SALAH SATU ANGGOTA GEMPAR SEDANG ORASI POLITIK DI DPRP |
RIBUAN MASA KNPB DUDUKI DPRP MENDESAK PEMERINTAH SEGERA BUKA AKSES BAGI WARTAWAN ASING DAN RUANG DEMOKRASI DI PAPUA BARAT
Manusia bebas untuk menikmati kebebasan sipil dan politik. Dan
bebas dari ketakutan dan kemiskinan serta kebebasan
iberpendapat hanya dapat dicapai apabila diciptakan
kondisi dimana, setiap orang dapat menikmati hak-hak sipil dan hak politik, dan juga hak-hak ekonomi sosial dan budaya. Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa PBB
dengan Resolusi
Majelis Umum 2200 A (XXI) Tertanggal 16 Desember 1966. Pada Pasal 1
ayat 1 dan Pasal 19 ayat 1 semua
bangsa berhak untuk menentukan nasib sendiri.
Setiap orang berhak untuk berpendapat tanpa campur tangan. Setiap orang berhak atas kebebasan untuk
menyatakan pendapat; hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi
dan pemikiran apapun, terlepas
dari pembatasan-pembatasan secara lisan, tertulis, atau dalam bentuk cetakan, karya seni atau melalui media lain
sesuai dengan pilihannya.
.
Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil Dan Politik, telah menjamin Hak
untuk berkumpul secara damai harus diakui. Setiap orang berhak atas kebebebasan
untuk berserikat dengan orang lain, termasuk hak untuk membentuk dan bergabung dalam serikat pekerja untuk
melindungi kepentingannya. Tidak diperkenankan untuk membatasi
pelaksanaan hak ini. Setiap
orang yang dirampas kebebasannya wajib diperlakukan secara manusiawi dan dengan menghormati martabat yang melekat
pada diri manusia. Hak untuk berkumpul secara damai harus diakui. Tidak ada
pembatasan yang dapat dikenakan
terhadap setiap kegitan masyarakat yang hidup di negara yang
menganut sistem demokrasi, atas nama kepentingan keamanan Negara.
Undang –undang No 9
tahun 1998 pasal 28 ayat 1 huruf A-J menyatakan bahwa, setiap orang berhak
berkumpul berserikat untuk menjampaikan pendapat di muka umum secara lisan
maupun secara tertulis. Hanya dapat dicapai apabila diciptakan
kondisi dimana setiap orang dapat
menikmati hak-hak sipil dan politik dan juga hak-hak ekonomi, sosial dan budaya.
Negara wajib untuk memajukan penghormatan terhadap hak berexpresi, hak
berpendapat dan hak untuk menikmati kebebasan setiap orang di muka bumi ini.
Tetapi hak politik dan hidup dan hak berpendapat dihancurkan
oleh negara 1 Mei 1963 sampai dengan
saat ini Pembunuhan dan pemusnahan manusia Papua secara sitematis, masif dan terustruktur
dilakukan oleh negara untuk mempertahankan kekuasaanya. Untuk menutupi genosida
di Papua pemerintah mengisolasi wilayah
Papua dari pantauan Masyarakat Internasional. Pembunggaman ases bagi wartawan asing dan
lembaga kemanusiaan untuk mengujungi wilayah
terus dibatasi dalam 5 dekade di Papua.
Ruang demokrasi pun terus dibungkam dengan dalil mengganggu
keamanan negara. Rakyat Papua Barat
tidak memiliki Ruang Demokrasi untuk menyampaikan pendapat secara bebas
atau mengexpresikan keinginanya sesui dengan hati nurani tentang
hak –haknya terus rimpas oleh negara.
Hak politik terus dibungkam, hak ekonomi terus curui, hak sumber daya
alam dimilikinya terus diexplorsi, hak tanah adat terus dirampas dan hak untuk
hidup dibatasi dengan paksa menggunakan alat negara, dengan stikmanisai OPM,
GPK Separatis dan KKB. Tidak ada ruang
bagi rakyat Papua Barat,untuk
hidup secara bebas menikmati kekayaan yang melimpa di tanah ini.
54 tahun Papua Barat dianeksasikan ke dalam NKRI sejak 1 Mei
1963 sampai dengan saat ini tidak pernah
menikmati kebebasan yang melekat kepada setiap orang. Pelanggaran HAM Remusnahan Ras Melanesia di Papua Barat, Negara sedang menindas rakyat Papua
Barat secara sitematis, masif dan
terustruktur dilakukan negara di Papua
Barat.
Untuk menutupi genosida di
Papua pemerintah mengisolasi wilayah
Papua dari pantauan Masyarakat
Internasional. Pembunggaman ases bagi
wartawan asing dan lembaga kemanusiaan untuk mengujungi wilayah terus dibatasi dalam 5 dekade ini di Papua
Barat.
Perjalanan Presiden RI Joko Widodo ke Papua tanggal 09-10 dan
selanjutnya ke PNG untuk menekan pemerintah PNG. JOKOWI mengatakan di Papua tidak ada tahanan politik dan Ruang demokrasi sudah dibuka, selain itu Ases jurnalis asing sudah terbuka. Namun masih
ada 60 an orang tahanan politik di Papua. Sedangkan 5 orang dibebaskan adalah membobol kudang senjata di
Kodim Wamena, berarti tahanan politik murni belum dibebaskan 100%. Artinya 5 di
bebaskan hanya pencitraan nama baik Negara di muka dunia internasional.
Kemudian pembebasna Jurnalis asing ke Papua
masih ada pro dan kontra anra DPR RI, kementrian luar negeri dan juga
menkopolhukam, itu artinya sekalipun jokowi bilang membuka akses jurnalis asing
tetapi, wartawan asing akan dikontrol oleh Inelejen, mereka tidak akan lebih leluasa untuk
menjalankan kegitan jurnalis di Papua. Dan mereka yang datang juga akan meliput
keberhasilan pemerintah, pembangunan kesejatraan dan versi memerintah
indonesia.
Akses bagi wartawan asing
untuk masuk ke Papua tetapi, masih ada
pro dan kontra di jakarta antara DPR RI, Menkopolhukam dan kementrian luar
negeri serta Polda bahkan juga Pangdam
di Papua sampai dengan saat ini terus dipersoalkan. Hal menandakan bahwa
pernyataan Joko Widodo hanyalah Opini dan pencitraan nama baik Indonesia
terhadap sorotan dunia tetang kebebasan press di Papua. Dengan demikian belum
tentus wartawan asing akan masuk ke papua secara bebas untuk menjalankan
kegiatan jurnalismenya tetapi tentu akan dibatasi oleh negara.
Oleh karena itu kami komite
nasional Papua Barat KNPB mendesak agar
:
1.
Pemerintah Indonesia segera memberikan akses
bagi wartawan asing secara bebas meliput di Papua Barat Tanpa dibatasi.
2.
Mendesak pemerintah Pusat segera membuka Ruang demokrasi di Papua
Barat, tanpa diskriminasi
3.
Mendesak Kepada PBB segera mengirim pelopor
khusus tentang Hak berpendapat dan berexpresi lembaga kemanusian
Internasional di Papua Barat.
4.
Pemreintah Indonesia hetikan diplomasi kotor
dan propaganda politi terhadap dunia
internasional , sebab hal itu hanya menutupi pelanggaran HAM di Papua Barat.
http://nestasuhunfree.blogspot.com/2015/05/ribuan-masa-knpb-duduki-dprp-mendesak.html
Blogger Comment
Facebook Comment