News
Loading...

Rakyat Papua Berhak Menikmati Kekayaan Daerahnya Sendiri

Ilustrasi Anak West Papua
Depok - Pengelolaan Emas Hitam (minyak bumi)di Tanah Papua, khususnya di Distrik Klamono, Kabupaten Sorong sudah dilakukan selama hampir 100 tahun sejak kehadiran perusahaan minyak Belanda, The Nederlandsche Nieuw-Gunea Petroleum Maatschappij (NNGPM) yang melakukan eksplorasi pada 1935.
 
Sejak saat itu akses di wilayah tersebut mulai terbuka, pembangunan jalan dan jembatan serta pelabuhan dilakukan, warga setempat juga dilibatkan dalam proses pembangunan maupun kegiatan bongkar muat di pelabuhan sehingga mereka memperoleh uang Belanda sebagai upah kerja. Dengan demikian telah terjadi proses perubahan budaya dari semula sebagai suku pemburu menjadi pekerja yang memperoleh uang untuk dibelanjakan di toko-toko yang sebelumnya belum pernah ada. Efek domino dari beroperasinya perusahan minyak Belanda tersebut adalah masuknya tenaga asing serta tenaga kerja Indonesia yang berasal dari luar Papua, dan secara otomatis ikut meningkatkan akses perekonomian setempat.
 
Setelah Papua bergabung ke dalam pangkuan NKRI, perkembangan pembangunan infrastruktur semakin diperbaiki sehingga roda perekonomian pun semakin meningkat dan secara otomatis ikut menyejahterakan masyarakat Papua. Dengan terbukanya jalur transportasi terutama jalur laut dan udara memungkinkan warga yang berasal dari luar Papua berdatangan untuk turut serta melakukan proses pembangunan bersama-sama dengan orang asli Papua. Sebaliknya orang asli Papua juga berkesempatan mengunjungi daerah lain.
 
Saat ini terdapat ribuan mahasiswa asal Papua yang melanjutkan studi mereka di luar Papua. Kabupaten Sorong telah dimekarkan menjadi Kota Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, dan Kabupaten Raja Ampat, sehingga membuka peluang bagi putra Papua untuk memperoleh pekerjaan dan hidup yang layak sekalgus menjadi tuan di tanah sendiri.
 
Sudah banyak sekali proyek pembangunan sarana dan prasaran jalan, jembatan dan pelabuhan laut serta udara yang dibangun sehingga orang asli Papua juga turut menikmati hasil pembangunan yang sudah dilakukan. Masyarakat sebagai pemilik hak ulayat juga memperoleh ganti rugi dalam bentuk uang atas pemanfaatan lahan milik mereka, sedangkan perusahaan yang beroperasi di Papua juga selalu memberikan bantuan kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban sosial kepada warga adat. (Titi Viorika/mar)
 
Share on Google Plus

About suarakolaitaga

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar :

Posting Komentar