News
Loading...

Dua Hari, 264 Orang Ditangkap Karena Kebebasan Berekspresi

Penangkapan aktivis dan simpatisan KNPB di Manokwari - Patrick Tandirerung
Jakarta, Jubi – “Dalam dua hari, 30 April – 1 Mei 2015, 264 orang ditangkap dan ditahan sewenang-wenang di Jayapura, Nabire, Merauke, Manokwari dan Kaimana, Papua. Mayoritas mereka adalah anak muda dan mahasiswa anggota dan simpatisan Komite Nasional Papua Barat (KNPB), dan satu orang wartawan yang sedang melakukan peliputan. Penangkapan dilakukan oleh Brimob dan Tim Khusus Polda Papua dan Papua Barat ketika massa sedang mempersiapkan dan melakukan aksi damai serta menyebarkan selebaran sosialisasi rencana aksi.” kata Zelly Ariane, Kordinator #papuaitukita, kelompok advokasi HAM untuk Papua yang berbasis di Jakarta.
1 Mei, ujar Zelly, adalah momentum bersejarah bagi masyarakat Papua yang diperingati setiap tahun.

“Bagi orang Papua 1 Mei 1963 adalah penanda Aneksasi Papua Barat, ketika administrasi Papua (waktu itu masih bernama West New Guinea) diserahkan oleh UNTEA (United Nations Temporary Executive Authority) PBB ke Indonesia. Peringatan 1 Mei secara damai telah dilakukan sejak lama oleh masyarakat Papua, dan respon pemerintah serta aparat keamanan selalu sama: paranoid dan represif,” kata Zelly kepada Jubi, Senin (4/5/2015).


Penangkapan yang terbesar sejak beberapa tahun terakhir ini dipandang oleh #papuaitukita sebagai pelanggaran serius terhadap hak berkumpul dan menyatakan ekspresi di Papua. Inilah wujud pembungkaman hak menyatakan pendapat dan ketiadaan ruang demokrasi di Papua, apalagi peristiwa semacam ini sudah terjadi terus menerus selama 10 tahun terakhir pasca reformasi.

Lanjut Zelly, penangkapan dan penyiksaan kali ini terjadi secara sistematik dan meluas. Hal ini ditunjukkan dengan [1] pengerahan sumberdaya kepolisian yang besar, [2] terjadi di lima kota di Papua di dua wilayah Polda yang berbeda, dan [3] dilakukan secara serentak. Karenanya sulit dihindari kesimpulan bahwa tindakan ini melibatkan unsur pengambil kebijakan keamanan tertinggi di tingkat nasional.

Aktivis HAM asal Aceh ini menegaskan bahwa tidak ada alasan apapun untuk menangkap dan menahan masyarakat yang bermaksud melakukan aksi damai memperingati Hari Penolakan Aneksasi Papua Barat, 1 Mei 2015. Kebebasan berekspresi, berpendapat dan berorganisasi dijamin oleh konstitusi dan undang-undang. Tuduhan makar yang ditujukan pada para aktivis, yang sedang berjuang mendorong pemenuhan HAM, dan masyarakat biasa, di Papua telah dijadikan pola oleh aparat untuk membungkam kritisisme.
Header advertisement
Zelly yang baru-baru ini dinobatkan oleh situs petisi online, change.org sebagai Kartini Modern bersama enam perempuan pembawa perubahan lainnya, menambahkan Presiden RI Joko Widodo harus memberikan perhatian terhadap hal ini. Pemerintah dan aparat penegak hukum, lanjut Zelly, harus menghentikan semua tindakan kriminalisasi kepada para aktivis mahasiswa yang kritis di Papua.

“Pemerintah juga harus membuka ruang kebebasan berekspresi dan berpendapat secara damai tanpa ancaman di Papua. Perlu diingatkan pula bahwa pemerintah Indonesia masih berjanji untuk Pelapor Khusus PBB tentang Kebebasan Berekspresi dan Beropini dalam Peninjauan Berkala Universal di Jenewa tahun 2012. Publik berhak mendapatkan informasi bebas dan kebenaran atas situasi yang terjadi di Papua,” tegas Zelly.


Berdasarkan informasi yang dikumpulkan #papuaitukita, penangkapan dan penahanan sewenang-wenang kepada ratusan aktivis mahasiswa, khususnya kepada anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB) dan simpatisannya di Jayapura, Nabire, Merauke, Manokwari dan Kaimana terjadi pada tanggal 30 April-1 Mei 2015. Tercatat 264 orang mahasiswa ditangkap secara sewenang-wenang. Secara bertahap mereka telah dibebaskan setelah melalui proses interogasi. Beberapa dari mereka mengalami penganiayaan dalam proses interogasi tersebut. Pada tanggal 2 Mei, 3 orang yang ditangkap bersama 30 orang lainnya di Jayapura, akhirnya dibebaskan.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, pada 27 April 2015 Kapolres Merauke, AKBP Sri Satyatama teah menyatakan bahwa Polri tidak akan memberikan ruang kepada KNPB untuk melakukan berbagai kegiatan termasuk doa bersama pada 1 Mei 2015 mendatang. Ia akan membubarkan kegiatan yang akan dilakukan oleh KNPB.” terang Zelly.

Aktivis Hak Asasi Manusia lainnya, Indria Fernida menambahkan aparat kepolisian juga melakukan tindakan intimidatif kepada para aktivis KNPB. Sebab pada 17 April 2015, aparat kepolisian mendatangi sekretariat KNPB Wilayah Sentani dan mengancam para aktivisnya.

“Sepanjang April 2015, aparat Polres Merauke telah dua kali menggerebek sekretariat KNPB Wilayah Merauke dan menyita dokumen-dokumen milik KNPB. Selain itu, beredar selebaran gelap di kalangan masyarakat Merauke yang menyatakan bahwa KNPB adalah organisasi terlarang dan ancaman melakukan makar jika masyarakat bergabung di dalamnya,” kata Indri, aktivis yang aktif di KontraS Jakarta.


Pada 30 Mei, lanjut Indria, 12 orang anggota KNPB ditangkap oleh anggota Polres Manokwari saat membagikan selebaran untuk ajakan aksi damai. Pada 1 Mei, sebanyak 30 orang anggota KNPB dan simpatisannya ditangkap dan diamankan oleh aparat kepolisian dari Polres Jayapura tepat di depan gapura Universitas Cendrawasih, Jayapura. Di Manokwari total penangkapan 203 orang, dari dini hari hingga siang hari ketika aksi dilakukan. Di Kaimana, aparat kepolisian membubarkan aksi dan menangkap 2 orang aktivis KNPB. Aparat kepolisian juga melakukan pengrusakan sekretariat KNPB dan PRD Maimana. Di Merauke, penangkapan tersebut terus berlanjut, dimana 15 orang anggota KNPB dan 1 Parlemen Rakyat Daerah (PRD) Papua Barat wilayah Merauke. Siang harinya aparat membangun pos aparat di sekitar sekretariat KNPB wilayah Merauke dan menempatkan ratusan anggota polisi dalam pos tersebut. Aparat juga menggeledah sekretariat dan membawa spanduk, poster, dan dokumen milik KNPB.

Selain penangkapan aktivis dan simpatisan KNPB, ditambahkan oleh Budi Hernawan, mantan Direktur Sekretariat Keadilan dan Perdamaian (SKP) Jayapura, di Nabire seorang wartawan Majalah Selangkah online, Yohanes Kuayo, ditangkap dan diborgol oleh Satgas Polda Papua dan Tim Khusus Polda Nabire, ketika melakukan peliputan di RSUD Nabire.

Ia ditangkap hanya karena dicurigai karena mengenakan kaos Free West Papua ketika melakukan peliputan terhadap korban kontak senjata di rumah sakit tersebut,” kata Hernawan yang saat ini mengajar di Universitas Indonesia dan Universitas Paramadina.


Yohanes, lanjut Hernawan, dibebaskan setelah Pemimpin Redaksi Majalah tersebut datang dan protes atas perlakuan aparat kepolisian.
“Per-3 Mei 2015, aparat kepolisian telah membebaskan hampir semua tahanan, kecuali satu orang di Manokwari. Di sisi lain, peristiwa ini luput dari pemberitaan sehingga hak atas informasi bagi publik juga terabaikan,” ujar Hernawan. (Benny Mawel)

 http://tabloidjubi.com/2015/05/05/dua-hari-264-orang-ditangkap-karena-kebebasan-berekspresi/
Share on Google Plus

About suarakolaitaga

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment