Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy. Foto: vogelkoppapua.org |
Manokwari, -- Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy menegaskan, orang asli Papua memunyai hak untuk menentukan nasif sendiri.
"Saya ingin menegaskan bahwa Orang Asli Papua sebagai salah satu rumpun ras Melanesia sebagai warga dunia dan masyarakat adat memiliki hak untuk menentukan nasib sendiri (the right to self determination)," kata Yan Christian Warinussy dalam keterangan yang diterima majalahselangkah.com, Minggu, (21/09/13).
Aktivis hak asasi manusia di Tanah Papua yang telah meraih Penghargaan di bidangHAM pada tingkat internasional (John Humphrey Freedom Award dari Canada Tahun 2005) itu menilai hak penentuan nasif sendiri sejalan dengan isi Deklarasi Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Serta, kata dia, Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia (The Universal Declaration of Human Rights) serta Kovenan Hak-hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights) serta Deklarasi PBB tentang Hak-hak Masyarakat Adat (Indigenous Peoples).
"Saya mengingatkan semua pihak otoritas di Tanah Papua dan Indonesia umumnya bahwa persoalan yang sangat mendasar saat ini di Tanah Papua bukanlah soal kesejahteraan dan ekonomi. Tetapi, soal perbedaan pandangan tentang sejarah politik dalam konteks integrasi Papua kedalam NKRI yang secara hukumi nternasional belum selesai," katanya.
Yan yang juga Anggota Steering Commitee FOKER LSM se-Tanah Papua itu lebih jauh menjelaskan, hal itu telah menjadi sebab hingga soal Papua dibawa untuk terus dibahas dalam forum-forum internasional sepertihalnya Melanesian Spearhead Group (MSG) belum lama ini di Kanaky, New Caledonia.
"Di dalam forum MSG Summit ke-19 tersebut jelas-jelas para Pemimpin MSG menyatakan bahwa mereka mengakui pelanggaran hak asasi manusia di Tanah Papua perlu disorot untuk memajukan aplikasi rakyat Papua melalui West Papua National Coalition for Liberation (WPNCL)," kata Sekretaris Komisi HAM, Perdamaian, Keadilandan Keutuhan Ciptaan BP Klasis GKI Manokwari ini.
Satu hal yang luar biasa dan membenarkanp ernyataansaya di atas, menurutnya adalah para pemimpin MSG setuju sepenuhnya mendukungh ak-hak asasi rakyat Papua Barat (West Papua) terhadap Penentuan NasibS endiri sebagaimana ditetapkan dalam mukadimah konstitusi MSG.
"Itu artinya, hak rakyat Papua Barat yang adalah Orang Asli Papua berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sebagaimana diubah denganUndang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 adalah bagian dari masyarakat adat di dunia yang juga memiliki hak menentukan nasib sendiri," jelasnya.
Segenap proses ke arah penentuan nasib sendiri tersebut, menurutnya mesti direspon secara positif oleh semua pihak termasuk Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan pemerintah daerah di Tanah Papua.
"Tentu mekanisme hokum internasional dan prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia yang berlaku secara universal dapat diterapkan pada kesempatan tersebut dengan adil dan benar serta di bawah pengawasan PBB sekaligus," pintanya. (MS)
Sumber : http://majalahselangkah.com
0 komentar :
Posting Komentar