News
Loading...

Gubernur Diminta Respon Aspirasi Mahasiswa

JAYAPURA – Aksi demo mahasiswa menolak otonomi khusus plus terus bergulir di Papua.  Terkait dengan itu, DPRP meminta Gubernur Lukas Enembe merespon aksi itu, dengan membangun dialog konstruktif.  “Dalam iklim demokrasi pro kontra adalah sesuatu yang lumrah, termasuk penolakan rencana penerapan Otsus plus. Namun, seyogyanya Gubernur harus membuka diri dengan mengajak mereka yang menolak, untuk duduk bersama dan berdialog,”ujar Sekretaris Komisi A DPRP Julius Miagoni kepada wartawan, Kamis 7 November. 

Dengan membuka ruang dialog konstruktif, lanjutnya, Gubernur dapat menjelaskan secara detail maksud dan tujuan atau sasaran dari Otsus plus. “Kalau dialog sudah terbangun dengan seluruh komponen masyarakat, maka akan ada kesamaan persepsi, sehingga secara otomatis, yang menolak bisa diminimalisir,”paparnya.  

Dengan bisa meminimalisir aksi penolakan, dengan sendirinya, visi dan misi Gubernur bisa di implementasikan secara maksimal. “Gubernur dan Wakil Gubernur membutuhkan dukungan masyarakat dalam mengaplikasikan visi dan misinya,”jelasnya.

Namun, tambahnya, bila aspirasi itu tidak direspon, maka akan terus ada potensi benturan, tentu hal itu akan menyulitkan Gubernur dalam mewujudkan visi dan misinya Papua Bangkit Mandiri dan Sejahtera. “Kalau tak ditanggapi yang muncul adalah kesan otoriter dan memaksakan kehendak, jelas ini akan terus membuka jarak atau gap serta benturan,”pungkasnya.  

Kata Julius Miagoni, DPRP secara kelembagaan sebenarnya juga belum mengetahui apa yang dimaksud dengan Otsus plus. “DPRP juga selama ini tidak diberikan penjelasan mengenai apa itu Otsus Plus, sehinga secara kelembagaan belum memahaminya, apalagi masyarakat,”tukasnya. 

Intinya, Gubernur jangan terkesan tidak ambil peduli dengan kondisi yang ada. Harus ada respon atau tanggapan. “Gubernur jangan kesannya mendengar tapi pura-pura tidak mendengar,”singkatnya.

Demo di MRP, 15 Orang Diamankan
Seperti diketahui  aksi demo susulan dari Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Peduli Rakyat  (GEMPAR) menolak  RUU Otsus Plus di Kantor Gubernur Papua, Jayapura, Senin (4/11), ternyata terus berlanjut ke Kantor MRP, Kamis (7/11). 

Hanya saja aksi demo yang dilakukan di Kantor MRP kemarin berbuntut pada diamankannya 15  anggota GEMPAR karena melakukan demo tanpa mengantongi izin. Mereka digiring ke  Kantor PolresJayapura Kota, untuk diperiksa lebih lanjut.

 Sementara Kapolres Jayapura Kota AKBP Alfred Papare, S.IK., ketika dikonfirmasi via ponsel, tidak memberikan tanggapan.

Untuk diketahui, 15 anggota GEMPAR diamankan Polres Jayapura Kota menggunakan dua mobil truk, masing-masing 13 anggota tahap pertama dan disusul 2 anggota lainnya. Antara lain Yasson Ngelia, Alfa R, Yali Wenda, Agus Rumaropen, Benny Hisage, Claus Pepuho, Harun Dimara dam Samuel Womsiwor.   

Ketika Bintang Papua tiba di Kantor Polres Jayapura Kota, beberapa anggota GEMPAR sedang menjalani pemeriksaan. Sedangkan yang lainnya menunggu pemeriksaan di Ruang Reskrim Polres Jayapura Kota. Ke-15 Anggota GEMPAR diberi nasehat selanjutnya dibebaskan.  

Menurut  Koordinator GEMPAR  di Kampus Uncen Jayapura Yasson Ngelia, pihaknya ingin membuat penolakan terhadap Otsus Plus dan merencanakan menduduki Kantor MRP. Pasalnya,akan ada pembahasan RUU Otsus Plus yang diusulkan Pemprov Papua. Selanjutnya, rencananya dibahas dan disahkan di DPRP pada Kamis (7/11) atau Senin (11/11). 

Dikatakan Yasson Ngelia, RUU Otsus Plus harus berdasarkan usulan tiga lembaga, masing-masing Pemprov Papua, DPRP dan MRP sebagai lembaga representasi orang asli Papua. Tapi  pihaknya menilai tak prosedural karena RUU Otsus Plus inisiatifnya datang dari pemerintah pusat, sementara MRP hanya diminta persetujuan dan pertimbangannya. 

“Kami juga menilai MRP tak punya fungsi apa-apa, padahal MRP sebelumnya sudah melakukan Musyawarah Besar, Otsus harus dikembalikan, sebelum ada dialog antara masyarakat Papua dengan pemerintah pusat,” tegas Yasson Ngelia.   

Karena itu, lanjut Yasson Ngelia, pihaknya datang ke Kantor MRP agar mereka lebih  konsisten terhadap rekomendasi Musyawarah Besar MRP yang telah mengembalikan Otsus. MRP harus lebih kuat agar lembaga representasi orang Papua ini mempunyai wibawa baik lembaganya sendiri maupun mempunyai wibawa didepan pemerintah. Padahal aspirasi rakyat Papua pada 2010-2013 seharusnya tetap menjadi kekuatan MRP untuk menolak semua kebijakan pemerintah pusat menyangkut hak hidup rakyat Papua harus dilakukan direferendumkan seperti Otsus Plus atau kebijakan-kebijakan inisiatif pemerintah.

Dikatakan Yasson Ngelia, pihaknya melakukan koordinasi antara kampus-kampus di Kota Jayapura untuk berkumpul di titik sentral masing-masing kampus lalu long march atau jalan kaki menuju Kantor MRP. Kurang lebih sekitar 100-an massa menggelar orasi selama 10 menit. Tiba-tiba aparat keamanan datang untuk mengamankan pihaknya.  

“Semua penanggungjawab aksi demo dipaksa naik keatas mobil truk Polisi. Tapi semua  menjawab kebetulan semua yang bertanggungjawab. Jadi kami semua langsung diangkut  ke Mapolres Jayapura Kota untuk menjalankan pemeriksaan lebih lanjut. 

Sementara itu, Koordinator Parlemen Jalanan (Parjal) Yusak Pakage ketika dijumpai di Kantor Polres Jayapura Kota mengaku kehadirannya untuk memberikan dukungan kepada GEMPAR generasi muda penerus bangsa yang menyatakan menolak Otsus Plus. Tapi, dirinya kecewa terhadap perilaku Polri yang melakukan pembubaran paksa dan menangkap  mereka. Padahal ada penanganan yang lebih bijak mengundang GEMPAR untuk dialog  bersama mencari solusi. 

“Jadi seharusnya Polri dan pemerintah berjiwa besar mengawasi mahasiswa menyampaikan aspirasi menegakan nilai-nilai demokrasi, keadilan dan kejujuran untuk menolak Otsus Plus, karena latar belakang UU Otsus lahir karena aspirasi Papua merdeka,” beber Yusak Pakage.  

Ketua MRP Timotius  Murib saat ditemui Bintang Papua, Rabu( 6/11) disela pembahasan dengan MRP Papua dan MRP Papua Barat belum dapat memberikan keterangan hasil pleno terkait pembahasan akhir Otsus Plus, mengingat MRP Papua dan Papua Barat masih dalam pembahasan hingga belum dapat dipublikasikan ke media, ujar staf ahli MRP Yoram Wambrauw.

 Ditempat sama dalam kesempatan demo, staf  Pengajar Fakultas Hukum Uncen Robert Jitmau mengungkapkan, apa yang dilakukan mahasiswa ini tak bisa disalahkan. “Apa yang mereka lakukan ini benar,” ujar Robert. Mengapa demikian, rakyat ini belum mengetahui apa itu Otsus Plus yang akan diberlakukan di Papua. Draft Otsus Plus itu diakuinya belum dimilikinya termasuk mahasiswa sebab yang beredar dikalangan mahasiswa copian dari tangan ke tangan yang tidak jelas apa isinya.

Menurut Robert, orang awam dengan Otsus Plus, kira-kira isinya seperti apa. Namun ketika kembali ke undang-undang Otsus pembentukannya jelas. Pembuatan undang-undang  bukan tanpa sebab hal itu dilakukan ketika ada aspirasi dari bawah ke atas, namun yang disesalkan dengan Otsus Plus adalah dari atas kebawah.

 Robert mengungkapkan, Gubernur, DPRP, MRP dan Uncen perlu buat semacam kongres  membahas maksud tujuan pembahasan undang-undang Otsus Plus dengan masyarakat dalam pertemuan itu diterangkan, lantas yang terjadi sekarang ialah mengadopsi milik Aceh, padahal data sosiologis, antropologis, filosofis dan kondisi sosial orang Aceh beda dengan Orang Papua, kemudian belakangan masyarakat termasuk mahasiswa tahu kalau undang-undang itu dicomot saja dari sana,

Data sosiologis, antropologis, filosofis itulah yang harus digali lalu dibuatkan undang-undang. Lalu kemudian ada yang mengatakan Otsus dirubah karena tidak sesuai dengan penilaian jaman, yang mengatakan itu siapa, yang mengatakan Otsus tidak sesuai itukan pejabat Papua sendiri, orang Papua sendiri toh, ketika kepentingannya tidak diakomodir dalam undang-undang Otsus dia lari ke Undang-Undang 32 tentang Pemerintahan daerah, ujar Robert.

Ia mengatakan, sebenarnya bukan undang-undang Otsus yang diperbaiki melainkan moralitas orang-orang di Papua ini yang harus diperbaiki. Dalam ilmu hukum sebanyak banyak apapun undang-undang itu dibuat, tetapi pemimpinnya tidak benar negara pasti rusak, ‘adagium’ hukumnya demikian. Semakin banyak produk undang-undang maka korupsi berpeluang besar terjadi didaerah itu, jadi apa yang dilakukan mahasiswa dalam aksinya ini menurut Robert sangat benar.

Masukan buat para Dosen Uncen, lanjut Robert, ketika membuat rancangan Otsus Plus perlu melihat berapa besar bolong-bolong yang terjadi dalam undang-undang Otsus termasuk keberadaan Komisi Kebenaran Rekonsiliasi belum selesai, ekonomi kerakyatan juga belum selesai. (jir/mdc/art/Ven/don/l03)

Share on Google Plus

About suarakolaitaga

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar :

Posting Komentar