Pimpinan PNWP Sedang Meminpin Sidang Tahunan PNWP Yang Ke II |
SESUAI DENGAN HASIL KEPUTUSAN SIDANG TAHUNAN KE II
PARLEMENT NASIONAL WEST PAPUA
========================================================================
JAYAPURA 1 MEI 2014. Hak Penentuan Nasib Sendiri merupakan unsur Hak Asasi Manusia
yang patut dihormati oleh setiap bangsa dan setiap Negara di dunia. Penduduk
pribumi West Papua adalah bangsa Papua yang memiliki hak untuk menentukan nasib
sendiri.
Perjuangan kemerdekaan masyarakat pribumi West Papua
sebagai Bangsa Papua yang merdeka dan berdaulat merupakan cita-cita luhur untuk mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan
masyarakat pribumi West Papua berdasarkan Hak Asasi Manusia.
Keinginan luhur ini telah melahirkan kesadaran
masyarakat pribumi West Papua merasa terikat dan menyatukan diri dalam suatu
system perjuangan yang terorganisasi dalam organisasi politik perjuangan Hak
Penentuan Nasib Sendiri Bangsa dan Rakyat Pribumi West Papua untuk melepaskan
diri dari pemerintah kolonial Republik Indonesia.
Perjuangan Penentuan Nasib sendiri bangsa West Papua
didasarkan pada Standart Hak Asasi Manusia, Demokrasi, prinsip-prinsip Hukum
Internasional dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Kesadaran untuk membentuk dan menyatukan hak politik
dalam organisasi politik representative masyarakat pribumi West Papua untuk
memperjuangkan Hak Penentuan Nasib Sendiri. Pada pasal 5 Statuta PNWP bahwa Berdasarkan
semangat luhur, Parlement Nasional West Papua mewujudkan kembali Negara West
Papua yang telah di Deklarasikan pada tanggal 1 Desember 1961 di Hollandia
(Jayapura) West Papua.
Dengan punuh khidmat Sidang Tahunan Ke- 2
PNWP tahun 2014 memutuskan dan menetapkan Resolusi Politik perjuangan rakyat West Papua untuk tahun 2014-2015
sebagai berikut :
1. Kami
Mengutuk dan Menolak Integrasi West Papua kedalam NKRI tanggal 1 Mei 1963,
karena penuh dengan manipulasi, kejahatan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia,
2. Kami
atas nama bangsa Papua menyerukan kepada Negara - negara anggota PBB untuk melindungi,
memajukan Hak Penentuan nasib sendiri secara adil dan bermatartabat.
3. Perjanjian
antara Pemerintah Belanda dan Indonesia, yang dikenal dengan “New York
Agreement 15 Agustus 1962 tidak menjamin Hak Penentuan Nasip Sendiri bangsa
Papua. “Act of free choice” (penentuan pendapat
rakyat / pepera1969), karena penuh dengan rekayasa, menipulasi, dan penganiayaan.
4. Kami
Menyerukan kepada Negara - negara anggota Melanesian Spearhead Group pendukung dan
menyatakan sikap politiknya agar mendukung Hak Penentuan Nasib Sendiri West Papua
secara adil dan bermartabat serta menerima West Papua sebagai salah satu
anggota MSG.
5. Kami
Berterima kasih kepada Pemerintah Vanuatu untuk mendukung Hak Penentuan Nasib Sendiri
6. Kami
Mendorong dan mendukug Pemerintah Vanuatu
untuk mengangkat persoalan Papua ke; Amnesti Internasional, Dewan Ham PBB,
Dewan Keamanan PBB khusus Komite Dekolonisasi dan untuk terus memainkan peranan
bagi agenda penentuan nasib sendiri West Papua.
7. Kami
menyerukan kepada komponen perjuangan Papua di dalam negeri dan luar Papua
untuk bersatu padu mendukung dan mendorong agenda Hak Penentuan Nasib Sendiri.
8. Kami
meneruskan kepada seluruh rakyat West Papua agar tidak terlibat dalam politik
kotor NKRI, dan SEGERA mengadakan
Mobilisasi Umum “BOIKOT PEMILIHAN PRESIDEN/
PILPRES 2014” di seluruh wilayah West Papua secara damai dan terus
mendorong Agenda Penentuan Nasib Sendiri sebagai Solusi Politik penyelesaian
masalah west Papua.
Hollandia, 29 April 2014
Hormat kami
KETUA
TTD
Buchtar Tabuni
FRAKSI TABI
TTD
YEHUDA
SERONTOW
|
FRAKSI SAIRERI
TTD
PDT.
JASON M. MARISAN
|
FRAKSI DOBERAI
TTD
JULIUS
WONDIWOI
|
FRAKSI BOMBERAI
TTD
SEM
ASSO
|
FRAKSI ME-PAGO
TTD
MEKKY
NAWIPA
|
FRAKSI LA-PAGO
TTD
HERMAN
KOSSAY
|
FRAKSI HA-ANIM
TTD
PANGGRASIA YEEM
|
Sumber : http://nestasuhunfree.blogspot.com/2014/05/pnwp-serukan-boikot-pilperes-2014.html
Blogger Comment
Facebook Comment