Ilustrasi.. |
Jayapura - Salah satu
usulan Majelis Rakyat Papua (MRP) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU)
Otonomi Khusus (Otsus) Pemerintahan di Tanah Papua adalah
penyelenggaraan referendum untuk menentukan nasib masyarakat lokal jika
nantinya UU ini tidak berjalan efektif.
“Pasal 299 yang krusial, tapi ini masih draft masih akan ada
supervisi,” kata Gubernur Papua Lukas Enembe kepada wartawan di Hotel
Sahid Papua, Rabu (15/1) siang.
Pasal 299 ayat 2 RUU itu mengatakan apabila UU ini tidak dijalankan
pemerintah secara konsisten dan tidak berdampak signtifikan bagi
peningkatan taraf hidup, dan kesejahteraan orang asli Papua, maka atas
prakarsa MRP dapat diselenggarakan referendum yang melibatkan warga
lokal di Tanah Papua untuk menentukan nasib mereka.
Dengan demikian, tatanan hukum di Papua nantinya diatur oleh
Peraturan Daerah Istimewa (Perdasi) dan Peraturan Daerah Khusus
(Perdasus). Adapun undang-undang RI mengacu pada undang-undang
pemerintahan di Tanah Papua. "Mau tidak mau semua pasal dalam draf harus
diterima oleh pemerintah pusat," kata Lukas.
Lukas mengatakan, RUU yang terdiri dari 50 Bab 315 pasal ini telah
dilakukan supervisi sebanyak 15 kali. "Selanjutnya draft hasil supervisi
akan diserahkan secara simbolis kepada DPR Papua, pada Kamis (16/1)
untuk diparipurnakan," kata Lukas.
Setelah itu, lanjut Lukas, bersama seluruh Bupati se-Papua dan Papua
Barat, tim asistensi dan tim ahli akan menyerahkan kepada Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Jakarta pada 20 Januari mendatang.
Menurut Lukas, rombongan dari Papua yang membawa draft ini akan
diterima dalam rapat kebinet terbatas. Setelah diserahkan, Presiden akan
memanggil Menteri Dalam Negeri untuk selanjutnya dilakukan supervisi.
“Setelah diserahkan kepada Presiden, tugas selanjutnya kita di
Jakarta akan mengurus ini karena melibatkan antar lembaga, kementerian
dan DPR RI,” kata Gubernur.
Gertakan Ulangan
Sebelumnya Pada 18 Juni 2010, MRP, dan Dewan Adat Papua (DAP) pernah menyampaikan aspirasi referendum bagi masa depan Papua kepada DPRP. Hasil musyawarah mereka menghasilkan 11 rekomendasi yang selanjutnya diserahkan kepada kepada Pemerintah Indonesia termasuk Pemerintah Daerah dan DPRP.
Sebelumnya Pada 18 Juni 2010, MRP, dan Dewan Adat Papua (DAP) pernah menyampaikan aspirasi referendum bagi masa depan Papua kepada DPRP. Hasil musyawarah mereka menghasilkan 11 rekomendasi yang selanjutnya diserahkan kepada kepada Pemerintah Indonesia termasuk Pemerintah Daerah dan DPRP.
Musyawarah MRP dan Masyarakat Adat Papua dihadiri tujuh wilayah adat
di seluruh Tanah Papua. Dalam keputusan bersama mereka menganggap
keberadaan Otsus Papua dianggap gagal memahami situasi politik di Tanah
Papua. Atas dasar itu,seluruh peserta Musyawarah dan komponen politik
yang hadir menyerukan kepada MRP dan DPRP segera mengembalikan Otsus ke
pemerintah pusat.
Sumber : www.beritasatu.com
0 komentar :
Posting Komentar