News
Loading...

Komnas HAM: Prabowo Merupakan Saksi Pelaku Pelanggaran HAM

Bakal calon presiden Partai Gerindra, Prabowo Subianto
JAKARTA, KOMPAS.COM — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan, Prabowo Subianto, yang kini menjadi bakal calon presiden untuk pilpres pada 9 Juli mendatang, merupakan seorang saksi pelaku pelanggaran HAM yang pernah dipanggil Komnas HAM. Namun, Prabowo mangkir dan kasus terhadapnya masih dalam proses peradilan serta berkasnya sudah ada di kejaksaan.

Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai menegaskan hal itu dalam sebuah pernyataan yang diterima Kompas.com, Jumat (23/5/2014). Pernyataan Natalius itu untuk menanggapi laporan  kantor berita Reuters yang dimuat Kompas.com sebelumnya, yang membandingkan Prabowo dengan Perdana Menteri India yang baru saja terpilih, Narendra Modi, terkait sikap AS.

AS selama ini menolak permohonan visa Modi, sebagaimana juga permohonan Prabowo, karena keduanya diduga terlibat pembunuhan massal. Modi dituduh terkait dengan kerusuhan berbau agama di negara bagian asalnya di Gujarat pada 2002, tempat lebih dari 1.000 orang, sebagian besar umat Islam, tewas. Namun, ketika ia terpilih sebagai perdana menteri pekan lalu, AS langsung berubah sikap. Modi dijanjikan visa A-1 yang punya kekebalan diplomatik dan diundang ke Gedung Putih oleh Presiden Barack Obama.

Reuters berspekulasi bahwa bukan tidak mungkin Prabowo juga akan menerima hal serupa jika ia nanti terpilih sebagai presiden Indonesia.

Namun, menurut Natalius, Prabowo tidak dapat dibandingkan dengan Modi. "Dari perspektif hukum HAM nasional dan internasional, Prabowo adalah seorang yang saat ini masih sebagai saksi pelaku yang pernah dipanggil Komnas HAM, tetapi mangkir dan tidak taat hukum dan tidak menghargai lembaga negara dan saat ini dalam proses peradilan (on process) dan berkasnya ada di kejaksaan. Jadi, tidak bisa disamakan dengan Perdana Menteri India," kata Natalius.

Dengan status seperti itu, kata Natalius, Prabowo bisa ditangkap dan diadili di mana saja hanya berdasarkan laporan pelanggaran HAM berat dari Komnas HAM. "Karena Prabowo seorang yang diduga turut bertanggung jawab sebagai bagian dari pertanggungjawaban komando sesuai Pasal 42 UU Nomor 26 Tahun 2000 (tentang pengadilan hak asasi manusia), maka Prabowo bisa ditangkap dan diadili di negara mana pun di dunia, hanya berdasarkan pada laporan penyelidikan pelanggaran HAM berat Komnas HAM terkait  kasus penculikan atau penghilangan paksa. Oleh karena tindakan penculikan dikenakan perinsip hostis humanis generis (musuh umat manusia), maka yang bersangkutan tidak bisa terlindungi di negara mana pun (no save heaven) sehingga terduga bisa ditangkap dan diadili di negara mana pun di dunia," ujar Natalius.

Ia menambahkan, kasus penculikan masuk dalam ranah pertanggungjawaban pidana individual sebagai pemegang komando yang melakukan kejahatan kemanusiaan (crime against humanity). Maka dari itu, pertanggungjawaban individual telah menjadi doktrin hukum yang diterima PBB sejak 1954. "Karena itu, pertanggungjawaban individu dalam prinsip Nuremberg: pelaku kejahatan HAM harus dihukum. Jika hukum nasional tidak bisa beri ancaman pidana, maka dapat diadili di internasional dan negara mana pun di dunia. Kedudukan sebagai kepala negara tidak bisa membebaskan (yang bersangkutan) dari tanggung jawab hukum internasional."

Share on Google Plus

About suarakolaitaga

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment