News
Loading...

BATALKAN PEMIDANAAN TERHADAP PENDUKUNG ‘FREEDOM FLOTILLA’

Ilustrasi
Jayapura, 04/09  – Amnesty International menyerukan pihak berwenang Indonesia untuk membatalkan pemidanaan terhadap empat aktivis Papua yang ditangkap minggu lalu karena aktivitas politik mereka secara damai. Pemidanaan terhadap mereka menjadi penanda berlanjutnya kegagalan pemerintah Indonesia untuk membuat pembedaan antara kelompok kekerasan bersenjata dengan aktivis-aktivis damai serta antara ekspresi pendapat secara damai dengan tindakan-tindakan kekerasan.

Empat orang, Apolos Sewa, Yohanis Goram, Amandus Mirino, dan Samuel Klasjok, yang merupakan para anggota Dewan Adat Papua (DAP) di Sorong, ditangkap oleh anggota Polres Sorong pada malam 28 Agustus 2013. Mereka ikut dalam ibadat secara damai di Gereja Maranatha, Sorong, Provinsi Papua Barat. Kegiatan ini dilakukan sebagai solidaritas terhadap rencana kedatangan “Freedom Flotilla”, sebuah kapal bermuatan aktivis-aktivis Australia, yang akan memasuki perairan Indonesia dalam beberapa minggu ke depan untuk menyoroti situasi HAM di Papua.

Selama upacara tersebut, bendera “Bintang Kejora” – sebuah simbol kemerdekaan dan identitas Papua yang dilarang – dikibarkan bersama-sama dengan bendera Aborigin dan Torres Straits (bendera simbol masyarakat-masyarakat adat di Australia). Keempat orang tersebut kemudian dibawa ke kantor Polres Sorong untuk diinterogasi tanpa pendamping hukum dan hari berikutnya menjadi tersangka, dikenakan tuduhan makar di bawah Pasal 106 dan 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang memiliki ancaman hukuman maksimum penjara seumur hidup. Mereka telah dilepas sambil menunggu persidangan, meskipun mereka diharuskan melaporkan diri kembali ke polisi dua kali seminggu.

Amnesty International percaya bahwa keempat orang tersebut ditangkap dan menjadi tersangka semata-mata karena aktivitas politik mereka secara damai, yang masih sangat dibatasi di Papua. Lebih dari 70 orang saat ini dipenjara, beberapa di antaranya menjalani hukuman penjara 20 tahun, karena ikut, mengorganisir atau berpartisipasi dalam aktivitas-aktivitas politik secara damai, aksi protes, atau memiliki, menaikkan atau mengibarkan bendera pro-kemerdekaan  Papua yang dilarang. Amnesty International menganggap mereka sebagai tahanan nurani (prisoners of conscience) yang harus segera dan tanpa syarat dibebaskan.

Di Sorong sendiri, tujuh orang lainnya saat ini sendang diadili untuk kasus makar atas keterlibatan mereka dalam sebuah acara pertemuan secara damai pada 30 April 2013 di daerah Aimas, seputar peringatan ulang tahun ke-50 penyerahan Papua kepada pemerintah Indonesia oleh badan PBB, United Nations Temporary Executive Authority  pada 1 Mei 2013. Sebelum mereka ditangkap, aparat keamanan dilaporkan mengeluarkan tembakan ke kerumunan orang dengan menewaskan dua laki-laki di tempat, Abner Malagawak dan Thomas Blesia, sementara Salomina Kalaibin, seorang perempuan, meninggal enam hari kemudian karena luka tembak di perut dan bahunya. Belum ada penyelidikan pidana independen atas kematian mereka.

Amnesty International menyerukan pihak berwenang Indonesia untuk menghormati hak-hak orang-orang Papua atas kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai yang dijamin oleh Pasal 19 dan Article 21 dari Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang mana Indonesia adalah negara pihaknya. Hal ini termasuk memastikan akuntabilitas terhadap semua pelanggaran HAM selama aksi-aksi demonstrasi, membebaskan semua tahanan nurani, dan mencabut atau mengubah semua undang-undang yang mengkriminalisasi kebebasan berekspresi, secara khusus Pasal  106  dan 110 dari KUHP yang mengkriminalisasi  ‘makar’ secara damai, dan Pasal 6 dari Peraturan Pemerintah  No. 77/2007 yang melarang pengibaran lambing-lambang  daerah atau bendera-bendera yang juga digunakan oleh organisasi-organisasi separatis.

Organisasi ini lebih lanjut prihatin bahwa pihak berwenang Indonesia terus membatasi akses terhadap organisasi-organisasi internasional, jurnalis internasional dan pemantau-pemantau lainnya masuk ke Provinsi  Papua dan Papua Barat.  Penolakan akses yang bebas dan tanpa hambatan ini ke provinsi-provinsi ini membatasi laporan independen tentang situasi HAM di sana. Pada Mei 2013, Komisaris Tinggi HAM PBB, Navanethem Pillay, mendesak Indonesia untuk “memperbolehkan jurnalis internasional masuk ke Papua dan memfasilitasi kunjungan Pelapor Khusus PBB dari Dewan HAM PBB.” Kunjungan dari Pelapor Khusus PBB tentang promosi dan perlindungan hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi ke Indonesia yang dijadwalkan untuk Januari 2013 telah ditunda tanpa batas waktu.

Amnesty International tidak mengambil posisi apa pun atas status politik provinsi Indonesia apa pun, termasuk seruan untuk kemerdekaan. Namun demikian, organisasi ini percaya bahwa hak atas kebebasan berekspresi termasuk hak untuk secara damai menganjurkan referendum, kemerdekaan, atau solusi politik lainnya yang tidak memuat hasutan untuk diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan. (Admin/AI/Jubi)
Share on Google Plus

About suarakolaitaga

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar :

Posting Komentar