kepada TNI dan Polisi sebagai biaya pengamanan wilayah pertambangan. Maka tidak heran jika berbagai kasus kekerasan dan pelanggaran HAM yang melibatkan TNI/Polri di Papua sangat berkaitan dengan pengamanan aktifitas pertambangan PT. FI. Belum lagi rentetan pelanggaran HAM selama pelaksanaan DOM di Papua 1978-1998 serta pembantaian suku Amungme dan enam suku lainnya di sekitar lokasi PT. FI pada 1977 yang menewaskan lebih dari 900 orang.

Pembiaran berlarut-larut yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia semakin menegaskan bahwa paradigma pembangunan ekonomi Indonesia adalah pembangunan berbasis investasi yang mempertaruhkan keselamatan rakyat. Dalam kasus longsor Big Gossan PT. FI, pemerintah hanya menekankan pemberian kompensasi bagi keluarga korban tanpa adanya tindakan tegas bagi PT. FI. Artinya, nyawa warga Negara yang bekerja di industri pertambangan pun oleh pemerintah hanya dinilai sebatas Rupiah. Bahkan Menko Perekonomian Hatta Rajasa dan Menteri ESDM Jero Wacik terkesan membela kepentingan PT. FI dengan mendesak beroperasinya kembali PT. FI dan membatasi penyelesaian masalah hanya pada persoalan kompensasi.

Keselamatan rakyat tidak bisa lagi dipertaruhkan demi melayani investasi. Pembiaran yang berlarut-larut oleh pemerintah sudah semestinya dihentikan. Laporan Komnas HAM ini seharusnya menjadi tamparan keras bagi pemerintah yang selalu menjadi tameng bagi kepentingan pertambangan. Sudah saatnya Pemerintah mengambil tindakan tegas dan memberikan efek jera bagi perusahaan tambang perusak lingkungan dan pelanggar HAM lainnya.

“JATAM mendukung penetapan Komnas HAM yang menyatakan Freeport telah melakukan pelanggaran HAM berat dalam kasus longsor Big Gossan. Kami juga menuntut kepada semua pihak untuk menindak tegas Freeport serta menghentikan segala bentuk operasi pertambangan Freeport hingga Freeport bertanggungjawab secara hukum.” Tegas Ki Bagus Hadi Kusuma, Pengkampanye JATAM.

Kontak: Ki Bagus Hadi Kusuma, 085781985822.

Sumber :  www.jatam.org
Share on Google Plus

About suarakolaitaga

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar :

Posting Komentar