News
Loading...

MIFEE kini menjadi "Perangkap" bagi Masyarakat Adat di bumi Papua

Topik : 
BELAJAR DARI PENGALAMAN MASYARAKAT ADAT
DI BUMI PAPUA

Aku Ian Apokayan, sekali lagi mencoba mengingatkan dan Tidak ada maksud untuk menggurui, tetapi semata ingin berbagi informasi dari Pengalaman yang dialami oleh kerabat kita masyarakat adat di bumi Papua dari sebab akibat MIFEE (Program Merauke Integrated Food dan Energy State).

Melalui catatan kecil ini, aku mencoba sedikit berbagi informasi terkait adanya laporan dari kegiatan penelitian tentang mega proyek MIFEE (Merauke Integrated Food and Energy Estate) di Kabupaten Merauke, Papua. Buku ini memberikan testimoni bagaimana kebijakan food estate dari pemerintah pusat di Jakarta dan daerah yang pro kepada korporasi dan situasi pengalihan hak-hak masyarakat adat Malind di Merauke, Papua, tanpa informasi yang lengkap. Kesenjangan peradaban kehidupan sosial kultural dan ekonomi masyarakat Malind dan dengan upaya percepatan pembangunan yang diperkenalkan pemerintah dan pemilik modal, beresiko berdampak pada menyingkirkan masyarakat Malind secara sosial, ekonomi, budaya dan ekologi.
Semoga bermanfaat dan bilamana berkenan tolong bantu share ya, terima kasih.


Program Merauke Integrated Food dan Energy State (MIFEE) dinilai melanggar hak azasi manusia (HAM) oleh sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM). Pasalnya, program yang diresmikan oleh pemerintah satu tahun silam tersebut, dianggap mengancam masyarakat adat akibat konversi lahan dan hutan leluhur. 

Sejumlah LSM hak dan lingkungan, baik di Indonesia maupun luar negeri, telah mendesak PBB untuk menekan pemerintah menundaMerauke Integrated Food and Energi Estate (MIFEE), sebuah proyek agro-industri raksasa. Kelompok-kelompok itu mengatakan proyek tersebut mengancam mata pencaharian dari ribuan warga suku di Papua.

Sebanyak 27 organisasi, termasuk Down to Earth di Inggris, Netzwerk Jerman Papua Barat,  Organisasi Pemohon Yayasan Pusaka Jakarta, Yasanto Merauke, Foker LSM Papua Jayapura, Walhi Jakarta, ELSAM Jakarta, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Jakarta,  Greenpeace Indonesia, mengatakan MIFEE mengancam keberadaan suku Malind. Mereka meminta PBB melalui Komite Penghapusan Diskriminasi Rasial (CERD, Convention on the Elimination of Racial Discrimination) menekan pemerintah untuk menegakan kondisi kerja.

“CERD harus mendorong Indonesia untuk segera menangguhkan semua proyek yang dapat mengancam kelangsungan hidup budaya masyarakat yang terkena dampak dan memberikan dukungan langsung kepada masyarakat adat,” kata pernyataan bersama tersebut.
Para penandatangan mengatakan bahwa proyek MIFEE, sebuah inisiatif yang dirancang untuk meningkatkan produksi tanaman seperti beras untuk mengurangi impor itu, telah mencaplok sekitar 2,5 juta hektar dari total 4,5 juta hektar tanah suku di Kabupaten Merauke sejak diluncurkan tahun 2010.

“Mereka mengalami kehilangan tempat di mana mereka bisa mencari nafkah akibat proyek MIFEE,” kata Yafet Leonard Frany dari Pusaka.
Pemerintah tahun lalu mengatakan akan mengurangi skala proyek itu karena masalah pembebasan lahan. Franky mengatakan perusahaan-perusahaan pelaksana proyek MIFEE mengambil alih tanah-tanah masyarakat dengan cara curang manipulasi, dengan pemberian ganti rugi yang rendah sebesar Rp 2000 hingga Rp 300.000 per hektar untuk waktu selama 35 tahun.

Di antara dua dan empat juta pekerja direncanakan akan disedot bila proyek itu membuka sepenuhnya tahun 2015. “Tapi, masyarakat adat hanya bekerja sebagai buruh kasar – atau tidak diberikan bentuk kerja sama sekali – dengan upah yang lebih rendah,” kata Franky. Uskup Agung Merauke Mgr Nicolaus Adiseputra MSC, yang pernah dituduh bekerja sama dengan investor, mengatakan bahwa proyek tersebut telah menghancurkan ribuan jiwa. Masyarakat di sini tidak tahu apa-apa. Tiba-tiba, banyak perusahaan datang,” kata prelatus itu.


Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Berry Nahdian Forqan menilai, proyek MIFEE tak ubahnya proyek lahan gambut (PLG) sejuta hektare yang terbukti telah gagal di Kalimantan Tengah. "Sayangnya, pemerintah tidak belajar dari kegagalan program lahan sejuta hektare. Proyek MIFEE yang juga atas nama kemajuan pembangunan khususnya masalah pangan dan energi, telah menimbulkan dampak negatif tatanan sosial, budaya, maupun sosial ekonomi, termasuk lingkungan hidup, Walhi menemukan ada 100 ribu hektare kawasan hutan alam Merauke yang telah ditebang, termasuk di dalamnya lahan sagu yang selama ini menjamin pangan masyarakat. "Rusaknya lahan sagu justru mengancam pangan masyarakat lokal, sedangkan program MIFEE sendiri bertujuan menjadi solusi krisis pangan. Sebenarnya pangan ini untuk siapa? Tentu bukan untuk masyarakat kita," ucapnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Solidaritas Masyarakat Papua Tolak MIFEE (Sorpatom) Merauke, Billy Matemko. Menurut Billy, masyarakat adat di Merauke banyak kehilangan tempat mencari makan. Tak hanya itu, kerusakan juga terjadi pada struktur sosial masyarakat adat. Menurutnya, ada beberapa kampung yang saat ini telah dikuasai sebagai lahan operasional perusahaan, seperti Kampung Zanegi sebagai wilayah operasional PT Medco, Kampung Domande sebagai wilayah operasional PT Rajawali, dan Kampung Nakias sebagai wilayah operasional PT Dongin Prabhawa. "Simbol-simbol adat dan sumber penghidupan masyarakat jelas rusak akibat proyek ini," terang Billy.

Sinal Blegur dari Foker LSM Papua menambahkan, program MIFEE dinilai melanggar HAM khususnya bidang ekonomi, sosial, dan budaya (Ekosob). Pelanggaran HAM bidang ekosob juga akan berimbas pada terjadinya pelanggaran bidang sipil dan politik. "Karena MIFEE berpotensi membuka pintu masuknya aparat keamanan secara masif untuk menjaga aktivitas perusahaan seperti yang terjadi para kasus PT Freeport," imbuhnya.

Bagaimana respon pemerintah atas desakan sejumlah LSM ini? Direktur Eksekutif Sawit Watch, Abet Nego Tarigan, mengungkapkan bahwa desakan sejumlah LSM telah menunjukkan beberapa hasil, antara lain penurunan jumlah lahan yang akan dikonversi oleh pemerintah. Sebelumnya, pemerintah menetapkan program ini akan mengkonversi 4 juta hektare, kemudian turun menjadi 1,2 juta hektare.

"Tapi sampai sekarang, pemerintah tetap ngotot MIFEE akan mengatasi krisis pangan Indonesia. Tapi saya kira itu hanya dalih. Pemerintah sekarang justru merusak sentra pertanian di Sumatera, dan Jawa sebagai sentra pangan dirusak. Saya khawatir, ini menjadi jalan pangan akan diambil alih oleh korporasi, bukan lagi dikelola oleh masyarakat. Pangan dari program MIFEE juga tidak bisa dijamin untuk kebutuhan lokal, karena ada beberapa hasil yang sudah diekspor," tandas Abet. 

Program Merauke Integrated Food dan Energy Estate (MIFEE) di Merauke menuai kontraversi. Ada pihak yang mendukung datang dan beroperasinya peruahaan raksasa itu. Yang setuju tentu adalah pemerintah pusat, dan pimpinan daerah kabupaten Merauke. Sementara itu, ada yang tidak setuju, dan sampai saat ini berjuang agar MIFEE tidak masuk memutus kelangsungan hidup mereka dengan menguasai hutan sagu tempat mereka berburu dan meramu, menyambung hidup. Mereka tentu adalah rakyat akar rumput: rakyat Papua di Merauke.

Awalnya, itu rencana bupati Merauke, Johanes Gluba Gebze. Ia berkeinginan mewujudkan Merauke sebagai pusat industri pertanian, peternakan dan energi alternatif. Gebze mempromosikan potensi lahan Merauke, berupa dataran luas yang subur ke tingkat pemerintah pusat. Cita-cita Bupati jadi seragam  dengan rencana pemerintah pusat membangun sentra pangan. Kala itu, pemerintah pusat memasukkan Merauke dalam Kawasan Ekonomi Khusus bidang pertanian, melalui program MIFEE. 

Sekretaris Daerah Merauke, Josef Rinta Rachdyatmaka bercerita, Merauke telah meyakinkan pemerintah pusat soal kesiapan daerahnya untuk para investor berinvestasi mengembangkan lahan dalam bidang pertanian dan pangan.

Dari berbagai media, kita dapat informasi, proyek raksasa MIFEE akan berlangsung selama 30 tahun,  menyedot investasi hingga 60 trilyun rupiah. Sebanyak 37 perusahaan besar disiapkan bakal beroperasi di MIFEE. Juga dari perhitungan di atas kertas, MIFEE akan menghasilkan tambahan cadangan beras hampir juta-juta ton. Sebagai perbandingan saat ini, cadangan beras Bulog berkisar 1,7 juta ton. Juga akan ada hasil berupa ternak sapi 64 ribu ekor, gula 2,5 juta ton  dan 937 ribu ton kelapa sawit. Bisa jadi pemerintah daerah Merauke optimis bakal menjadi daerah ternama yang akan menyuplai dan menyokong hidup manusia se-Indonesia, Se-Asean, sekawasan Asia, atau bahkan dunia dengan hasil  MIFEE. Ia mungkin ingin mengulang harumnya nama Merauke di masa silam. Kita tahu, ketika Belanda menjajah Papua, jauh sebelum posisi belanda digantikan Indonesia, Merauke juga punya sejarah jadi penyedia pangan dunia.

Saat pemerintahan Hindia Belanda, Merauke adalah lumbung pangan untuk wilayah Pasifik. Namanya Proyek Padi Kumbe, di Distrik Kurik, Merauke. Atas dasar sejarah tersebut, maka Josef Rinta Rachdyatmaka sebagai Sekertaris Daerah Merauke, berani "berkoar", jika proyek MIFEE ini sudah berjalan, akan datang kesejahteraan bagi semua.


MIFEE: Perangkap bagi Masyarakat Adat ?

Sambil mengingat uraian pada tulisan saya sebelumnya berjudul, Kita Terperangkap  pada media ini, mari kita lihat, bagaimana MIFEE memotong hidup rakyat Papua di Merauke. Orang Papua di Merauke hidup dari meramu. Mereka hidup mandiri, bebas memanfaatkan alam yang mereka punyai untuk meramu dan berburu. Kini, hutan sagu mereka terancam dikuasai MIFEE. Kini, padang savanna tempat rusa dan kijang berlompatan, tempat mereka berburu daging dan kulit buaya di kali dan rawa, akan dikuasai MIFEE. Artinya, mereka kehilangan lahan berburu. Mereka kehilangan hutan sagu tempat meramu. Bila mereka kehilangan tempat mereka memeroleh makan, kelaparan adalah hal pasti, bahkan kematian.  Itu keinginan para pemrakarsa MIFEE? Entahlah.


Manfaat dan keuntungan dari Program MIFEE untuk sebenarnya untuk Siapa ?

Sebagian dari kita berpendapat, toh, MIFEE juga menguntungkan masyarakat Papua di Merauke, dimana mereka dapat saja menjadi karyawan pada peruahaan raksasa itu, mendapat penghasilan yang wajar, menikmati fasilitas dari MIFEE, dan dapat hidup lebih baik dari meramu. Pendapat itu ada benarnya. Tapi, itu hanya sementara.  Setelah 30 tahun MIFEE beroperasi nanti, tanah Merauke yang akan MIFEE tinggalkan tidak akan secantik, sesubur seindah, dan perawan seperti saat ini. Tidak !

Mungkin, 30 tahun ke depan, yang akan ditinggalkan hanya tanah Merauke yang hancur karena campuran pupuk-pupuk kimia yang berlebihan demi meraup keuntungan perusahaan. Mungkin juga hutan sagu telah lenyap, hanya tersisa ingatan dan cerita.

Mungkin juga, rawa dan padang savanna tempat Rusa dan Kijang berlompatan girang, meminum air rawa, dimana burung burung padang beterbangan berkelompok, juga anak Marind dengan anak panahnya yang berburu menerabas hutan, itu hanya akan menjadi lukisan dalam cerita sang ayah ketika menceritakan pengalamannya kepada anak cucu.

Barangkali, yang tersisa hanya sampah yang tak terpakai lagi. Ingat mental kapitalis: mencari keuntungan sebesar-besarnya, dengan meminimalisir biaya.

Bagimana dengan para pekerja di perusahaan yang tergabung di dalam program MIFEE itu, lantas bagaimana dengan nasib mereka Setelah 30 tahun, mereka kehilangan pekerjaan. Setelah uang tabungan mereka habis, lalu seiring waktu mereka mau makan dengan apa, Apakah masih mau dan bisa berburu dan meramu sagu seperti dahulu ?

TETAPI Sayang, hutan sagu telah lenyap. Rawa sumber ikan, daging dan kulit buaya telah lenyap. Padang savanna temmpat rusa dan kijang telah tiada. MAKA Ketika itu pulalah, rakyat Papua di Merauke akan menyadari, betapa mereka telah diperangkap oleh perangkap kematian. Mereka telah jauh terumpan ke dalamnya, dan  yang ada nanti hanya penyesalan yang tiada berguna.

Rusaknya lahan sagu, hutan savanna, rawa sumber ikan, justru mengancam pangan masyarakat lokal, sedangkan program MIFEE sendiri bertujuan menjadi solusi krisis pangan. Sebenarnya pangan ini untuk siapa? Tentu saja, MIFEE bukan untuk masyarakat Papua di Merauke.


Sebab Akibat dari Program MIFEE di bumi Papua !

“Kami sudah hibahkan tanah kami buat mereka. Biar saja. Kami kembalikan tanah kami kepada Tuhan Maha Pemberi. Biar saja yang penting kami semua selamat.” Kata-kata tersebut keluar dari mulut Stephanus Gebze yang kehilangan tanah warisan leluhurnya di Kampung Domande, Distrik Okaba, Merauke, Papua. Dia mengatakan tanah tersebut telah diserobot oleh salah satu perusahaan yang mengklaim memiliki hak konsesi lahan program Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE). Keluarga Stephanus dan beberapa keluarga lainnya tidak mendapatkan sepeserpun ganti rugi. Tiba-tiba saja perusahaan datang dengan membawa surat hak kepemilikan lahan.

Pengalaman Stephanus hanyalah satu dari sekian banyak cerita tak sedap yang dialami warga Merauke akibat program MIFEE. MIFEE, proyek besar yang digulirkan Pemerintah Indonesia sejak 11 Agustus 2010 lalu, disebutkan telah menimbulkan banyak kerugian. Selain dikhawatirkan menimbulkan kerusakan alam luar biasa, MIFEE juga telah menyemai benih-benih konflik yang kini mulai terasa di Merauke.

Kisah MIFEE dimulai pada 2007. Kala itu, Kabupaten Merauke menggagas upaya percepatan peningkatan kesejahteraan warga dengan mencanangkan tahun investasi. Upaya itu ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Bupati John Gluba Gebze dengan sejumlah investor untuk merealisasikan sebuah program yang kala itu masih bertajuk Merauke Integrated Rice System (MIRE).

Gayung pun bersambut. Pemerintah Indonesia yang tengah berupaya mengatasi masalah krisis pangan dan energi, serta dalih melakukan upaya penghematan dan penghasilan devisa, menaikkan upaya Merauke itu dalam skala besar, yakni MIFEE. Entah karena kegegabahan atau wujud ketidakmatangan perencanaan program, MIFEE sempat diluncurkan dua kali. Sebelum Agustus itu, ia sudah diluncurkan pertama kali pada awal 2010. Akan tetapi, eskalasi dari program pemerintah kabupaten menjadi program nasional Indonesia bukannya tanpa konsekuensi. Jika MIRE hanya berkonsentrasi membudidayakan bahan pangan berupa beras, MIFEE lebih luas lagi. MIFEE mencakup pertanian tebu, jagung, perkebunan kelapa sawit, hutan tanaman industri, peternakan sapi, dan perikanan yang berorientasi ekspor.

Setidaknya ada lima pertimbangan mengapa program raksasa ini ditempatkan di Merauke. 
Pertama, dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2008, Merauke ditetapkan sebagai kawasan andalan dengan pertanian sebagai sektor unggulan. Kedua, Merauke memiliki lahan potensial untuk pertanian yang sangat luas, yakni 2,5 juta hektar dengan topografi datar dan subur ditunjang oleh agroklimat yang sesuai. Ketiga, berbagai tanaman pangan tumbuh dengan baik di Merauke. Keempat, Merauke memiliki padang untuk peternakan sapi, kerbau, kuda, kambing, domba, kanguru, dan rusa. Dan Kelima, Merauke memiliki pantai, sungai, dan rawa untuk pengembangan perikanan.

Kalangan pengusaha-pengusaha raksasa menyambut positif adanya MIFEE ini. Segera setelah diluncurkan, sebanyak 36 perusahaan mendaftar sebagai penggarap. Namun, dalam sebuah diskusi panel “Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia” pada Konferensi Negara Hukum, di Jakarta, Rabu (10/10), aktivis Perkumpulan untuk Pembaharuan Berbasis Masyarakat dan Ekologis (HuMa), Siti Rakhma Mary H, mengatakan bahwa pemerintah saat ini telah mengeluarkan 48 ijin lokasi untuk perusahaan-perusahaan di atas tanah seluas 2.319.094 hektar.

Ibarat menggelar karpet merah bagi para pengusaha-pengusaha itu, pemerintah juga telah membuat seperangkat payung hukum berupa undang-undang, peraturan pemerintah, maupun instruksi presiden untuk mempermudah realisasi penguasaan lahan. Andaikan tanah seluas itu tak bertuan, barangkali tak banyak persoalan muncul. Dan ceritanya memang tak demikian. Tanah itu nyatanya telah didiami selama ratusan tahun oleh masyarakat adat Malind-Anim. Di sanalah selama ini mereka tinggal, berburu, dan meramu makanan. Di sana pula letak sekian banyak tempat yang dikeramatkan oleh masyarakat Malind-Anim.


Munculnya Konflik dari Program MIFEE di Bumi Papua !

Adanya masyarakat Malind-Anim membuktikan bahwa tanah yang akan digarap pengusaha-pengusaha itu bukannya tak bertuan. Alam Merauke telah memberkati mereka dengan segala macam kebutuhan yang dapat mereka nikmati. Dan masyarakat, dengan segala kearifannya, telah menjaga alam tersebut dengan sedemikian baiknya. Jika pun kini perusahaan yang dibentengi oleh pemerintah Indonesia datang dengan seperangkat aturan yang baru dibuat beberapa tahun lalu untuk berusaha merebut tanah-tanah adat, ia dipandang sebagai bentuk kesewenang-wenangan yang nyata.

Stephanus, yang telah kehilangan tanah leluhurnya di Domande, kini tinggal bersama keluarganya di Kampung Onggari, Distrik Merauke. Namun demikian, meski sudah pindah, dia dan warga lainnya masih kerap didatangi oleh pihak perusahaan. Mereka mengaku dibujuk dengan sejumlah uang supaya menandatangani dokumen penyerahan lahan.

“Ada saja bujukan lewat kepala distrik, kadang lewat gereja,” ucap Stephanus kepada LenteraTimur.com, Jumat (12/10/2012). “Tapi kami sudah tidak mau terima mereka punya bujuk.”

Bagi Stephanus, kehilangan tanah lagi berarti hilangnya lahan berburu dan sumber pangan. Belum lagi sekarang ini dia tinggal di daerah persimpangan sungai.

“Kalau terima uang dari mereka, sungai dibendung perusahaan. Kalau sudah dibendung, tidak mendapat air kami,” ujar Stephanus.

Kedatangan orang-orang dari perusahaan-perusahaan ini membuat suasana kampungnya menjadi tidak harmonis. Kecurigaan muncul karena mereka meyakini bahwa orang perusahaan yang datang punya niat untuk membujuk. Akhirnya, warga menjaga jarak satu sama lain. Padahal, sebelumnya mereka hidup kolektif dan rukun.

“Jadi kami warga saja yang jaga-jaga. Lebih baik jaga kekompakan warga,” tukas Stephanus. “Kami hormati kalau ada punya sikap terima tali asih. Tapi kalau nanti tidak diberdayakan sesuai prasasti, mau bagaimana?”

Prasasti yang dimaksud Stephanus adalah ‘Piagam Penghargaan’. Dalam beberapa kasus, perusahaan memang memberikan piagam penghargaan secara simbolis kepada tetua warga yang disaksikan seluruh warga. Dalam piagam penghargaan itu tertera sejumlah uang yang dibahasakan sebagai ‘tali asih’. Entah bagaimana ceritanya, kata Stephanus, piagam penghargaan itu kelak bisa berubah menjadi tanda serah terima kepemilikan tanah beribu-ribu hektar.

Pola-pola serupa juga dituliskan dalam buku MIFEE: Tak Terjangkau Angan Malind (2011). Di kampung Boepe, disebutkan bahwa ada salah satu perusahaan yang memberikan uang penghargaan sejumlah Rp. 100 juta untuk tanah seluas seribu hektar. Penghargaan itu ditandai dengan Surat Pelepasan Hak atas tanah tersebut.

Jika seribu hektar berarti 10.000.000 m2, maka untuk 1 m2 tanah masyarakat berarti dihargai Rp. 10. Ya, Rp. 10 untuk 1 m2. Banyak yang murka dengan ‘penghargaan’ ini. Muncul anggapan bahwa itu bukan ‘penghargaan’, bukan pula uang ganti lahan, tetapi lebih tepat disebut sebagai penghinaan.

Jago Bukit, salah seorang aktivis Forum Kerja LSM Papua (Foker), pun bercerita bahwa pernah terjadi pertukaran lahan sejumlah 40.000 hektar dengan uang sejumlah Ro. 6 milyar.

“Warga senang. Belum pernah mereka tahu uang milyaran rupiah. Tapi setelah dibagi-bagi semua, kepala keluarga cuma dapat 200 ribu,” ucap Jago kepada LenteraTimur.com, Jumat (12/10/2012).

Uang itu adalah wujud ganti rugi untuk pengelolaan lahan selama 30 tahun. Tapi, siapa yang bisa menjamin jika tanah-tanah itu tidak akan direnggut selamanya? Padahal, kasus di Kampung Boepe dan yang diceritakan oleh Jago hanya sejumput dari kasus-kasus lainnya yang masih banyak terserak. Akan tetapi, mengapa beberapa tokoh masyarakat adat justru menyambut baik kedatangan perusahaan jika tahu uang yang diberikan perusahaan jumlahnya begitu kecil? Masyarakat adat di kampung-kampung tersebut selain tidak banyak yang berpendidikan, mereka juga sangat miskin. Tak ayal mereka begitu gembira melihat jumlah uang yang mereka kira begitu besar. Padahal, uang yang kelihatannya besar menjadi tak bernilai setelah dibagi-bagi kepada seluruh warga. Mereka juga berharap akan mendapat kepastian penghidupan seperti pekerjaan baru yang layak dan sebagainya. Sesuatu yang sama sekali belum ada jaminannya.

Lebih lanjut Jago mengatakan ihwal luasan tanah juga tak luput dari sesuatu yang penuh manipulasi. Jika dalam perjanjian serah terima pengelolaan tanah tercantum sekian hektar, di lapangan ceritanya bisa lain. Bisa dua kali lipat besaran ukuran dari apa yang tertulis.
“Orang-orang di sini tentu tidak bisa mengukur luas tanah. Mereka sama sekali tidak punya data,” ujar Jago.

Dampak lain dari manipulasi data sekaligus ketidakpunyaan data ini adalah munculnya konflik antar kampung. Jadi, jika ada suatu kampung yang telah menandatangani penyerahan tanah sekian hektar, maka itu bisa memicu kemarahan kampung lain. Sebab, luasan tanah yang ditandatangani itu ternyata melampaui batas kampung dan memakan tanah kampung tetangga.

“Kampung satu dengan lainnya jadi mudah berkonflik sekarang ini gara-gara tabrakan batas tanah,” tutur Christianus Basik Basik dari Kampung Wendu, Distrik Semangga kepada LenteraTimur.com, Jumat (12/10/2012).

Christianus juga menceritakan nasib beberapa warga Kampung Salor yang kini tidak lagi punya tempat tinggal di tanahnya sendiri. Setelah lahannya dibeli oleh salah satu perusahaan, warga tinggal di tempat-tempat yang tidak layak. “Ada yang saya lihat tinggal di bawah jembatan. Sudah semacam gelandangan di rumah sendiri,” kata Christianus.


Tersingkir dari Tanahnya sebab akibat dari Program MIFEE

Apa yang terjadi pada Stephanus Gebze atau orang-orang Kampung Salor memberikan contoh atas suatu pola perpindahan masyarakat Papua dari tanahnya. Stephanus memang bisa tinggal di Onggari. Tapi, itu bukan jaminan bahwa dia bisa hidup sebagaimana yang dia inginkan. Sewaktu-waktu, pihak perusahaan bisa saja datang, dengan bermacam cara, untuk membuat masyarakat pindah menyingkir dari tempat tinggalnya sendiri.

Sesungguhnya, Kabupaten Merauke saat ini merupakan lebensraum (ruang kehidupan, habitat) suku besar Malind-Anim. Setidaknya ada empat suku besar yang hidup di dalamnya, yakni Mappi, Asmat, Muyu, dan Mandobo. Mappi sekarang terdapat di Kabupaten Mappi dan Asmat di Kabupaten Asmat. Sementara Muyu dan Mandobo terdapat di wilayah Kabupaten Boven Digul. Saat ini, karena sesuatu dan lain hal, disebutkan bahwa kelompok-kelompok orang Muyu (dan Mandobo) juga menuntut pemekaran Kabupaten Boven Digul, dengan membentuk sebuah kabupaten baru, yakni Kabupaten Muyu (dan Mandobo).

Sampai saat ini, orang Malind-Anim masih hidup dalam tradisi berburu dan meramu, yang menurut Koentjaraningrat dalam bukunya Manusia dan Kebudayaan di Indonesia (1970), adalah sebuah pola penghidupan yang disebut mulai dikenal sejak 110 abad sebelum masehi. Sementara itu, mata pencaharian bertani padi di sawah beririgasi disebut baru dikenal pada abad ke-14.

Datangnya MIFEE tentu akan memperjumpakan antara dua kondisi yang berbeda tersebut. Pertama, antara kedua moda produksi pangan tersebut terbentang jarak 125 abad lamanya. Kedua, kedua moda produksi berbeda secara ruang dan konteks. Dan ketiga, pola berburu dan perladangan hutan sagu akan tertekan oleh pola perladangan yang dibawa MIFEE.

Jika disebutkan bahwa pertanian baru tadi merupakan sesuatu yang maju dari pola sebelumnya, maka hal tersebut tidak dapat diamini begitu saja. Antopolog Claude Levi-Strauss, dalam bukunya Ras dan Sejarah(2000) mengatakan bahwa sejatinya tidak ada yang dapat disebut kemajuan secara mutlak dalam peradaban. Apa-apa yang baru merupakan tindakan peniruan belaka dari yang sudah ada, dan tentunya sezaman dengan yang tertiru. Ia lebih tergantung pada pilihan dan konteks ruang.

“Perkembangan pengetahuan sejarah dan arkeologi cenderung dibeberkan dalam ruang dan bentuk-bentuk peradaban yang membawa kita berimajinasi seperti urut-urutan berjalannya waktu,” tulis Claude Levi-Strauss.

Begitu juga pola perburuan atau perladangan hutan sagu yang dilakukan oleh orang-orang Malind-Anim. Pola dan teknologi yang mereka gunakan tak dapat diartikan sebagai sesuatu yang “ada di belakang”. Suatu pola dan teknologi selalu dilahirkan oleh kebutuhan dan kemudian diwarnai oleh kebudayaan dimana ia berada.

Jika MIFEE datang dengan membawa misi membudidayakan moda produksi pertanian modern, bisa dibayangkan kesenjangan antara kebiasaan dan keterampilan masyarakat setempat dengan segala macam teknik produksi yang akan dijalankan perusahaan-perusahaan. Kalau sudah demikian, mampukah masyarakat di sana diikutsertakan dalam aktivitas-aktivitas perusahaan? Padahal, kalaupun ada yang sepakat dengan MIFEE, masyarakat berharap akan dipekerjakan sebagai karyawan-karyawan di perusahaan-perusahaan tersebut.

Tapi, tentu tidak semua masyarakat di Merauke mengalami kurangnya pendidikan. Sudah banyak putra putri masyarakat adat Malind-Anim yang telah menempuh pendidikan tinggi. Hanya saja, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Provinsi Papua pada 2009 disebutkan sebesar 64,53, jauh berada di bawah rata-rata Indeks nasional sebesar 71,76, dan meningkat sebesar 64,94 pada tahun 2010. Secara rangking, Papua berada di peringkat terbawah dari seluruh provinsi provinsi yang ada di Indonesia.

Bukti sudah ada. Dalam buku MIFEE: Tak Terjangkau Angan Malind, disebutkan bahwa Marius Moiwend, warga kampung Sanggase, Distrik Okaba, dan beberapa rekannya ditolak bekerja di PT. Medcopapua Industri Lestari karena tidak memiliki ijazah Sekolah Menengah Pertama (SMP). Padahal, Marius hanya ingin menjadi satpam di perusahaan itu.

Dalam buku yang sama, disebutkan juga bahwa agar semua proyek itu terlaksana sebagaimana mestinya, diperkirakan dibutuhkan sekitar empat tenaga kerja untuk setiap hektarnya. Itu berarti, secara total dibutuhkan sekitar 4,8 juta tenaga kerja. Ini adalah jumlah yang luar biasa besar jika dibandingkan dengan jumlah penduduk Kabupaten Merauke sendiri saat ini. Dari data Dinas Sosial Politik dan Kependudukan Merauke, Mei 2010, penduduk Kabupaten Merauke adalah 233.059 jiwa. Arus migrasi yang kencang ke Papua akan bertambah dengan proyek pangan ini, dan secara sosial-kultur-politik, masyarakat di sana akan kian tertekan.

Saat ini saja, masyarakat Papua sudah berada dalam bayang-bayang dominasi pendatang. Pada 1959, persentasi pendatang masih kurang dari dua persen. Pada 1971, ia meningkat menjadi empat persen. Pada 2000, 30 tahun kemudian, ia menjadi 35 persen dari populasi. Jim Elmslie, akademisi Australia, dalam laporan penelitiannya yang berjudul West Papuan Demographic Transition and the 2010 Indonesian Census: “Slow Motion Genocide” or not?  menyebutkan hingga pertengahan tahun 2010, jumlah Orang Asli Papua mencapai 1.730.336 atau 47,89 persen. Sementara non Papua mencapai 1.882,517 atau 52,10 persen. Cepat atau lambat, orang asli Papua akan segera menjadi minoritas di tanahnya sendiri.




Masyarakat yang Tersisih sebab akibat dari Program MIFEE 

Dalam satu dasawarsa terakhir, media massa gencar memberitakan tentang krisis pangan, papan, minyak, dan pemanasan global. Dalih krisis inilah yang membawa pengusaha-pengusaha raksasa mendatangi apa yang dianggap sebagai “lahan-lahan kosong” di berbagai penjuru untuk dijadikan ladang-ladang produksi baru.

MIFEE pun demikian. Atas dasar upaya mencukupi kebutuhan pangan dalam negeri Indonesia dan peningkatan devisa, perusahaan-perusahaan diberi jalan mulus untuk memulai industrialisasi di Merauke.

Padahal beberapa pihak sudah menolak industrialisasi dalam nalar pemenuhan kebutuhan pangan ini. Sebagai contoh, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) pada 2010 sudah mengemukakan akan salah arahnya MIFEE yang mempromosikan agribisnis perikanan budidaya maupun tangkapan yang didorong melalui minapolitan. Kebijakan ini seolah mengindikasikan Indonesia bermasalah dengan produksi sektor pertanian. Padahal, Indonesia sama sekali tidak memiliki persoalan tersebut. Pasokan ikan untuk kebutuhan konsumsi sudah dipenuhi oleh nelayan tradisional.

Ketua Program Pascasarjana Antropologi Universitas Cendrawasih, Agus Dumatubun, juga dengan tegas menolak MIFEE. Dia mengatakan proyek ini memperlihatkan bahwa pemerintah sama sekali tidak memahami masyarakat Merauke.

Di Merauke, menurut Agus, penguasa tanah adalah marga-marga atau klan-klan yang jumlahnya banyak sekali. Merekalah yang turun temurun mewarisi tanah. Namun, pemerintah justru mengurus perijinan tanah ini dengan subjek-subjek yang tidak memiliki akar tradisi dengan masyarakat adat, seperti Lembaga Masyarakat Adat (LMA), penguasa distrik, dan sebagainya.

“Mengapa tidak berbicara dengan warga langsung? Kalau sudah bicara dengan warga, apa sudah dijelaskan bagaimana mestinya MIFEE itu positif atau tidak?” ujar Agus.

Dalam Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hak-hak Masyarakat Adat atau United Nation Declaration on The Rights of Indigenous People (UNDRIP), telah terdapat prinsip-prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) yang diakui keberadaannya. Pada Pasal 19 dinyatakan bahwa “Negara-negara yang akan melakukan konsultasi dan bekerjasama dengan kehendak baik dengan masyarakat adat melalui institusi-institusi perwakilan mereka sendiri untuk mendapatkan keputusan dari masyarakat adat yang dilakukan secara bebas tanpa tekanan apapun berdasarkan informasi yang lengkap sejak dini (free, prior, and informed consent) sebelum menerima dan melaksanakan langkah-langkah legislatif atau administratif yang akan mempengaruhi masyarakat adat”.

Ada lima prinsip yang terkandung dalam UNDRIP Pasal 19 ini. Yakni (1) Masyarakat berhak untuk menyatakan menerima atau menolak sebuah kebijakan; (2) Jika mereka menerima, terlibat penuh dalam seluruh proses pengambilan keputusan mengenai sebuah kebijakan atau proyek pembangunan dimaksud; (3) Masyarakat berhak diwakili oleh sistem perwakilan yang mereka tentukan sendiri secara bebas di dalam seluruh proses pembuatan kebijakan pengambilan keputusan; (4) Keputusan yang diambil masyarakat adat harus dilakukan berdasarkan informasi yang lengkap mengenai sebuah kebijakan atau proyek pembangunan. Informasi tersebut harus disampaikan kepada masyarakat sejak dini, sedini rencana mulai digagas, dan (5) keputusan diambil masyarakat melalui mekanisme yang mereka kenal, yaitu yang mereka jalankan dalam kehidupan mereka dan melibatkan lembaga-lembaga yang mereka bentuk (termasuk lembaga adat).

Kabupaten Merauke memiliki topografi dataran rendah. Masyarakat adat di sana banyak tinggal di dekat sungai untuk mendapatkan jaminan ketersediaan air minum. Satu hal yang dikhawatirkan oleh Agus jika perusahaan-perusahaan datang ialah air sungai justru dibendung untuk kebutuhan perusahaan. Bisa dipastikan, kebutuhan air untuk minum dan mengairi tanaman pangan, seperti sagu, akan menyusut drastis. Salah satu tanaman yang diusahakan oleh perusahaan secara besar-besaran adalah kelapa sawit. Padahal, kelapa sawit adalah jenis tanaman yang dikenal banyak menyerap air.

Masyarakat adat yang berbeda secara kebiasaan dapat dipastikan akan tersisih jika berkompetisi dengan pendatang dalam hal mendapatkan pekerjaan. Perusahaan akan merekrut calon karyawan yang memiliki bekal pendidikan tinggi. Sementara, mencari calon karyawan dari warga sekitar yang memiliki pendidikan dan ketrampilan yang memadai serta sesuai tentu saja sulit.

“Logika perusahaan mencari karyawan terbaik, sementara orang-orang sekitar tidak akan berpikir sejauh itu,” kata Agus. “Mereka tahunya perusahaan ambil tanah, bangun pabrik, lantas mereka sendiri disisihkan, dianaktirikan.”

Perasaan disisihkan inilah yang kemudian justru merekatkan solidaritas. Masyarakat yang sama-sama menanggung perasaan senasib yang disisihkan oleh pendatang akan mencoba menuntut hak dan martabatnya. Namun mereka juga khawatir diberi label “separatis”.

“Kami tinggal di perbatasan. Kami khawatir jika melawan dicap separatis, OPM (Organisasi Papua Merdeka-red). Kami bingung juga. Akhirnya kami terpaksa mengalah,” ucap Stephanus.


Program MP3EI Proyek Besar demi Rakyat Papua, Benarkah ?!

Pada saat yang sama, MIFEE sejatinya “hanyalah” salah satu proyek besar Indonesia. Proyek besar itu disebut Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia atau (MP3EI). Dalam proyek skala raksasa ini, pemerintah membagi setiap wilayah di Indonesia ke dalam koridor-koridor ekonomi yang berbeda-beda.

Di Sumatera, misalnya, akan menjadi “Sentra Produksi dan Pengolahan hasil Bumi dan Lumbung Energi Nasional”; Jawa menjadi “Pendorong Industri dan Jasa Nasional”; Kalimantan menjadi “Pusat Produksi dan Pengolahan Hasil Tambang dan Lumbung Energi Nasional”; Sulawesi menjadi “Pusat Produksi dan Pengolahan Hasil Pertanian, Perkebunan, Perikanan, Minyak dan Gas, dan pertambangan Nasional”; Bali-Nusa Tenggara menjadi “Pintu Gerbang Pariwisata dan Pendukung Pangan Nasional”; dan Kepulauan Maluku-Papua menjadi Pusat Pengembangan Pangan, Perikanan, Energi, dan Pertambangan Nasional.


Sebab Akibat dari Program MIFEE, adanya Izin Baru dan Ancaman Deforestasi !

Lebih dari tiga tahun (8 Januari 2011 – Maret 2014) sudah Bupati Merauke Drs. Romanus Mbaraka dan wakilnya MT dan Sunaryo S.Sos, memimpin Kabupaten Merauke, idealnya ada perubahan berarti terkait dengan kebijakan dan pendekatan pembangunan hijau (perforemance green development) sebagaimana misi beliau kampanyekan.

Apa yang dimaksud dengan pendekatan pembangunan hijau? Idealnya gagasan tersebut sejalan dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan, mencakup (1) prinsip demokrasi, yang mengutamakan kepentingan dan agenda rakyat, artinya setiap pembangunan didasarkan pada kebutuhan rakyat dan ditentukan oleh rakyat secara partisipatif dan berdasarkan pengetahuan informasi yang jujur;  (2) prinsip keadilan, yang memberikan manfaat secara adil bagi rakyat banyak, utamanya rakyat miskin, tidak hanya mengutamakan individu atau kelompok tertentu, serta memberikan peluang manfaat yang sama bagi generasi sekarang dan akan datang; (3) prinsip berkelanjutan, mengembangkan dimensi kebijakan pembangunan dalam jangka panjang dan berkelanjutan, pola pemanfaatan yang serba hemat, tidak eksploitatif dan menghancurkan daya dukung lingkungan, dengan kata lain pembangunan harus menempatkan posisi yang sama antara kepentingan ekonomi, social dan lingkungan.

Awal pemerintahan Bupati Romanus, kebijakan MIFEE mendapat kritikan keras karena tidak sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan yang ‘top down’, kata lain diungkapkan Bupati Romanus, “proyek MIFEE seperti turun dari langit”. Bupati Romanus juga secara terbuka mengatakan tidak boleh ada proyek MIFEE di Pulau Kimaam. Kebijakan Bupati Romanus juga cukup popular mengeluarkan kebijakan GERBANGKU (Gerakan Pembangunan Kampungku) dengan menambah biaya pembangunan kampung.

Pada beberapa kesempatan, Bupati Romanus menyatakan membatasi proyek MIFEE yang kontroversial dengan sejumlah syarat-syarat, seperti: memastikan Orang Marind tidak kehilangan hak atas tanah, perusahaan harus bersedia memberdayakan, melatih dan memberi ketrampilan Orang Marind tanpa syarat, supaya mereka tidak menjadi penonton. Tempat sakral tidak diutak atik, jangan digusur dalam proses pembangunan. Biarkan jadi jantung hijau kecil Merauke. (Berita Kompas, 12 Oktober 2011)


Izin Baru Ancaman Meluasnya Kerusakan Hutan

Seiring dengan waktu, misi pendekatan pembangunan hijau tinggal cerita dan cenderung mode pembangunan konvensional. Bupati Romanus mengeluarkan dan melanjutkan kebijakan pemberian lahan tanpa pernah mengkoreksi dan  mengkaji ulang izin-izin perampasan tanah yang tidak adil dan dampaknya bagi masyarakat, yang tidak sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan. Sebaliknya, Bupati Romanus hanya memperbarui izin dan mengeluarkan izin-izin lokasi baru yang mencaplok tanah masyarakat dan mengancam kerusakan hutan, serta menimbulkan keresahan di masyarakat.

Akhir tahun 2011, Bupati Romanus memperbarui izin lokasi dari PT. Hardaya Sawit Papua Plantation untuk investasi perkebunan kelapa sawit di Distrik Jagebob, melalui SK Bupati No. 323 tahun 2011, tanggal 8 November 2011, arealnya seluas 62.150 ha. Padahal, Suku Yeinan di Distrik Jagebob menyatakan mereka tidak akan mau memberikan lahannya untuk perusahaan karena sudah cukup besar pengorbanan mereka menyerahkan tanah untuk proyek transmigrasi.

Selain itu, juga dikeluarkan Izin Lokasi baru kepada dua perusahaan perkebunan tebu, yakni:  PT. Dharma Agro Lestari di Distrik Tubang dan Okaba, dengan luas areal 50.000 ha dan PT. Bhakti Agro Lestari di Distrik Malind dengan luas lahan 26,098 ha, kedua perusahaan tersebut ditenggarai sebagai milik Astra Group.

Sepanjang tahun 2012, pemerintahan Romanus telah memberikan Izin Lokasi kepada enam perusahaan baru, diantaranya lima investor perkebunan tebu yaitu: masing-masing PT. Anugerah Rezeki Nusantara (anak Wilmar Internasional Group), PT. Kurnia Alam Nusantara, PT. Swarna Hijau Indah dan PT. Randu Kuning Utama, ketiganya anak perusahaan Mayora Indah Group, dan PT. Rizki Kemilau Berjaya, terakhir  PT. Mega Surya Agung yang bergerak pada bisnis tanaman jagung dan kedelai.

Keseluruhan luas areal izin lokasi yang dikeluarkan pada tahun 2012 sebesar 188.335 ha, sebagian besar dimiliki oleh Mayora Indah Group dan berlokasi di Distrik Tubang, Ilwayab dan Kimaam.

Pada tahun 2013, Bupati Romanus memberikan Izin Lokasi kepada lima perusahaan, yakni: PT. Wahana Samudera Sentoa (hutan tanaman industri), PT. Lestari Subur Indonesia (perkebunan tebu), PT. Indonesia Jaya Makmur Investasi (perkebunan tebu), PT. Purna Karsa Wibawa (perkebunan tebu), dan PT. Internusa Jaya Sejahtera (perkebunan sawit). Keseluruhan total Izin Lokasi yang dikeluarkan pada tahun 2013 seluas 164.170 ha.

PT. Lestari Subur Indonesia merupakan salah satu anak perusahaan Wilmar Internasional, yang sebelumnya pernah mendapatkan Izin Lokasi di Pulau Kimaam, tetapi kemudian diganti dan dipindahkan ke Distrik Jagebob dan Sota. Pada tahun 2013 lalu, pihak perusahaan melakukan negosiasi mendapatkan lahan tetapi ditolak masyarakat adat setempat.

Sepanjang pemerintahan Bupati Romanus, sudah ada 14 izin lokasi baru yang diterbitkan dengan luas areal 490.753 ha umumnya untuk perkebunan tebu. Pemerintah Bupati Romanus juga tidak berhasil mengendalikan izin-izin yang dikeluarkan pemerintah pusat Kementerian Kehutanan dan Pemerintah Provinsi Papua, maupun instansi sektoral, seperti: Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan dan Badan Penanaman Modal di daerah.
Kebijakan pemberian izin baru tersebut menimbulkan dampak, yakni: Pertama, mengancam terjadinya deforestasi dan anti keberlanjutan. Pembangunan usaha perkebunan tebu dan perkebunan kelapa sawit sudah dapat dipastikan akan menggantikan ekologi hutan savanna menjadi tanaman monokultur tebu, sehingga mengancam hilangnya hutan dataran rendah, hutan savanna dan rawa, yang terbesar di daerah Merauke tersebut. Kedua, besarnya kuasa pemerintah atas pemberian izin-izin lahan skala luas untuk memfasilitasi penguasaan dan pemanfaatan sumber daya yang terpusat pada korporasi dan kelompok tertentu jelas tidak adil dan merugikan masyarakat dan generasi yang akan datang. Kebijakan ini justeru semakin memperluas konflik, terjadinya marginalisasi hak Orang Malind atas sumber-sumber kehidupan masyarakat dan pada gilirannya mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Cepat atau lambat dampak hal ini akan menimbulkan akibat yang serius bagi keberadaan keberlanjutan hidup Orang Asli Papua dan keberlanjutan daya dukung lingkungan yang terancam.

Izin perusahaan-perusahaan Skema MIFEE dibawah periode pemeritahan Romanus – Sunaryo (2011 – hingga saat ini), sebagai berikut:

# SELAMA PERIODE Tahun 2011

PT. Wanamulia Sukses Sejati untuk investasi IUPHHK-HTI di Distrik Kaptel dan Muting, seluas 96.553, 56 ha.
  • Surat Rekomendasi Gubernur No. 79 tahun 2011, tangggal 6 Juli 2011, tentang AMDAL, UKL – UPL
PT. Hardaya Sawit Papua Plantation untuk investasi perkebunan kelapa sawit di Distrik Jagebob:
  • SK Bupati No. 323 tahun 2011, tanggal 8 November 2011, tentang Izin Lokasi seluas 62.150 ha;
  • SK BKPM Prov. No.03/94/I/P/I/PMDN/2012, tanggal 25 Juni 2012, tentang Izin Prinsip tentang Perkebunan Tebu;
  • SK BKPM Prov. Papua No.570/305, tanggal 27 Juli 2012, tentang Izin Usaha Perkebunan, luas lahan 44.740 ha;
PT. Bhakti Agro Lestari untuk investasi perkebunan tebu di Distrik Malind dengan luas lahan 26,098 ha;
  • SK Bupati No. 374 tahun 2011, tanggal 5 Desember 2011, tentang Izin Lokasi seluas 26.098,13 ha;
PT. Dharma Agro Lestari untuk investasi perkebunan tebu di Distrik Tubang dan Okaba, dengan 50.000 ha;
  • SK Bupati No. 373 tahun 2011, tanggal 5 Desember 2011, tentang Izin Lokasi seluas 50.000 ha;
  • SK BKPM Provinsi No.19/94/IP/I/PMDN/2013, tanggal 17 April 2013, tentang Izin Prinsip;
  • SK BKPM Provinsi No.16/P.IUP/TB/2013, tanggal 17 April 2013, tentang Izin Usaha Perkebunan.


# SELAMA PERIODE Tahun 2012

PT. Rizki Kemilau Berjaya untuk investasi perkebunan tebu di Distrik Kurik dengan luas lahan 10.000 ha;
  • SK Bupati No. 20 tahun 2012, tanggal 16 Januari 2012, tentang Izin Lokasi seluas 10.000 ha;
PT. Anugerah Rezeki Nusantara untuk investasi perkebunan tebu di Distrik Animha dan Tanah Miring, luas lahan27.457 ha;
  • Surat  Bupati No: 27/2012, tanggal 31 Januari 2012, tentang Izin Lokasi, luas lahan 27.457,27 ha;
  • Surat BKPM Provinsi No.521.005, tanggal 10 Mei 2012.
  • Sudah Konsultasi AMDAL pada Februari 2014.
PT. Hardaya Sugar Papua Plantation untuk investasi perkebunan tebu di Distrik Jagebob dengan luas lahan 37.898 ha:
  • SK BKPM Prov. No.04/94/I/P/I/PMDN/2012, tanggal 25 Juni 2012, tentang Izin Prinsip tentang Perkebunan Tebu;
  • SK BKPM Prov. Papua No.570/306, tanggal 27 Juli 2012, tentang Izin Usaha Perkebunan, luas lahan 37.898 ha;
PT. Swarna Hijau Indah untuk investasi perkebunan tebu di Distrik Tubang dan Kimaam, dengan luas 36.363 ha;
  • SK Bupati No. 249 tahun 2012, tanggal 7 Juli 2012, tentang Izin Lokasi seluas 36.363 ha;
  • SK BKPM Provinsi No.14/94/IP/I/PMDN/2013, tanggal 26 Maret 2013, tentang Izin Prinsip;
  • SK BKPM Provinsi No.13/P.IUP/TB/2013, tanggal 26 Maret 2013, tentang Izin Usaha Perkebunan.
PT. Kurnia Alam Nusantara untuk investasi perkebunan tebu di Distrik Tubang dan Ilwayab, seluas 50.000 ha;
  • SK Bupati No. 251 tahun 2012, tanggal 7 Juni 2012, tentang Izin Lokasi seluas 50.000 ha;
  • SK BKPM Provinsi No.15/94/P.IUP/I/TB/2013, tanggal 26 Maret 2013, tentang Izin Prinsip;
  • SK BKPM Provinsi No.15/94/IP/I/PMDN/2013, tanggal 26 Maret 2013, tentang Izin Usaha Perkebunan.
PT. Randu Kuning Utama untuk investasi perkebunan tebu di Distrik Ilwayab, Tubang dan Kimaam seluas 40.000 ha;
  • SK Bupati No. 250 tahun 2012, tanggal 7 Juni 2012, tentang Izin Lokasi seluas 40.000 ha;
  • SK BKPM Provinsi No.14/94/P.IUP/I/TB/2013, tanggal 26 Maret 2013, tentang Izin Prinsip;
  • SK BKPM Provinsi No.15/94/IP/I/PMDN/2013, tanggal 26 Maret 2013, tentang Izin Usaha Perkebunan.
PT. Mega Surya Agung untuk investasi perkebunan tanaman kedelai dan jagung di Distrik Kaptel dan Ngguti, dengan luas 24.697 ha;
  • Surat BKPM Prov No. 570/008 tanggal 24 Januari 2011;
  • SK Bupati No. 407 tahun 2012, tanggal 27 September 2012, tentang Izin Lokasi lahan luas 24.697 ha;
  • Surat BKPM Prov. No. 06/P.IUP/TP/2013, tanggal 23 Januari 2013 tentang PPIUP (Izin Usaha Perkebunan);
  • Surat BKPM No.07/94/I/IP/I/PMDN/2013, tanggal 25 Januari 2013, tentang Izin Prinsip.
PT. China Ghate Agriculture Development untuk investasi perkebunan ubi kayu, padi di Distrik Okaba, luas lahan20.000 ha.
  • SK BKPM Prov No.521/602, tanggal 3 Oktober 2011, tentang Persetujuan Izin Prinsip;
  • SK BKPM Prov No.017/P.IUP/TP/2012, tanggal 28 September 2012, tentang Persetujuan Izin Prinsip;
  • Rekomendasi Gubernur No. 522/1872/SET, tanggal 5 April 2013, luas lahan 20.000 ha.
PT. Cendrawasih Jaya Mandiri untuk investasi perkebunan tebu di Distrik Malind dan Kurik, seluas 22.117 ha.
  • Surat Rekomendasi Gubernur No. 570/94/1/IP/PMDN/2012 tentang Izin Prinsip;
  • SK Gubernur No. 179 tahun 2011, tanggal 30 Desember 2011, tentang AMDAL, UKL – UPL;
  • SK Menhut No.36/Menhut-II/2012, tanggal 30 Januari 2012, tentang Pelepasan Kawasan Hutan, luas lahan 22.117 ha;
  • Surat BKPM Prov No. 570.199/94/IUP/I/PMDN/2012, tanggal 7 Mei 2012, tentang Izin Usaha Perkebunan;
  • SK Gubernur No.522.1/3622, tanggal 24 September 2012, tentang Izin Pemanfaatan Kayu.
PT. Medco Papua Alam Lestari untuk investasi IUPHHK-HTI di Distrik Kaptel, seluas 74.219 ha;
  • Surat Rekomendasi Gubernur No.522.1/58/29/SET, tanggal 21 Desember 2012;

