News
Loading...

Mahasiswa Pertanyakan Lembaga MRP

Massa aksi "Gempar" menolak Otsus Plus di Papua. Foto: tempo.co
Jayapura,  -- Aksi "Gempar Papua" yang berbuntut penangkapan terhadap 15 mahasiswa di depan kantor Majelis Rakyat Papua (MRP) saat menyampaikan aspirasi penolakan terhadap Otsus Plus menjadi pertanyaan mahasiswa terhadap lembaga kultural masyarakat Papua itu. 

Kordinator lapangan, Daniel Kosama, menilai ada indikasi kerja sama antara MRP dengan pihak keamanan. 

"Teman-teman kami ditangkap di kantor MRP dan ini hal baru. Saat kami datang anggota MRP tidak ada, ini ada apa sebenarnya?," Katanya dengan nada kecewa.

Untuk itu, lanjut Kosama, diharabkan agar MRP bisa menjadi lembaga yang benar-benar berdiri untuk membela hak-hak orang Papua yang hak-haknya sedang diinjak oleh orang lain diatas tanah leluhur orang Papua sendiri. 

Seperti diberitakan media ini sebelumnya, Gerakan Mahasiswa Pelajar dan Rakyat "Gempar" semenjak hari Senin (04/11-2013) Long March dari Abepura menuju kantor gubernur berlanjut melakukan pemalangan Rabu, (6/11-2013) di depan gapura Uncen di Perumnas III, Waena, Jayapura. Hingga para pendemo yang tergabung dari beberapa kampus yang ada di kota Jayapura dan pemuda serta masyarakat itu, lantaran tidak mendapatkan jawaban yang pasti dari pihak pimpinan Universitas Cendrawasih, para pendemo bertahan hingga siang, Kamis (07/11/2013) di depan kantor MRP.

Menurut pantauan dari majalahselangkah.com, para mahasiswa sebelum menuju kantor kultural bagi masyarakat Papua itu, mereka lebih dulu melakukan orasi-orasi di depan Gapura Uncen Perumnas III, Waena Jayapura. 

Massa aksi baru bisa menduduki kantor MRP sekitar pukul 10.00 WIT. Tak ada satupun anggota MRP memperlihatkan wajah ketika mahasiswa mulai dengan orasi-orasi mereka. Menurut MRP belum ada surat sebelum aksi digelar sehingga memilih menghindar dan meninggalkan kantor. 

"Anggota MRP model apa ini, kalau tidak mau melayani masyarakat, tidak usa kerja disini. Kita ada disini kerja untuk masyarakat dan tanah Papua," kata salah satu anggota MRP ketika melihat melihat anggota MRP lain pergi.

Namun, aksi Gempar diterima beberapa anggota MRP lain yang meilih bertahan di kantor.

"Kami sudah mendengar semua yang sudah disampaikan. Kami akan sampaikan ke pimpinan dan selanjutnya akan disampaikan ke gubernur dan kepada yang lain juga," Kata Yakobus Dumupa kepada massa aksi.

Perlu diketahui publik bahwa MRP dibentuk berlandaskan hukum yang menjadi dasar berdirinya MRP, yakni Pasal 20 UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua dan Peraturan Pemerintah No.54 Tahun 2004 tentang MRP. Lembaga ini hanya memiliki satu kalimat inti: memberikan perlindungan terhadap hak-hak orang asli Papua agar tetap terjaga kesetaraannya, terjaga kelestarian budayanya yang beragam serta terjaga pula kelestarian lingkungan alamnya. 

MRP memiliki beberapa perwakilan seperti perwakilan masyarakat adat, perwakilan lembaga agama dan perwakilan kaum perempuan Papua. (MS/Philemon Keiya)

Share on Google Plus

About suarakolaitaga

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar :

Posting Komentar