News
Loading...

KNPB: Polisi Keliru Soal Surat Pemberitahuan dan Surat Izin, Kami Tetap Turun Aksi

Sekretaris KNPB, Ones Suhuniap. Foto: Ist.

Jayapura, MAJALAH SELANGKAH -- Komite Nasional Papua Barat (KNPB) menilai Polisi di Papua biasanya keliru soal Surat Perizinan dan Surat Pemberitahuan. Surat Izin dan surat pemberitahuan itu dua hal yang berbeda, tidak bisa disamakan.

'Surat Izin berarti meminta izin kepada pemilik tempat atau gedung dan juga halaman milik seseorang untuk digunakan dalam sebuah kegiatan, maka pemilik tempat atau gedung harus memberikan izin untuk mereka atau seseorang menggunakannya," kata Sekretaris KNPB Pusat, Ones Suhuniap, Rabu (27/5/2015).

Ones Suhuniap menyampaikan hal ini menanggapi Polda Papua, Wakil Kapolresta Kota Jayapura, dan Kapolres Jayawijaya yang mempermasalahkan izin Pra Aksi Nasional yang rencananya akan digelar besok, Kamis 28 Mei 2015 di seluruh Tanah Papua.

Sedangkan Surat Pemberitahuan, kata dia, sifatnya umum, entah itu kepada seseorang atau kepada kelompok serta organisasi tertentu untuk diketahui bahwa nanti ada rencana kegiatan atau sesuatu akan dilakukan.

"Jadi, kalau polisi mengatakan, aksi damai rakyat Papua yang dimediasi KNPB besok, 28 Mei 2015 tidak ada izin, maka mereka keliru. KNPB minta izin kalau menggunakan gedung atau lapangan milik kepolisian untuk dijadikan tempat demo damai. Tapi, rakyat akan berjalan di atas tanah mereka, West Papua," kata dia.

Undang-Undang: Kegiatan Masyarakat Tak Perlu Izin


"Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998 menyatakan bahwa dalam setiap kegiatan masyarakat baik demo damai, pawai dan kegiatan lainnya tidak perlu surat izin. Namun, yang ada hanya surat pemberitahuan kepada kepolisian," kata Ones.

Ia menjelaskan lebih lanjut, "Apakah polisi datang menjaga atau mengawasi setiap kegiatan masyarakat atau tidak, itu tergantung mereka. Jadi, sifatnya pemberitahuan, bukan surat izin yang Polda maksudkan. Dan, tidak perlu KNPB demo membutuhkan surat izin. Apakah polisi datang mengamankan atau tidak itu tergantung kepolisian. Apabila kegiatan tersebut sifatnya aman tidak perlu juga polisi kawal."

Lebih jauh menjelaskan, Undang-Undang Kepolisian tahun 2009 Pasal tiga (3) dan Pasal 5 itu sangat jelas berbicara tentang fungsi dan tugas kepolisian sebagai mitra kerja masyarakat. Polisi memiliki kewajiban mengamankan, mengawasi dan melindungi dalam setiap kegiatan masyarakat, baik demo damai mimbar bebas dan KKR juga kegiatan lainnya.

Polisi Terlalu Arogan Hadapi Demo Rakyat Papua

"Polisi bukan bertugas untuk memblokade, melarang, membubarkan paksa dan melakukan penangkapan sewenang-wenang seperti yang terjadi selama ini. Polisi di Papua selama ini terus melanggar Undang-Undang serta menyalahgunakan fungsi dan tugas di Papua. Polisi terlalu arogan untuk menghadapi setiap kegiatan masyarakat pada umumnya dan lebih khusus menghadapi demo KNPB," kata dia.

Kata Ones, cita manusia yang bebas untuk menikmati kebebasan sipil dan politik dan kebebasan dari ketakutan dan kemiskinan serta demokrasi hanya dapat dicapai apabila diciptakan kondisi di mana setiap orang dapat menikmati hak-hak sipil dan politik dan juga hak-hak ekonomi, sosial dan budaya.

"Berdasarkan Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa negara-negara wajib untuk memajukan penghormatan universal dan pentaatan atas hak asasi dan kebebasan manusia," kata Ones.

"Berdasarkan pasal 28 ayat 1-2 huruf A-J yang menjamin setiap orang berhak berkumpul berserikat untuk menyampaikan pendapat di muka umum secara lisan maupun secara tertulis," kata dia.

Kosongkan Semua Tahanan di Penjara, KNPB Siap Tempati Besok

Ones menegaskan, Pasal 28 ayat 1-2 huruf A-J yang menjamin setiap orang berhak berkumpul berserikat untuk menyampaikan pendapat di muka umum secara lisan maupun secara tertulis. Karena itu, besok tanggal 28 Mei 2015 KNPB akan tetap turun jalan.

"Demo KNPB dijamin oleh hukum Nasional dan Internasional dan Undang-Undang Republik Indonesia," tegasnya.

Ia meminta, Polda Papua dan Kapolres di seluruh tanah Papua segera kosongkan semua tahanan dan penjara karena KNPB siap tempati."

Presiden Joko Widodo mengatakan, ruang demokrasi di Papua harus dibuka dan Tahanan Politik Papua dibebaskan. "Apakah pernyataan ini betul atau tidak, KNPB akan tetap turun apapun resikonya. Kepolisian mau tangkap silakan, datang mengawasi demo damai KNPB silakan saja," demikian Ones dalam keterangan tertulisnya kepada majalahselangkah.com. (Putri Papua/MS)


http://majalahselangkah.com/content/knpb-polisi-keliru-soal-surat-pemberitahuan-dan-surat-izin-kami-tetap-turun-aksi
Share on Google Plus

About suarakolaitaga

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment