News
Loading...

MRP Temukan Draft Otsus Plus Papua Copy Paste UU Pemerintahan Aceh : Ketua MRP: UU Pemerintahan Khusus di Tanah Papua Berlaku 2014

Ketua MRP Papua Timotius Murib
JAYAPURA - Ketua MRP Papua Timotius Murib menegaskan, MRP telah melakukan rekonstruksi total terhadap Undang-Undang Otsus No. 21 Tahun 2001 melalui draft Undang-undang Otsus Plus yang disodorkan ke MRP setelah draf Undang-undang Otsus Plus itu  melalui tahapan revisi dan kajian pertama oleh pihak eksekutif sebagai eksekutor Otsus yang mengetahui betul kelemahan kelemahan undang-undang ini.

Undang undang Otsus Papua yang rekonstruksi itu menyeluruh, mengingat 12 Tahun Implementasi Otsus Undang-Undang No. 21 ini dinilai gagal dan tertatih-tatih, terkait pasal pasal krusial yang terdapat dalam undang-undang ini yang menyebabkan multitafsir. Satu contoh, pasal yang mengatur pemilihan kepala daerah di Papua dan Papua Barat yang kemudian ditindaklanjuti MRP dengan mengeluarkan Peraturan MRP No. 14

Sebagaimana ditertuang  dalam Undang-undang Otsus bahwasanya undang-undang ini perlu dievaluasi oleh MRP mewakili rakyat Papua sebagaimana menjawab semangat rakyat yang ingin Otsus direkonstruksi.

Undang-undang Otsus yang dinilai gagal itu mencuat tatkala MRP Papua dan Papua Barat bersama-sama masyarakat asli Papua melakukan evaluasi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung 25-27 Juli 2013 lalu dihadiri 318 peserta di Sahid Hotel, Entrop -Jayapura. Salah satu rekomendasi yang dihasilkan dalam RDP waktu itu adalah perlunya Dialog antara Papua dan Jakarta.

Timotius Murib menegaskan, rekomendasi masyarakat yang menghendaki dibukanya ruang dialog sudah diakomodir, namun bersamaan dengan itu rekonstruksi total Undang-undang Otsus tetap sejalan. Rekonstruksi total ini menurut Ketua MRP justru meluruskan segala hal yang tidak beres dengan undang-undang ini, bahkan judul dari undang-undang ini juga dirubah, bukan undang-undang Pemerintahan Papua melainkan “Undang-undang Pemerintahan khusus di Tanah Papua.”

Dalam beberapa waktu pembahasan rekonstruksi Undang-undang Otsus Plus bersama Tim asistensi yang disodorkan Pemerintah Pusat kepada Gubernur Papua setelah melalui pengkajian yang matang dan teliti di MRP, MRP menyatakan menemui fakta bahwa memang Undang-undang Otsus Plus yang ditawarkan itu merupakan foto copy-an Undang-undang Otsus Aceh, Undang-undang tentang Pemerintahan Aceh dan hal ini sudah dirubah oleh MRP Papua dan Papua Barat menjadi Undang-undang Pemerintahan Khusus di Tanah Papua. Undang-undang Otsus Plus yang diserahkan Pemda ke MRP telah disandingkan dalam pembahasan kurang lebih seminggu dengan draft yang dibuat MRP versi MRP, ujar Murib.

Draft Otsus Plus yang disandingkan itu sebetulnya oleh MRP justru diberikan bobot pada isi dan pasal-pasal yang harus mengakomodir hak-hak dasar orang asli Papua. Selain memberi bobot pada pemilihan kepala daerah, MRP juga menegaskan tentang perijinan pertambangan, kehutanan, perikanan yang perijinan harus dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Papua, bukan dari Pemerintah di Jakarta.

Hak Politik merupakan bagian yang dibahas khusus dalam rekonstruksi itu masuk bagian itu masih berhubungan dengan pemilihan para kepala daerah bupati dan wakil bupati di Papua dan Papua Barat mengingat peraturan MRP tidak pernah di indahkan dimana-mana, MRP lanjut MRP sudah memberikan bobot di pasal yang mengatur hak Politik ini, yakni Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota harus orang asli Papua, bobot ini diberi sesuai harapan masyarakat.

Bagian lain terkait triteria orang asli Papua dalam pemilihan kepala daerah juga diberikan bobot mengingat ada tiga versi tipe orang asli Papua yang diakui salah satunya yang diakui sebagai orang Papua dan pasal yang menyatakan ini dalam Undang-undang Otsus justru rancu dan MRP menghilangkan pasal tersebut. MRP memberikan bobot di bagian ini yakni yang menjadi kepala daerah adalah orang asli Papua suku melanesia ayah dan ibunya asli Papua. Hal ini sudah dirubah MRP, ujar Murib.

 Menurut Murib, jangan masyarakat Papua berprasangka buruk kepada MRP bahwa MRP mungkin mengakomodir kepentingan para elit, saya tegaskan, MRP dalam rekonstruksi ini tidak mengakomodir kepentingan para elit. Rakyat harus percaya pada MRP karena MRP dalam melakukan rekonstruksi ini sangat teliti. Dengan dirubahnya Undang-undang No. 21 Tahun 2001 sebagaimana keinginan rakyat menjadi Undang-undang Pemerintah Khusus di Tanah Papua maka seluruh undang-undang atau peraturan sektoral Pemerintah Pusat yang diberlakukan di Provinsi Papua harus tunduk di bawah Panglima Otonomi Khusus Plus demikian peraturan nasional dan sektoral tidak berlaku di dua provinsi di Tanah Papua, tegas Murib.

Dengan adanya rekonstruksi menyeluruh dari Undang-undang Otsus Papua maka merupakan langkah maju yang dilakukan. Hasil rekonstruksi Undang-undang Otsus dengan Otsus Plus terhadap dalam draft Undang-undang Otsus Plus sudah diserahkan MRP ke eksekutif dalam hal ini Gubernur Provinsi Papua Lukas Enembe pada, Sabtu 9 November 2013 selanjutnya akan melalui tahapan finalisasi selanjutnya ke DPRP untuk diparipurnakan selanjutnya diserahkan ke Mendagri dan diserahkan ke Presiden.

Murib menegaskan draft Undang-undang Otsus Plus merupakan copy paste Undang-undang Pemerintahan Aceh dan MRP sudah merubahnya karena sangat lemah dan MRP sangat tidak setuju mengingat banyak pasal-pasal yang sama tinggal di copy paste saja. Apa yang diterapkan di Aceh tidak boleh diterapkan di Papua sangat tidak boleh, tegas Murib mengingat masalah di Aceh tidak dengan Papua. “Apa yang diaspirasikan rakyat Papua   itulah yang diakomodir, bukan copy paste,” ujar Murib.

Lebih lanjut ia menjelaskan, oleh sebab itu MRP tidak mau terburu-buru menyerahkan draft ini, mengingat MRP lebih menitikberatkan pada kualitas pasal-pasal alam draft undang-undang ini mengingat banyak hal minus dalam dalam undang-undang ini, bukan hal plusnya, demikian kajiannya MRP harus lebih berhati-hati mengingat ahli-ahli hukum perlu melihat kembali kualitas isi dari draft undang-undang ini.

Dengan demikian hadirnya undang-undang Tentang Pemerintahan Khusus di Tanah Papua  yang akan berlaku pada 2014 mendatang dari Kepala burung sampai Merauke maka Undang-Undang Otsus No. 21 Tahun 2001 hilang dan tidak berlaku. Murib mengakui, memang dalam pembahasan terkait undang-undang ini ada pro kontra dengan MRP Papua Barat, ujar Murib mengakui. Namun, dalam implementasinya pada 2014 mendatang secara yuridis undang-undang nasional dan peraturan sektoral apapun tidak berlaku di Tanah Papua.

Ditambahkan, hasil rekomendasi terkait Dialog Papua Jakarta sudah diakomodir dan disampaikan ke Presiden sekarang MRP tinggal menunggu waktu dari Presiden untuk membuka ruang Dialog dengan rakyat Papua. “MRP justru mendorong dialog sambil menunggu waktu luang dialog dari Presiden MRP juga mengisinya dengan rekonstruksi total Undang-undang Otsus, dua hal ini kami kerjakan sejalan dan sudah ada langkah-langkah maju, MRP tidak mengabaikan dialog, ujar Murib.

Himbauan pada Pemuda Mahasiswa Pendemo
Terkait aksi demo pemuda dan mahasiswa beberapa waktu belakangan ini, Ketua MRP Timotius Murib mengatakan, MRP memberi apresiasi kepada pemuda mahasiswa yang melakukan aksi demo di beberapa tempat terkait Otsus Plus ke Gubernur, MRP dan DPRP. Murib menilai  aksi itu wajar sebagai fungsi kontrol yang diberikan unsur pemuda mahasiswa kepada MRP. Sebagai kaum intelektual memang harus melakukan hal itu.

 Murib menilai aksi protes ke MRP ini mempunyai makna bahwa rekonstruksi total Otsus  harus memberikan hasil dan bobot yang memuaskan masyarakat dan saya menghimbau kepada adik-adik kaum intelektual bahwa mereka sebenarnya turut memberi bobot kepada apa yang dilakukan MRP. Ia mengakui, memang ketika draft Undang-undang Otsus Plus itu disodorkan MRP harus mensosialisasikan kepada semua pihak, masyarakat maupun kaum intelektual, pemuda dan mahasiswa.

Dari sisi sosialisasi diakui memang kurang, padahal rakyat harus tahu Undang-undang Otsus Plus itu seperti apa. Ia mengajak semua pihak pemuda mahasiswa dan masyarakat di Tanah  Papua mari kita dukung proses yang sedang berlangsung, lebih cepat lebih baik,ucap Murib.(ven/ don/l03/@dv)

Share on Google Plus

About suarakolaitaga

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar :

Posting Komentar