News
Loading...

Inpres No 1/2003 Tentang Percepatan Pemekaran Papua Adalah Ilegal !

Rakyat Papua TIdak menginginkan adanya pemekaran di tanah Papua (Foto: umaginews.com)
Pemerintah berperan besar dalam melecut konflik di Papua dengan tidak konsisten menjalankan undang-undang yang telah disepakatinya sendiri. Penerbitan kebijakan menyangkut Papua serampangan dengan mengabaikan logika hukum. Kelalaian itu harus segera diperbaiki dengan menata ulang segala kebijakan menyangkut Papua.
 
Demikian pandangan yang mengemuka dalam diskusi "Papua Pecah, Papua Dibelah," yang diselenggarakan Pusat Kajian Komunikasi Bisnis dan Politik bersama RRI Pro 2 FM di Jakarta, Sabtu (30/8). Pembicara adalah pakar otonomi daerah dari Institut Ilmu Pemerintahan, Djohermansyah Djohan, dan mantan Menteri Negara Otonomi Daerah, Ryaas Rasyid.
 
Djohermansyah mengatakan, kelalaian yang dilakukan pemerintah adalah diterbitkannya Instruksi Presiden No 1/2003 tentang Percepatan Pemekaran Papua yang menjadi akar masalah konflik di Papua saat ini. Inpres itu kelanjutan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pemekaran Papua. Padahal, sebelum Inpres itu diterbitkan telah ada UU No 21/2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. "Jelas, UU Otsus itu menganggap Papua sebagai satu provinsi. Lalu, gimana ceritanya UU tentang Pemekaran yang sudah duluan keluar? Di mana posisinya UU itu dalam UU Otsus?" ujar Djohermansyah, yang baru menerbitkan disertasi mengenai kebijakan tentang otonomi khusus di Papua dan Aceh itu.

Sengaja Tak Diakomodasi

Djohermansyah menemukan dalam dokumen rapat-rapat Pansus DPR RUU Otsus Papua bahwa UU No 45/1999 tentang Pemekaran Papua memang sengaja tidak diakomodasi dalam UU Otsus. Rencananya, UU No 45/1999 tersebut akan direvisi, namun rencana itu hanya dicatat dalam notula rapat.
 
Hingga kini, belum pernah ada revisi UU No 45/1999 untuk membatalkan pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah dan Irian Jaya Barat. Padahal, Keputusan DPRD Papua Nomor 11 juga telah menolak rencana pemekaran, 16 Oktober 1999.
 
"Celakanya, belakangan Presiden Megawati Soekarnopotri malah menerbitkan Inpres No 1/2003 tentang Percepatan Pemekaran Papua yang berlandaskan pada UU No 45/1999 yang seharusnya direvisi dulu. Di situ kelalaiannya," kata Djohermansyah.
 
Dihubungi terpisah, mantan Ketua Pansus DPR RUU Otsus Papua, Sabam Sirait, membenarkan, UU Otsus Papua memang tidak menimbang pada UU No 45/1999, sehingga status UU No 45/1999 itu tidak jelas. "Statusnya seperti dibekukan, sehingga harus direvisi," kata Sabam.
 
Ryaas dan Djohermansyah menegaskan, pemerintah harus segera merevisi semua kebijakan menyangkut Papua menjadi selaras satu sama lain. "Sebelum revisi, harus digelar dialog yang mengakomodasi semua elemen rakyat Papua. Kalau memang mau pemekaran, berapa provinsi diinginkan sebenarnya," kata Djohermansyah.
 
Djohermansyah, Sabam, dan Ryaas menggarisbawahi, seharusnya pemerintah konsisten dan fokus pada UU Otsus Papua dengan segera menerbitkan PP tentang pembentukan institusi yang menunjang pelaksanaan Otsus, salah satunya Majelis Rakyat Papua (MRP). "MRP sampai sekarang terkatung-katung tidak jelas. Meskipun pemerintah memang telah memberi uang banyak dan berbagai jabatan bagi orang asli Papua. Tetapi, itu tidak cukup," kata Djohermansyah. 

Share on Google Plus

About suarakolaitaga

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar :

Posting Komentar