Massa aksi "Gempar" menolak Otsus Plus di Papua. Foto: tempo.co |
Jayapura, -- Aksi "Gempar Papua" yang berbuntut penangkapan terhadap 15 mahasiswa di depan
kantor Majelis Rakyat Papua (MRP) saat menyampaikan aspirasi penolakan terhadap
Otsus Plus menjadi pertanyaan mahasiswa terhadap lembaga kultural masyarakat
Papua itu.
Kordinator
lapangan, Daniel Kosama, menilai ada indikasi kerja sama antara MRP dengan
pihak keamanan.
"Teman-teman
kami ditangkap di kantor MRP dan ini hal baru. Saat kami datang anggota MRP
tidak ada, ini ada apa sebenarnya?," Katanya dengan nada kecewa.
Untuk
itu, lanjut Kosama, diharabkan agar MRP bisa menjadi lembaga yang benar-benar
berdiri untuk membela hak-hak orang Papua yang hak-haknya sedang diinjak oleh orang
lain diatas tanah leluhur orang Papua sendiri.
Seperti
diberitakan media ini sebelumnya, Gerakan Mahasiswa Pelajar dan Rakyat "Gempar"
semenjak hari Senin (04/11-2013) Long
March dari Abepura menuju kantor gubernur berlanjut melakukan pemalangan
Rabu, (6/11-2013) di depan gapura Uncen di Perumnas III, Waena, Jayapura.
Hingga para pendemo yang tergabung dari beberapa kampus yang ada di kota
Jayapura dan pemuda serta masyarakat itu, lantaran tidak mendapatkan jawaban
yang pasti dari pihak pimpinan Universitas Cendrawasih, para pendemo bertahan
hingga siang, Kamis (07/11/2013) di depan kantor MRP.
Menurut
pantauan dari majalahselangkah.com,
para mahasiswa sebelum menuju kantor kultural bagi masyarakat Papua itu, mereka
lebih dulu melakukan orasi-orasi di depan Gapura Uncen Perumnas III, Waena
Jayapura.
Massa
aksi baru bisa menduduki kantor MRP sekitar pukul 10.00 WIT. Tak ada satupun
anggota MRP memperlihatkan wajah ketika mahasiswa mulai dengan orasi-orasi
mereka. Menurut MRP belum ada surat sebelum aksi digelar sehingga memilih
menghindar dan meninggalkan kantor.
"Anggota
MRP model apa ini, kalau tidak mau melayani masyarakat, tidak usa kerja disini.
Kita ada disini kerja untuk masyarakat dan tanah Papua," kata salah satu
anggota MRP ketika melihat melihat anggota MRP lain pergi.
Namun,
aksi Gempar diterima beberapa anggota MRP lain yang meilih bertahan di kantor.
"Kami
sudah mendengar semua yang sudah disampaikan. Kami akan sampaikan ke pimpinan
dan selanjutnya akan disampaikan ke gubernur dan kepada yang lain juga," Kata
Yakobus Dumupa kepada massa aksi.
Perlu
diketahui publik bahwa MRP dibentuk berlandaskan hukum yang menjadi dasar
berdirinya MRP, yakni Pasal 20 UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus
Papua dan Peraturan Pemerintah No.54 Tahun 2004 tentang MRP. Lembaga ini hanya
memiliki satu kalimat inti: memberikan perlindungan terhadap hak-hak orang asli
Papua agar tetap terjaga kesetaraannya, terjaga kelestarian budayanya yang
beragam serta terjaga pula kelestarian lingkungan alamnya.
MRP
memiliki beberapa perwakilan seperti perwakilan masyarakat adat, perwakilan
lembaga agama dan perwakilan kaum perempuan Papua. (MS/Philemon Keiya)
Sumber : www.majalahselangkah.com
0 komentar :
Posting Komentar