News
Loading...

AMP Tidak Musuhi Warga, AMP Hanya Minta Papua Merdeka

Suasana ketika rapat Audiensi AMP komite kota Solo bersama Polresta Surakarta. Foto: John W.
Surakarta, MAJALAH SELANGKAH – AMP menegaskan melalui releasenya bahwa AMP tidak memiliki persoalan dengan Kepolisian Resort Kota Surakarta dan masyarakat Surakarta, khususnya Ormas Gempar. AMP menegaskan, AMP hanya bermasalah dengan Negara Indonesia yang telah menyumbat hak politik bangsa Papua sejak bangsa Papua menumbuhkan benih Negara tanggal 1 Desember 1961.
“Apabila dalam aktivitas selanjutnya ada pengertian ataupun penyimpulan bahwa AMP bermusuhan dengan masyarakat Surakarta, Ormas Gempar, itu merupakan pendapat sepihak oknum tertentu yang bertujuan untuk menciptakan kekacauan antara AMP dengan warga di Surakarta dan jelas-jelas merupakan tindakan provokatif,” tegas AMP Surakarta.

“Kami tidak musuhi warga Surakarta. AMP hanya minta Papua merdeka,” tulis AMP komite kota Solo dalam release.

Wakasat Intelkam Polresta Surakarta, Pak Bowo mengatakan, semua penyataan dan masukan yang disampaikan AMP adalah benar,dan mengucapkan terimakasih kepada AMP yang telah membantu mereka.

“Terimakasih AMP telah membantu kami untuk mengevaluasi tindakan kami yang terkesan melanggar HAM dan Demokrasi demi mewujudkan reformasi dalam tubuh Kepolisian Resort Kota Surakarta,” kata Bowo.

“Selanjutnya semua masukan- masukan dan penyataan yang disampaikan akan dilanjutkan kepada Kapolresta Surakarta dan Kasat Intelkam,’ lanjut Pak Bowo lagi.

Pendamping hukum AMP, Emanuel Gobai, juga Staf Pembela Umum di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta ini menyampaikan bahwa pihaknya akan membuat surat pemberitahuan dugaan pelanggaran dan Pembungkaman Ruang Demokrasi yang dilakukan oleh Kepolisian Resort Kota Surakarta.

“Surat pemberitahuan itu akan saya sampaikan kepada Kapolresta Surakarta, Propam Polda Jateng, Kapolda Jateng, dan Kompolnas agar dapat menindaklanjuti tindakan tersebut demi membantu Polisi untuk mengevaluasi tindakannya selama ini, agar mereka dapat bersikap secara profesional dalam melindungi HAM dan Demokrasi AMP yang dijamin dalam Konstitusi Negara ini, sebab AMP mempunyai hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang dilindungi oleh UU Nomor 9 Tahun 1998,” tutup Gobai. (MS/Topilus B. Tebai)

Sumber http://majalahselangkah.com
Share on Google Plus

About suarakolaitaga

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar :

Posting Komentar