News
Loading...

KONTRIBUTOR METRO TV DI INTIMIDASI OLEH APARAT

 Kontributor Metro TV dan Ketua IJTI Papua, Ricardo Hutahaean (Jubi/Indrayadi TH)

Jayapura 13/9 Intimidasi terhdap Pers kembali terjadi, kali ini intimidasi dilakukan oleh oknum Polda Papua AIPTU AA terhadap seorang Kontributor Metro TV, Ricardo Hutahaean yang juga sebagai Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Papua.

Berikut kronologis singkat yang dikumpulkan tabloidjubi.com dari Korban Intimidasi Kontibutor Metro TV yang juga Ketua IJTI Papua, Ricardo Hutahaean. Sekitar pukul  15.00 WIT Ricardo Hutahaean yang bekerja sebagai Jurnalis (Kontributor) Metro TV wilayah Jayapura melakukan tugas dari Redaksi Metro TV Jakarta  untuk meliput perkembangan Kasus LS.

Sepuluh menit setelah mengambil gambar video, Dimana Ricardo saat itu sedang duduk di pos penjagaan tahanan. Saat Oknum Polisi AA mengeluarkan kata-kata kepada Ricardo Hutahaean “Kawan kenapa tadi ambil gambar, nanti saya dapat marah.”

Sontak sang jurnalis ini menjawab “Tidak apa-apa,” Namun oknum AA ini langsung bernada keras “Tidak apa-apa! Kamu juga harus tahu aturan, ini Polda Papua!” Dimana saat itu dirinya melakukan peliputan seorang diri.

Lanjut Ricardo, dirinya sempat diusir oknum AA dengan nada lantang “Ko keluar, Keluar dari sini!” dengan nada keras juga dirinya menjawab “Saya wartawan e, Saya Ketua IJTI,” kata Ricardo, Jumat (13/9).

Selang beberapa menit dirinya dibawa ke Ditreskrim Umum, kata  Ricardo, pada saat dirinya di giring ke Ditreskrim Umum Polda Papua, oknum Polisi AA mengeluarkan kata-kata “Bawa sana, Tahan-tahan!” Sontak dirinya bingung dengan kalimat yang dilontarkan seorang anggota polisi tersebut. “Tidak tahu alasannya apa mau ditahan, dan polisi itu pergi ada dua orang rekannya yang bersama saya, Saya bilang ke dua orang itu bahwa kawan saya kenal kawan to, jadi kawan pergi sudah, karena kebetulan di pos jaga Ditreskrim Umum tidak ada orang,” kata petinggi IJTI dengan nada penyesalan.

Atas kejadian tersebut, Ricardo langsung ke ruang Humas Polda Papua untuk memberitahu tentang kejadian tersebut. Humas Polda Papua, Kombes Pol I Gede Sumerta Jaya meminta kepada Ricardo untuk membuat laporan ke Propam Polda Papua. “Saya disarankan oleh kabid humas Polda Papua untuk melapor ke propam Polda Papua, jadi saya langsung ke propam polda Papua dan membuat laporan dengan Surat pelanggaran berupa mengintimidasi Pers yang bernomor LP/95/IX/2013/Subbag pada tanggal 13 September 2013, pada pukul 17.45 WIT,” kata Ketua IJTI Papua sambil menunjukkan surat laporan tersebut.

Kabid Advokasi dan Kesejahteraan IJTI Papua, Chandry Andrew saat di konfirmasi tabloidjubi.com melalui telepon selulernya menuturkan, pelanggaran yang dilakukan oleh oknum polisi yang tidak mengerti soal undang-undang pers, dan dalam tugas ini wartawan dilindungi undang-undang. “Jangan arogan, semua jangan seperti itu dan oknum polisi itu harus tahu etika kebebasan pers. Saya akan berusaha meminta klarifasi dan akan berusaha menghadap kapolri untuk kasus ini,” tegas Chanry.

Dengan adanya kejadian ini, Ricardo meminta kepada Kapolda Papua dan Kapolri untuk mengusutnya  hingga tuntas. Karena, sebelumnya Polda Papua “Meminta kepada petinggi polri agar dapat memberikan pemahaman-pemahaman kebebasan pers kepada anggota-anggotanya,” kata Ricardo. (Jubi/Indrayadi TH)

Share on Google Plus

About suarakolaitaga

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar :

Posting Komentar