# SELAMA PERIODE Tahun 2013

PT. Wahana Samudera Sentosa untuk investasi Hutan Tanaman Industri di Distrik Ngguti dan Kaptel seluas 79.033 ha;
  • Surat Rekomendasi Bupati No. 522.2/226 tahun 2013, tanggal 18 Januari 2013, tentang Izin Lokasi seluas 79.033,99 ha;
PT. Agriprima Cipta Persada untuk investasi perkebunan kelapa sawit di Distrik Muting dan Ulilin, dengan luas lahan33.540 ha;
  • SK Gubernur No.126 tahun 2012, tanggal 17 Juli 2012 tentang AMDAL/UKL-UPL;
  • SK Bupati No. 6 tahun 2013, tanggal 17 Januari 2013, tentang Izin Prinsip;
  • Surat BKPM No.03/94/IUP/I/PMA/2013, tanggal 27 Maret 2013, tentang Izin Usaha Perkebunan.
PT. Karisma Agri Pratama untuk investasi pertanian tanaman padi di Distrik Tubang seluas 37.786 ha;
  • Surat BKPM Prov. No. 03/P.IUP/TP/2013, tanggal 23 Januari 2013 tentang PPIUP (Izin Usaha Perkebunan) dengan luas lahan 37.786 ha;
  • Surat BKPM No.04/94/I/IP/I/PMDN/2013, tanggal 25 Januari 2013, tentang Izin Prinsip.
PT. Agri Surya Agung untuk investasi perkebunan tebu di Distrik Tubang seluas 36.774 ha;
  • Surat BKPM Prov. No. 05/P.IUP/TP/2013, tanggal 23 Januari 2013 tentang PPIUP (Izin Usaha Perkebunan) dengan luas lahan 36.774 ha;
  • Surat BKPM No.06/94/I/IP/I/PMDN/2013, tanggal 25 Januari 2013, tentang Izin Prinsip.
PT. Lestari Subur Indonesia untuk investasi perkebunan tebu di Distrik Jagebob dan Sota, sebelumnya berlokasi di Distrik Tabonji, dengan lahan seluas 25.102 ha;
  • Surat Bupati No.27 tahun 2013, tanggal 12 Februari 2013, tentang Izin Lokasi, luas lahan 25.102, 285 ha; Pindah dari Distrik Tabonji ke Distrik Jagebob dan Sota.
PT. Karya Bumi Papua untuk investasi perkebunan tebu, di Distrik Malind dan Kurik, seluas 15.628 ha;
  • SK Gubernur No. 178 tahun 2011, tanggal 30 Desember 2011, tentang AMDAL, UKL – UPL;
  • SK Menhut No.172/Menhut-II/2012, tanggal 4 April 2012, tentang Pelepasan Kawasan Hutan, luas lahan 15.628 ha;
  • SK Gubernur No.522.1/3622, tanggal 24 September 2012, tentang Izin Pemanfaatan Kayu.
  • Surat Rekomendasi Gubernur No. 570.198/94/1/IP/PMDN/2012, tanggal 7 Mei 2012, tentang Izin Prinsip;
  • Surat Bupati No. 63  tahun 2013, tanggal 20 Maret 2013, pembaruan Izin Lokasi;
PT. Internusa Jaya Sejahtera untuk investasi perkebunan kelapa sawit di Distrik Muting, Ulilin dan Eligobel seluas18.587 ha.
  • SK Bupati No. 339 tahun 2013, tanggal 1 Juli 2013, tentang Izin Lokasi seluas 18.587,05 ha;
  • SUDAH Konsultasi AMDAL Februari 2014
PT.  Purna Karsa Wibawa untuk investasi perkebunan tebu di Distrik Ngguti, Tubang dan Okaba, seluas 20.224 ha;
  • SK Bupati No. 340 tahun 2013, tanggal 1 Juli 2013, tentang Izin Lokasi seluas 20.223,92 ha.
PT. Indonesia Jaya Makmur Investasi untuk investasi perkebunan tebu di Distrik Ngguti dan Tubang dengan luas lahan 20.224 ha;
  • SK Bupati No. 341 tahun 2013, tanggal 1 Juli 2013, tentang Izin Lokasi seluas 20.223,94 ha;



Proyek MP3EI memang ambisius. Dan Stephanus, atau orang-orang Malind-Anim, adalah saksi-saksi dibalik upaya Indonesia mendongkrak pertumbuhan ekonominya.

Silahkan cermati Video terkait Kesaksian dan Keluhan dari Masyarakat Adat di bumi Papua :
http://www.papuanvoices.net/2012/07/23/ironic-survival.html 


Demikian catatan ini aku susun dan sengaja aku share kepada kalian semua, semoga bermanfaat ya.

Salam Peduli Masyarakat Adat

Ian Apokayan
Aktivis LHI dan HAM International
Email: ian.apokayan@gmail.com
HP. 0812.8463.8562
Share on Google Plus

About suarakolaitaga

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment