News
Loading...

RIBUAN MASA KNPB DUDUKI DPRP MENDESAK PEMERINTAH SEGERA BUKA AKSES BAGI WARTAWAN ASING DAN RUANG DEMOKRASI DI PAPUA BARAT

SALAH SATU ANGGOTA GEMPAR SEDANG ORASI POLITIK DI DPRP
RIBUAN  MASA KNPB DUDUKI DPRP MENDESAK  PEMERINTAH  SEGERA  BUKA  AKSES BAGI WARTAWAN ASING  DAN  RUANG DEMOKRASI DI PAPUA BARAT

Manusia bebas untuk menikmati kebebasan sipil dan politik. Dan bebas dari ketakutan dan kemiskinan serta kebebasan iberpendapat hanya dapat dicapai apabila diciptakan kondisi dimana,  setiap orang dapat menikmati hak-hak sipil dan hak politik, dan juga hak-hak ekonomi sosial dan budaya. Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa PBB dengan Resolusi Majelis Umum 2200 A (XXI) Tertanggal 16 Desember 1966.  Pada Pasal  1  ayat  1 dan  Pasal 19 ayat 1  semua bangsa berhak untuk menentukan nasib sendiri.

Setiap orang berhak untuk berpendapat tanpa campur tangan. Setiap orang berhak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat; hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan pemikiran apapun, terlepas dari pembatasan-pembatasan secara lisan, tertulis, atau dalam bentuk cetakan, karya seni atau melalui media lain sesuai dengan pilihannya.
.
Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil Dan Politik, telah menjamin Hak untuk berkumpul secara damai harus diakui. Setiap orang berhak atas kebebebasan untuk berserikat dengan orang lain, termasuk hak untuk membentuk dan bergabung dalam serikat pekerja untuk melindungi kepentingannya. Tidak diperkenankan untuk membatasi pelaksanaan hak ini.  Setiap orang yang dirampas kebebasannya wajib diperlakukan secara manusiawi dan dengan menghormati martabat yang melekat pada diri manusia.  Hak untuk berkumpul secara damai harus diakui. Tidak ada pembatasan yang dapat dikenakan terhadap setiap kegitan masyarakat  yang hidup di negara yang menganut sistem demokrasi, atas nama  kepentingan keamanan Negara.

Undang –undang  No 9 tahun 1998 pasal 28 ayat 1 huruf A-J menyatakan bahwa, setiap orang berhak berkumpul berserikat untuk menjampaikan pendapat di muka umum secara lisan maupun secara tertulis. Hanya dapat dicapai apabila diciptakan kondisi dimana setiap orang dapat menikmati hak-hak sipil dan politik dan juga hak-hak ekonomi, sosial dan budaya. Negara wajib untuk memajukan penghormatan terhadap hak  berexpresi, hak berpendapat dan hak untuk menikmati kebebasan setiap orang di muka bumi ini.

Tetapi hak politik dan hidup dan hak berpendapat dihancurkan oleh negara 1 Mei 1963  sampai dengan saat ini Pembunuhan  dan pemusnahan  manusia Papua   secara sitematis, masif dan terustruktur dilakukan oleh negara untuk mempertahankan kekuasaanya. Untuk menutupi genosida di Papua pemerintah  mengisolasi wilayah Papua  dari pantauan Masyarakat Internasional.  Pembunggaman ases bagi wartawan asing dan lembaga kemanusiaan untuk mengujungi wilayah  terus dibatasi dalam 5 dekade di Papua.

Ruang demokrasi pun terus dibungkam dengan dalil mengganggu keamanan negara.  Rakyat Papua Barat tidak memiliki Ruang Demokrasi untuk menyampaikan pendapat secara bebas atau  mengexpresikan  keinginanya sesui dengan hati nurani tentang hak –haknya terus rimpas oleh negara.  Hak politik terus dibungkam, hak ekonomi terus curui, hak sumber daya alam dimilikinya terus diexplorsi, hak tanah adat terus dirampas dan hak untuk hidup dibatasi dengan paksa menggunakan alat negara, dengan stikmanisai OPM, GPK Separatis dan KKB. Tidak ada ruang  bagi rakyat Papua Barat,untuk  hidup secara bebas menikmati kekayaan yang melimpa di tanah ini.

