News
Loading...

Ada Pemangkasan Arti Demokrasi di Papua

Akademisi dan Dosen kampus Universitas Cenderawasih Jayapura. Foto: Mateus.
Yogyakarta,  -- Staff Pembela Umum pada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Emanuel Gobai menilai rektor Universitas Cenderawasih (Uncen), Prof. Dr. Karel Sesa, M.Si., tidak menunjukkan sikap ke-bapa-an untuk melindungi anak didiknya, namun ada pembiaran rektor agar mahasiswanya ditangkap ketika sedang melakukan aksi demonstrasi menuntut penolakan adanya RUU Otsus Plus di Papua. 

"Kalau rektornya bersikap seperti ini sangat disayangkan dalam arti tidak menunjukkan sikap kebapaan dimana setiap orang-orang tua, menitipkan anak-anaknya utk mendapatkan hak berpendidikan, tetapi jika orang tua dimana tempat yang dititipkan tidak bertanggug jawab seperti ini maka secara moral ini sangat disayangkan. Apapun keadaannya sebagai pemimpin di sebuah Universitas, wajib melindungi mahasiswanya. Sehingga ketika mahasiswanya masalah dia harus bersikap disana, tidak hanya menunggu dan melihat," ungkap Emanuel Gobai, ketika menghadiri mimbar bebas AMP di titik nol Malioboro, Sabtu (9/11/2013) malam.

Lebih lanjut Staf Pembela Umum pada LBH Yogyakarta itu menjelaskan, sebagai pemimpin di sebuah Universitas harus bersikap terbuka dan memberikan sebuah kajian dan analisis ilmiah kepada pemerintah untuk menciptakan ruang demokrasi yang baik. 

"Sebenarnya di sini beliau sebagai rektor dan juga sebagai salah satu tim akademisi yang kadang dipakai oleh pemerintah untuk memberikan tinjauan-tinjauan akademisi sebenarnya punya kapasitas yang bisa menciptakan ruang demokrasi yang baik. Dalam hal ini ketika mahasiswa menyalurkan aspirasinya dan dalam kenyataannya terdapat kendala-kendala seperti ini, seharusnya bisa dijadikan kajian ilmiah untuk memberikan dan analisis ilmiah kepada pemerintah untuk memberikan rumusan tentang bagaimana konsep-konsep berdemokrasi melalui contoh kasus yang ini, tapi kalau yang terjadi rektornya malah tutup mata, wah, ini sangat keliru sekali," jelas alumnus Universitas Janabadra (UJB) Yogyakarta ini. 

Kata dia, terkait RUU "Otsus Plus" saat ini di Papua masih ada pro dan kontra, namun, Ia meminta aktivis mahasiswa wajib dihargai dan dilindungi dalam menyampaikan apa pun agar undang-undang kebebasan publik terimplementasi dengan baik. Karena menurutnya, undang-undang itu bagian dari aturan publik yang wajib diakses oleh siapa pun termasuk mahasiswa dalam menuntut sesuatu dengan bentuk aksi demonstrasi.

"Ketika faktanya undang-undang tersebut tidak dipublikasikan, ini sudah terindikasi adanya pelanggaran sebelum lahirnya undang-undang tersebut karena selain perumusan itu, sebenarnya ini kan harus ikuti mekanismenya harus ada sosialisasi, jaring pendapat dan sebagainya. Nah, apa yang dilakukan mahasiswa kemarin itu bagian dari pemenuhan jaring pendapat dan sosialisasi itu, selain itu menjadi hak konstitusi mereka tetapi kalau faktanya tidak dikasih sesuai permintaan mahasiswa, maka ini ada apa-apa dibalik undang-undang "Otsus Plus" itu dan ada apa-apa juga di balik tim akademi dalam melihat kondisi itu," katanya.

Ia juga meminta rektor sebagai pemimpin universitas, ketika mahasiswanya dicekal dalam hal kebebasan berekspresi harus  menunjukkan sikap sebagai seorang pemimpin. 

"Kita kan sedang mengajarkan mahasiswa ya, mahasiswa itu kakak dari siswa, mulai dari TK sampai SMA, ketika ilmu yang ditransfer dalam hal ini tentang demokrasi yang ditransfer itu terjadi kejanggalan-kejanggalan ini, secara tidak langsung itu pembelajaran praktek yang keliru. Sebenarnya rektor harus punya sikap yang bijaksana, karena apa yang mahasiswa dapat di kampus ketika dia keluar dia harus implementasikan sebagai wujud Tri Dharma Perguruan Tinggi." 

Gobai menilai terkesan adanya pemeliharaan demokrasi yang keliru di Papua oleh rektor sendiri yang telah diberikan tanggung jawab untuk membina kehidupan kampus yang terbuka, namun sebaliknya terkesan ada pemangkasan-pemangkasan arti-arti demokrasi itu sendiri. (MS/Mateus Ch. Auwe)

Share on Google Plus

About suarakolaitaga

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar :

Posting Komentar