Almarhum Dani Kogoya ketika berada di LP Abepura (Doc. Jubi) |
Jayapura 29/1 (Jubi) – Dua dokter dari Australia di datangkan
guna mengungkap penyebab kematian Dani Kogoya yang meninggal di Rumah
Sakit Vanimo, PNG. Almarhum sendiri direncanakan akan di kebumikan hari
ini.
Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Papua, Brigjen Polisi Paulus
Waterpauw menuturkan bahwa direncanakan hari ini Rabu (29/1) akan
dilakukan pemakaman jenasah Dani Kogoya di Vanimo, Panua New Guinea.
“Makanya Pak Kapolresta kemarin dengan Pak Dandim menunggu kepastian
dari Vanimo seperti apa. Kemarin juga baru datang dua dokter dari
Australia untuk melakukan otopsi,” kata Waterpauw, Rabu (29/1).
Waterpauw menambahkan bahwa informasi yang baru didapat terkait
pemakaman almarhum, kuburannya kini sudah di gali. Saat di singgung soal
penyebab kematian Dani Kogoya? Ia menjelaskan dari dokter di rumah
sakit Vanimo saat menangani almarhum mengatakan penyebab kematian akibat
sakit kanker hati yang diderita almarhum.
“Tapi karena mereka ragu dan saya pikir itu penting tentang
transparansi penyakitnya itu. Sehingga dokter dari Australia
mudah-mudahan sama ya jawabannya. Tapi saya yakin itu sama,” ujarnya.
Informasi yang dikumpulkan tabloidjubi.com dari Vanimo, menyebutkan
dua dokter tiba di pagi hari tanggal 26 Januari 2013. Kedua dokter,
masing-masing Dr. Dodd dari Australia dan Dr. Dr Phillip Golpak dari
Port Moresby, bekerjasama dengan pengadilan atas dasar argumentasi medis
dan hukum yang kuat. Atas order pengadilan jenazah Danny Kogoya dapat
diambil dari negara dan diotopsi untuk analisa lebih lanjut , dengan
menggunakan alat-alat yang memadai . Para dokter rumah sakit Vanimo juga
diyakinkan untuk bekerja sama dalam proses ini , meskipun konsulat
Indonesia dikatakan telah menekan mereka.
Usai melakukan Otopsi, salah satu dokter rumah sakit Vanimo sempat
mengatakan ketika mereka melakukan X-ray saat Danny datang untuk
pengobatan , masih ada residu besar dari peluru di kakinya .
Kedua dokter ini, setelah otopsi mengaku mereka sangat puas dengan
kondisi jenazah yang diawetkan. Meski demikian, Para dokter menemukan
delapan residu peluru masih ada di kaki Danny Kogoya. Hati Danny
menunjukkan beberapa fitur abnormal. Perut berisi cairan yang masih
perlu diidentifikasi dan kepalanya menunjukkan beberapa luka yang tidak
biasa. Namun para dokter mengakui harus menganalisa sampel yang mereka
butuhkan sebelum membuat kesimpulan akhir.
Sementara itu, salah satu pemerhati HAM Papua, Matius Murib yang di
hubungi Jubi melalui telepon selulernya hingga kini tidak dapat di
hubungi.
Sebelumnya, pihak keluarga Dani Kogoya di Vanimo, Jefrey yang
dihubungi Jubi, mengatakan Rumah Sakit Vanimo telah mengeluarkan medical
report yang menyebutkan bahwa kematian Dani Kogoya disebabkan oleh
racun pada limpanya.
Medical Report yang menurut Jefrey ditandatangani oleh Kepala Rumah
Sakit Vanimo, Kennan Witari ini, menjelaskan ada sejenis virus yang
kemungkinan besar disuntikkan ke tubuh Dani Kogoya agar Dani meninggal
secara perlahan-lahan.
“Info dari dokter yang rawat Danny Kogoya di PNG beliau meninggal
bukan karena infeksi kaki yang dipotong. Melainkan sebangsa virus yang
di injeksi dalam tubuhnya agar dia mati perlahan-lahan. Kata dokter ada
komplikasi. Ada reaksi ditubuhnya.” kata Jefrey yang dihubungi Jubi,
Rabu (18/12) pagi.
Diketahui, Dani Kogoya sebelumnya telah melakukan proses hukum
terkait tuduhan yang di arahkan kepadanya pasca penembakan dan
pembunuhan yang terjadi di tanjakan Nafri, Kota Jayapura yakni pada
bulan 1 Agustus menewaskan Empat orang dan November tahun 2011 silam.
Setahun kemudian tepatnya Minggu 2 September 2012 di Hotel Danny
Entrop Jayapura, anggota Tim Buser Polda Papua dan Polresta Jayapura
menangkap Dani dengan cara menembak pada bagian kaki kanan dan langsung
di bawa ke rumah sakit Bhayangkara, Kotaraja, milik Polda Papua untuk
dilakukan pengamputasian kaki kanan Dani yang tertembak.
Tahun 2013, Sabtu (11/5), Pengacara HAM Papua, Gustaf Kawer, SH
kepada jubi menjelaskan bawah Dani Kogoya dibebaskan karena tidak ada
perpanjangan penahanan lagi dari Pengadilan Tinggi (PT) sementara sidang
masih harus berjalan untuk pemeriksaan saksi-saksi.
Ia juga membeberkan kasus tersebut menunjukkan kalau pihak yang
menangkap dan yang menuntut Dani Kogoya sebagai pelaku penembakan di
Nafri terkait kepemilikan amunisi dan senjata hingga bendera Bintang
Kejora kesulitan membuktikan tuduhannya alias mungkin direkayasa.
“Dani Kogoya bebas demi hukum karena masa penahanan habis sementara
sidang masih harus berlanjut. Dan tidak ada perpanjangan masa tahanan.
Jadi tidak ada alasan untuk menahan dia lagi” kata Gustaf Kawer,
pengacara HAM Papua kepada Jubi, Sabtu (11/05) tahun lalu. (Jubi/Indrayadi TH/Victor Mambor)
Sumber : www.tabloidjubi.com
0 komentar :
Posting Komentar