News
Loading...

OKNUM GURU SMP DI TIMIKA TERIMA GAJI BUTA SEJAK 2010

Ilustrasi Seorang Guru Yang Sedang Mengajar (Jubi/Sindung)
Timika, 7/11   — Oknum guru eselon III bernama AM yang ditugaskan di SMP Negeri 2 Timika, Papua  sejak tahun 2010  silam telah meninggalkan tugas. Namun, yang bersangkutan masih menerima gaji  layaknya seorang guru aktif.

Kepala Sekolah SMP Negeri II, Timika,  Bernandus Manik mengatakan, oknum guru bernama AM sebelumnya meminta ijin untuk merayakan Natal dan Tahun Baru di kampung halamannya di Nabire. Namun sampai sekarang guru tersebut belum kembali menjalankan tugas.

“Masalah ini sudah  disampaikan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Mimika. Namun, sampai saat ini oknum guru tersebut masih menerima gaji. Kami sudah sampaikan masalah ini ke Dinas tetapi sepertinya belum ada tanggapan,” kata Bernadinus, kepada wartawan di Timika, Kamis (7/11).

Bernandus menerangkan, oknum guru itu  meninggalkan tugas sejak masa kepemimpinannya mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mimika Asolius You yang saat ini menjabat sebagai  Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mimika. ”Meskipun sudah ada pergantian Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Namun oknum guru tersebut masih menerima gaji. Sedangkan kami sama sekali belum mengetahui keberadaan guru itu,” tuturnya.
Bernandus menekankan, kalaupun oknum guru tersebut sudah menjalankan tugas sebagai guru di tempat lain alias pindah seharusnya ada pemberitahuan  ke kepala sekolah setempat.

Bernandus menambahkan,  melihat persoalan tersebut  seharusnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan  menindak oknum guru tersebut berdasarkan laporan  pihak sekolah. ”Sudah bertahun-tahun sang guru meninggalkan tugas. Tetapi saya tidak punya kewenangan untuk menindak yang bersangkutan karena itu kewenangan Dinas,” tandasnya.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika, Ausilius You akan memanggil Kepala Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Fitria Fivie Palenewen untuk mengklarifikasi kasus guru malas di SMPN 2 Timika.

Ausilius You mengatakan guru malas berinisial AM yang diketahui sudah tiga tahun tidak mengajar namun terus menerima gaji dan tunjangan lainnya akan diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. “Kami akan segera panggil kepala dinasnya. Yang jelas, guru yang bersangkutan akan dikenakan sanksi tegas sesuai PP Nomor 53 tahun 2010,” katanya. (Jubi/Eveerth)

Sumber : www.tabloidjubi.com
Share on Google Plus

About suarakolaitaga

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar :

Posting Komentar