54 tahun Papua Barat  dianeksasikan ke dalam NKRI sejak 1 Mei 1963  sampai dengan saat ini tidak pernah menikmati kebebasan yang melekat kepada setiap orang.  Pelanggaran HAM  Remusnahan Ras Melanesia di Papua Barat,  Negara sedang menindas rakyat Papua Barat    secara sitematis, masif dan terustruktur dilakukan  negara di Papua Barat.
Untuk menutupi genosida di Papua pemerintah  mengisolasi wilayah Papua  dari pantauan Masyarakat Internasional.  Pembunggaman ases bagi wartawan asing dan lembaga kemanusiaan untuk mengujungi wilayah  terus dibatasi dalam 5 dekade ini di Papua Barat.


Perjalanan Presiden RI  Joko Widodo ke Papua tanggal 09-10 dan selanjutnya ke PNG untuk menekan pemerintah PNG.  JOKOWI mengatakan  di Papua tidak ada tahanan politik dan  Ruang demokrasi sudah dibuka, selain itu  Ases jurnalis asing sudah terbuka. Namun masih ada 60 an orang tahanan politik di Papua. Sedangkan 5 orang  dibebaskan adalah membobol kudang senjata di Kodim Wamena, berarti tahanan politik murni belum dibebaskan 100%. Artinya 5 di bebaskan hanya pencitraan nama baik Negara di muka dunia internasional.

Kemudian pembebasna Jurnalis asing ke Papua masih ada pro dan kontra anra DPR RI, kementrian luar negeri dan juga menkopolhukam, itu artinya sekalipun jokowi bilang membuka akses jurnalis asing tetapi, wartawan asing akan dikontrol oleh Inelejen,  mereka tidak akan lebih leluasa untuk menjalankan kegitan jurnalis di Papua. Dan mereka yang datang juga akan meliput keberhasilan pemerintah, pembangunan kesejatraan dan versi memerintah indonesia.

Akses bagi wartawan asing untuk masuk ke Papua  tetapi, masih ada pro dan kontra di jakarta antara DPR RI, Menkopolhukam dan kementrian luar negeri serta Polda  bahkan juga Pangdam di Papua sampai dengan saat ini terus dipersoalkan. Hal menandakan bahwa pernyataan Joko Widodo hanyalah Opini dan pencitraan nama baik Indonesia terhadap sorotan dunia tetang kebebasan press di Papua. Dengan demikian belum tentus wartawan asing akan masuk ke papua secara bebas untuk menjalankan kegiatan jurnalismenya tetapi tentu akan dibatasi oleh negara.

Oleh karena itu kami komite nasional Papua Barat KNPB mendesak  agar :
1.    Pemerintah Indonesia segera memberikan akses bagi wartawan asing secara bebas meliput di Papua Barat Tanpa dibatasi.
2.    Mendesak pemerintah Pusat   segera membuka Ruang demokrasi di Papua Barat, tanpa diskriminasi
3.    Mendesak Kepada PBB segera mengirim pelopor khusus tentang Hak berpendapat dan berexpresi lembaga kemanusian Internasional  di Papua  Barat.
4.    Pemreintah Indonesia hetikan diplomasi kotor dan propaganda  politi terhadap dunia internasional , sebab hal itu hanya menutupi pelanggaran HAM di Papua Barat.





























http://nestasuhunfree.blogspot.com/2015/05/ribuan-masa-knpb-duduki-dprp-mendesak.html
Share on Google Plus

About suarakolaitaga

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment