Sekertaris Komisi A DPR Papua, Julius Miagoni. (Jubi/Arjuna) |
Jayapura, 18/1 (Jubi) - Draf Rancangan
Undang-Undang tentang Pemerintahan Otonomi Khusus di Tanah Papua yang
kembali menuai kritik. Sekertaris Komisi A DPR Papua, Yulius Miagoni
mengatakan Gubernur Papua keliru dalam kebijakan politik mengenai
Rancangan UU Pemerintahan Otsus Tanah Papua itu.
“Saya menilai dari sisi kebijakan politik, gubernur sedikit keliru
mengenai RUU Pemerintahan Papua ini. Jadi saya pikir ini adalah masalah
rakyat Papua dengan pemerintah pusat, bukan gubernur dengan pemerintah
pusat. UU Otsus itu ada karena Orang Asli Papua minta referendum,” kata
Yulius Miagoni, Sabtu (18/1).
Menurutnya, kala itu Orang Asli Papua minta merdeka. Lalu Gubernur
Papua kala itu menfasilitasi dengan membentuk tim 100 dan berangkat ke
Jakarta. Hasilnya ada bargaining politik yang diberikan untuk Orang
Papua yaitu UU Otsus, dan dalam pasal 79 UU Otsus itu mengatur tentang
perubahan UU Otsus dimana jika akan dirubah atau kebijakan lain terhadap
UU Otsus akan diperbaharui harus dengan evalusi yang melibatkan rakyat
Papua melalui lembaga MRP dan DPRP lalu hasilnya diserahkan ke pusat.
“Tapi mekanisme ini tidak dilakukan. Jadi kalau mau dirubah harus
dievaluasi dulu. Juli 2013 lalu kan sudah ada diskusi antara perwakilan
adat dengan MRP dan kesimpulannya Otsus gagal sehingga salah satu poin
yang dihasilkan ada dialog. Lalu draft yang ada sekarang ini, itu
rekomendasi dari mana,” ujarnya.
Untuk itu lanjut Miagoni, harus dibuka ruang evaluasi bersama rakyat Papua.
“Gubernur harus mendengar aspirasi masyarakat jangan abaikan aspirasi itu, Gubernur hanya menfasilitasi apa yang jadi tuntutan rakyat. Tapi justru seolah gubernur yang mengambil penuh agenda ini,” katanya
UU Pemerintahan Otsus di Tanah Papua juga menjadi perhatian enam
fraksi yang ada di DPR Papua ketika lanjutan sidang Paripurna RAPBD 2014
dan Persetujuan Rancangan UU Tentang Pemerintahan Otsus di Tanah Papua
Serta Raperdasi Non APBD dengan agenda tanggapan fraksi, Jumat malam
(17/1)
Fraksi PDI Perjuangan menilai, bukanlah tugas Provinsi Papua dan DPRP
untuk menetapkan RUU menjadi UU, melainkan domainnya pemerintah pusat
dan DPR-RI. Tugas pemerintah dan DPRP hanya sebatas memberi usul atau
pendapat tentang muatannya yang pantas demi masa depan rakyat Papua
dalam koridor NKRI.
“Draft kedua belas rancangan UU RI tentang pemerintahan Otsus di
Papua merupakan kewenangan pemerintah pusat dan DPR-RO demi
kesejahteraan rakyat Papua dalam Koridor NKRI,” kata anggota Fraksi PDI
Perjuangan, Rosiyati. (Jubi/Arjuna)
Sumber : www.tabloidjubi.com
0 komentar :
Posting Komentar