Ilustrasi Seorang Guru Yang Sedang Mengajar (Jubi/Sindung) |
Timika, 7/11 — Oknum guru eselon III bernama AM yang
ditugaskan di SMP Negeri 2 Timika, Papua sejak tahun 2010 silam telah
meninggalkan tugas. Namun, yang bersangkutan masih menerima gaji
layaknya seorang guru aktif.
Kepala Sekolah SMP Negeri II, Timika, Bernandus Manik mengatakan,
oknum guru bernama AM sebelumnya meminta ijin untuk merayakan Natal dan
Tahun Baru di kampung halamannya di Nabire. Namun sampai sekarang guru
tersebut belum kembali menjalankan tugas.
“Masalah ini sudah disampaikan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Mimika. Namun, sampai saat ini oknum guru tersebut masih menerima gaji.
Kami sudah sampaikan masalah ini ke Dinas tetapi sepertinya belum ada
tanggapan,” kata Bernadinus, kepada wartawan di Timika, Kamis (7/11).
Bernandus menerangkan, oknum guru itu meninggalkan tugas sejak masa
kepemimpinannya mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten
Mimika Asolius You yang saat ini menjabat sebagai Sekertaris Daerah
(Sekda) Kabupaten Mimika. ”Meskipun sudah ada pergantian Kepala Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan. Namun oknum guru tersebut masih menerima
gaji. Sedangkan kami sama sekali belum mengetahui keberadaan guru itu,”
tuturnya.
Bernandus menekankan, kalaupun oknum guru tersebut sudah menjalankan
tugas sebagai guru di tempat lain alias pindah seharusnya ada
pemberitahuan ke kepala sekolah setempat.
Bernandus menambahkan, melihat persoalan tersebut seharusnya Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan menindak oknum guru tersebut berdasarkan
laporan pihak sekolah. ”Sudah bertahun-tahun sang guru meninggalkan
tugas. Tetapi saya tidak punya kewenangan untuk menindak yang
bersangkutan karena itu kewenangan Dinas,” tandasnya.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika, Ausilius
You akan memanggil Kepala Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Fitria
Fivie Palenewen untuk mengklarifikasi kasus guru malas di SMPN 2 Timika.
Ausilius You mengatakan guru malas berinisial AM yang diketahui sudah
tiga tahun tidak mengajar namun terus menerima gaji dan tunjangan
lainnya akan diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan Peraturan
Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. “Kami akan segera
panggil kepala dinasnya. Yang jelas, guru yang bersangkutan akan
dikenakan sanksi tegas sesuai PP Nomor 53 tahun 2010,” katanya. (Jubi/Eveerth)
0 komentar :
Posting Komentar