News
Loading...

Kutukan Sumber Daya Alam (SDM)

Ilustrasi: Foto Helikopter Minerserve di Intan Jaya
Menurut George Soros dalam kata pengantar buku “ Berkelit Dari Kutukan Sumberdaya Alam” mengatakan  Kutukan sumberdaya alam adalah istilah yang digunakan untuk menjelaskan kegagalan negara-negara kaya sumber daya alam untuk mengambil manfaat dari berkah kekayaan yang mereka miiki. Sebaliknya, banyak negara kaya sumber alam yang lebih menderita dibanding negara negara yang kurang beruntung mendapat kelimpahan yang sama.  
 
 Gambaran ini terpampang jelas di Afrika. Kongo, Agola dan sudan diguncang perang saudara, sedangkan Nigeria menderita akibat wabah korupsi, sementara negera-negara yang minim sumber daya alam dan sama melaratnya seperti Burkina Faso dan Ghana justru bisa hidup damai dan menerapkan pemerintah demokrasi.

Untuk mengeksploitasi sumberdaya alam, perusahaan-perusahaan migas asing perlu mendapat konsesinya lebih dulu. Mereka hanya bisa memperolehnya dari rejim yang berkuasa, tapi dalam hal ini rejim-rejim tersebut bukanlah prinsipalnya. Mereka adalah wakil rakyat. 
Para penguasa mendapatkan imbalan mereka dari perusahaan-perusahaan asing tersebut, bukan dari rakyat yang kepentingannya justru harus mereka lindunggi. Dengan sumber kekayaan itu, para penguasa itu memiliki modal yang lebih kuat agar tetap berkuasa dan punya kemampuan finansial besar dalam gegaman, ketimbang para penguasa negara – negara miskin sumber alam. Itu menjelaskan mengapa negara – negara kaya sumberdaya alam menjadi kurang demokrasitis dan kerap jatuh ke tangan para penguasa represif. 
Negera -negara itu juga mudah terperangkap ke dalam perang saudara. Ini adalah kunci persoalan per-Agenan dan sumber utama kutukan pendapatan dari hasil kekayaan alam. Disebut asimetris karena kutukan itu hanya menimpa prinsipal disatu pihak, alias rakyat di negera bersangkutan, dan bukannya menimpa pihak lain, yakni para pemilik perusahaan migas.

Para manajer perusahaan ini secara loyal mewakili kepentingan perusahaan migas tempat mereka bekerja, dan itu termasuk melakukan segala cara untuk mendapatkan konsesi dengan ketentuan yang paling menguntungkan. Dimasa lalu, cara yang lazim dilakukan termasuk menyogok dan bilamana perlu menggunakan tekanan terhadap penguasa negera-negara kaya sumber alam.

Kutukan sumber daya alam ini punya sejarah yang cukup kelam. Perusahaan-perusahaan migas internasional kerap mendapatkan dukungan dari pemerintah negeri asal masing-masing. Secara rutin perusahaan-perusahan itu menyuap para penguasa dan berkolusi, dengan tidak mengungkapkan secara terbuka angka pembayaran hasil bumi yang sebenarnya.
Mereka juga bisa campur tangan dengan menempatkan orang yang tepat di tampuk kekuasaan, atau bahkan kadangkala menyokong pemberontakan bersenjata dengan harapan mendapatkan konsesi.  Belum lama ini, perusahaan-perusahaan yang berasal dari Amerika Serikat terkena batasan aturan yang dinamakan Foreign Corrupt Practices Act, demikian bergabung dalam OECD Ikut terkena undang-undang anti-penyuapan ini.

Perusahaan-perusahaan terbuka, yang sahamnya diperdagangkan di bursa saham, juga mendapat tekanan opini publik, dan sejumlah perusahaan mengikuti jejak British Petroleum yang sudah mengembangkan standar etika sendiri. Tapi, sejarah belumlah berakhir. 
Pembatasan yang dikenakan pada perusahaan-perusahan migas tidak berlaku terhadap Rusia, China, atau India. Masih banyak operator internasional yang juga tidak terkena imbas pembatasan itu. Degan demikian perubahan tanpa henti terhadap sumberdaya alam terus berlanjut tanpa bisa dicegah.
Sepanjang sejarah, perusahaan-perusahaan migas selalu mendapatkan keuntungan dari informasi asimetris dan kekuatan tawar yang juga asimetris. Itu sebabnya mereka mampu mencengram sebagian besar kekayaan sumberdaya alam di negara -negara miskin.


Proyek TNI/POLRI Di PT. Freeport
Ilustrasi: Proyek TNI/POLRI Di Freeport
Polisi  adalah pemegang Otoritas keamanan spil, keamanan  domestik di Indonesia, jadi tidak perlu dibuka  peluang kepada institusi lain untuk terlibat di dalam pengamanan Freeport. Institusi lain boleh terlibat apabila mereka punya batalyon atau kompi yang ditempatkan didekat areal operasi Freeport, katakanlah misalnya Freeport itu ada di Mile 78, mile 68 dan lain sebagainya, maka dalam laju sekian kilo meter katakanlah di kota Timika itu ada markas batalyon, kostrad atau markas kompi kopasus.

Kopasus dan Tentara akan difungsikan, digunakan atau dimanfaatkan  apabila terjadi gangguan keamanan yang sangat serius dimana atas permintaan polisi sebagai pemegang kualitas keamanan spil kalau mereka hadir,  bukan dengan mencoba membuka ruang dimana Kopasus dan Tentara bisa terlibat.

Dalam konteks ini, ketika terjadi penembakan, pembunuhan diareal di pertambagan Freeport, maka itu sangat membingungkan polisi untuk melakukan Investigasi, kalau penembakan itu terjadi di areal atau Ring yang dijaga oleh Kopasus dan Tentara sementara Tentara dan Kopasus difungsikan untuk dijaga satu kali dua puluh empat jam (1 X 24 Jam) terjadi penembakan disitu, bagiman polisi bisa melakukan penyelidikan secara bebas, pasti akan ada gangguan-gangguan, pasti ada ring yang mempengaruhi untuk tidak bisa dapat fakta  yang aktual.

Kita harus berpatokan pada Undang-Undang  yang berlaku di negara ini bahwa yang berkuasa menjaga keaman domestik di Indonesia adalah polisi.

              Tentara dan kopasus adalah institusi pertahanan yang hanya menjaga keaman dari ancaman musuh, kalau misalnya negara lain yang mau melakukan penyerangan terhadap PT. Freeport atau mau merusak Freeport, maka institusi TNI menjadi bagian dari tugasnya. Dalam menjaga keamanan di areal Freeport lebih relawan kalau di jaga oleh polisi sebagai keamanan domestik di Indonesia.

Pemerintah harus menaati aturan yang sudah ada, yaitu pemerintah memberikan wewenang sepenuhnya kepada polisi, sebab polisi adalah pemegang Otoritas keamanan spil dan keamanan  domestik di Indonesia. Jika wewenang itu tidak diberikan kepada polisi, maka yang jelas akan ada penembakan sepanjang PT. Freeport masih beroperasi di Timika.


Pertambangan Di Intan Jaya

Ilustrasi: Pipa Bor di Intan Jaya
Tepatnya tanggal 28 september tahun 1991 PT. Mineserve Internasional atau PT. Eksplorasi Nusa Jaya masuk operasi eksplorasi di Sugapa dan beberapa Distrik lainnya di Intan Jaya tanpa melakukan Perjanjian Kerja Sama dengan masyarakat pemilik hak ulayat. Walaupun Perjanjian Kerja Sama belum dibuat PT. Mineserve Internasional atau PT. Eksplorasi Nusa Jaya dengan masyarakat pemilik hak ulayat, namun PT. Mineserve Internasional memaksakan nafsunya untuk tetap melakukan Eksplorasi di Sugapa, sehingga masyarakat tinggal menerima dengan usulan  tanpa tertulis kepada PT. Mineserve Internasional  bahwa memperbolehkan melakukan aktifitas Eksplorasi, tetapi sebagai ganti rugi pepohonan yang ditebang  oleh PT. Mineserve Internasional untuk helipad, drillpad, material pad dan lain- lain harus menerima masyarakat setempat sebagai karyawan  di sugapa saat itu, tutur sala satu tokoh masyarakat  pemilik ulayat  yang dipercayai di kampung itu.

Dalam beberapa bulan kedepan eksplorasi di sugapa mulai berjalan lancer, namun karyawan lokal menerima upah mereka dalam jumlah yang sangat kecil. Perusahan juga meminta masyarakat setempat untuk menyiapkan papan dan kayu buah dengan perjanjian akan dibayar dengan harga RP. 15.000;- perlembar, kayu buah yang besar RP. 10.000;- dan kayu Buah Sedang sebesar RP. 5.000;- perbuah. 
Mendengar informasi itu masyarakat setempat menyediakan bahan-bahan tersebut. Namun sangat disedihkan bagi masyarakat, karena dalam pembayaran tidak sesuai dengan perjanjian yang sudah disepaki oleh PT. Mineserve Internasional, malah harus ditawar lagi menjadi harga yang paling rendah dan dibelinya. Jika masyarakat setempat protes dalam transaksi tersebut, maka harus berhadapan dengan Tentara dan Polisi yang bertugas saat itu, seperti yang dialami oleh Linus Sondegau yang pukul sampai babak belur yang menyebabkan perkelahian masal antara Tentara, Polisi dan karyawan lokal.

Flora dan fauna yang dirusakan oleh PT. Mineserve Internasonal selama Lima Belas tahun lebih belum dibayar sampat tahun 2014 ini dan juga sebagai kewajiban perusahan untuk menanam pohon diareal yang dirusakan belum dilakukan. 

Komunitas Somatua Sebagai Penghubung/Media
Ilustrasi: Sosialisasi Komisi Tahap ke-2
Dengan melihat, mempelajrai, mendengar dan merasakan berbagai peristiwa di Tanah Papua dan di umumnya dunia, maka pelajar dan mahasiswa kota studi jayapura telah membentuk sebuah wadah yang diberi nama KOMISI “Komunitas Mahasiswa Independen Somatua Intan Jaya” pada hari kamis tanggal dua puluh empat Februari tahun dua ribu sebelas dengan Visi “Memproteksi/Melindunggi Alam dan Manusia Intan Jaya” dan dengan motto atau semboyan “Bertolak Dari Diri Kembalilah Ke Jati Dirimu”.

KOMISI Menjadi penghubung antara akar rumput, masyarakat, pemerintah dan para investor yang akan masuk di kabupaten intan jaya, dengan tujuan bahwa pemerintah, perusahan dan masyarakat sama-sama merasa senang, jadi tidak ada pihak yang dirugikan. Oleh sebab itu pemerintah kabupaten intan jaya musti melibatkan semua pihak; Mahasiswa, Intelektual, Tokoh Gereja, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Tokoh Wanita dan semua orang yang mempunyai kepentingan dengan alam intan jaya.

Diharapkan Pemerintah kabupaten intan jaya cari waktu yang tepat, yaitu antara Bulan Juni, Juli sampai Agustus 2014 agar setiap mahasiswa dari setiap kota studi musti ada di intan jaya untuk satukan pemahaman dan memasukan Perusahan Tambang, Emas dan kekayaan alam lainnya, karena masyarakat di kampung-kampung pemahaman-nya sangat sempit sehingga masyarakat dikampung-kampng akan katakan YaH,…Yah,..Yah,..Yah,..Yah,..Masukan Perusahann Sudah, tapi sayang masyarakat kan tidak tahu dampak dari perusahan tambang, oleh sebab itu pemerintah kabupaten intan jaya musti ambil waktu di bulan JUNI, JULI dan AGUSTUS 2014 agar semua Mahasiswa dari setiap kota studi hadir dan satukan pemahaman untuk memasukan perusahan tambang, emas dan lain-lain, Jika pemerintah kabupaten intan jaya tidak menyediakan waktu yang tepat lalu menghadirkan pihak investor dan masyarakat saja lalu membuat kesepakan sepihak untuk memasukan perusahan, maka perusahan itu tidak sah/ illegal maining. 
Semoga tulisan ini disampaikan kepada pihak-pihak terkait demi menyatukan pemahaman untuk memasukan pertambangan yang direncanakan pada tahun 2014 ini.
“Bertolak Dari Diri Kembalilah Ke Jati Dirimu”
Share on Google Plus

About suarakolaitaga

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar :

Posting Komentar