Ilustrasi Anak West Papua |
Depok - Pengelolaan
Emas Hitam (minyak bumi)di Tanah Papua, khususnya di Distrik Klamono,
Kabupaten Sorong sudah dilakukan selama hampir 100 tahun sejak kehadiran
perusahaan minyak Belanda, The Nederlandsche Nieuw-Gunea Petroleum
Maatschappij (NNGPM) yang melakukan eksplorasi pada 1935.
Sejak saat itu
akses di wilayah tersebut mulai terbuka, pembangunan jalan dan jembatan
serta pelabuhan dilakukan, warga setempat juga dilibatkan dalam proses
pembangunan maupun kegiatan bongkar muat di pelabuhan sehingga mereka
memperoleh uang Belanda sebagai upah kerja. Dengan demikian telah
terjadi proses perubahan budaya dari semula sebagai suku pemburu menjadi
pekerja yang memperoleh uang untuk dibelanjakan di toko-toko yang
sebelumnya belum pernah ada. Efek domino dari beroperasinya perusahan
minyak Belanda tersebut adalah masuknya tenaga asing serta tenaga kerja
Indonesia yang berasal dari luar Papua, dan secara otomatis ikut
meningkatkan akses perekonomian setempat.
Setelah Papua
bergabung ke dalam pangkuan NKRI, perkembangan pembangunan infrastruktur
semakin diperbaiki sehingga roda perekonomian pun semakin meningkat dan
secara otomatis ikut menyejahterakan masyarakat Papua. Dengan
terbukanya jalur transportasi terutama jalur laut dan udara memungkinkan
warga yang berasal dari luar Papua berdatangan untuk turut serta
melakukan proses pembangunan bersama-sama dengan orang asli Papua.
Sebaliknya orang asli Papua juga berkesempatan mengunjungi daerah lain.
Saat ini
terdapat ribuan mahasiswa asal Papua yang melanjutkan studi mereka di
luar Papua. Kabupaten Sorong telah dimekarkan menjadi Kota Sorong,
Kabupaten Sorong Selatan, dan Kabupaten Raja Ampat, sehingga membuka
peluang bagi putra Papua untuk memperoleh pekerjaan dan hidup yang layak
sekalgus menjadi tuan di tanah sendiri.
Sudah banyak
sekali proyek pembangunan sarana dan prasaran jalan, jembatan dan
pelabuhan laut serta udara yang dibangun sehingga orang asli Papua juga
turut menikmati hasil pembangunan yang sudah dilakukan. Masyarakat
sebagai pemilik hak ulayat juga memperoleh ganti rugi dalam bentuk uang
atas pemanfaatan lahan milik mereka, sedangkan perusahaan yang
beroperasi di Papua juga selalu memberikan bantuan kepada masyarakat
sebagai bentuk pertanggungjawaban sosial kepada warga adat. (Titi
Viorika/mar)
Sumber : http://news.liputan6.com
0 komentar :
Posting Komentar