News
Loading...

PRD Minta Polda Papua Barat Jelaskan Status Hukum Tiga Aktivis KNPB Yang Masih Ditahan

Logo KNPB – IST
Jayapura, Jubi – Parlemen Rakyat Daerah Wilayah Mnukwar meminta pihak Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Papua Barat segera menjelaskan status hukum penahanan tiga aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) yang masih mendekam di ruang tahanan markas Brimob Polda Papua Barat, terkait demo 20 Mei lalu.

“ Kami minta kepastian hukum. Kapolda Papua Barat, Paulus Waterpau harus memberikan alasan status hukum aktivis yang masih di tahan atas nama Alexander Nekemen, Oten Gombo dan Novi Kumawak,” tegas Sekretaris Parlemen Rakyat Daerah Mnukwar, Rafael Natkime kepada Jubi dari Mnukwar, Senin (25/5).

Menurut Natkime, kalau tidak ada alasan untuk melakukan penahanan, Polda Papua Barat seharusnya tidak boleh melakukan penahanan.

“Tidak boleh tahan terlalu lama. Aturan main yang ada harus dipatuhi kalau hendak menegakan hukum negara. Kalau lama, bisa ada permainan. Kami belum tahu pasal KUHP apa yang dikenakan kepada merela, selain Yoram Magai kena pasal 106 KUHP tentang penghasutan,” katanya.


Selain status hukum mereka, kata Natkime, Polda Papua Barat harus juga menjelaskan tempat penahanan para aktivis KNPB ini. Mereka bukan ditahan di tahanan Polres Manokwari melainkan ruang tahanan Markas Brimob Polda Papua Barat.

“Mengapa tahanan Polres di Markas Brimob?” tanya Natkime.

Header advertisement
Katanya, pihak gereja setempat telah mendatangi dan mempertanyakan masalah tempat penahanan ini, namun pihak Polres Manokwari beralasan ruang tahanan Polres penuh. Alasan lebih dari itu, diminta tanyakan ke Polda Papua Barat.

“Langsung komunikasi dengan Polda karena itu kebijakan Polda,” kata Natkime mengutip pernyataan pihak Polres Manokwari.


Dua hari sebelumnya, Kepolisian Daerah Papua Barat kepada wartawan mengatakan sedang memproses hukum Ketua dan Sekretaris organisasi Komite Nasional Papua Barat (KNPB) cabang Manokwari yang dituduh menghasut masyarakat melakukan aksi unjuk rasa yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dikatakan oleh Kapolda Papua Barat, Brigjen Pol Paulus Waterpauw, Ketua KNPB Manokwari dan Sekertarisnya serta tiga orang anggotanya sudah ditetapkan sebagai tersangka sesuai ketentuan pasal 160 KUHP.

“Kelima aktivis KNPB Manokwari itu ditetapkan sebagai tersangka sesuai ketentuan pasal 160 KUHP karena mengajak dan mempengaruhi masyarakat melakukan aksi unjuk rasa yang mengancam kedaulatan negara pada 20 Mei 2015,” kata Kapolda Papua Barat Brigjen Paulus Waterpauw di Manokwari. (Mawel Benny)

http://tabloidjubi.com/2015/05/25/prd-minta-polda-papua-barat-jelaskan-status-hukum-tiga-aktivis-knpb-yang-masih-ditahan/
Share on Google Plus

About suarakolaitaga

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment