News
Loading...

DEMOKRASI KESUKUAN PAPUA DITUTUPI NEGARA INDONESIA

Kiri saat diskusi Bem Stie Amor Timika,  dan Kanan, KNPB-PRD memperingati Hari Demokrasi Internasional, Timika 15-09-2013
TIMIKA—Puluhan Mahasiswa dan mahasiswi yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (Stie) Amor Timika, menggelar terkait Demokrasi di Papua. mereka menilai Negara Indonesia merupakan Negara Hukum dan Demokrasi. Namun diseluruh wilayah Tanah Papua hukum dan Demokrasi tersebut di bumkam alias tidak berlaku hanya ditas kertas. Pada Jumat (27/09/2013). Macam-Macam Demokrasi Seperti: 1. Demokrasi Klasik, 2. Demokrasi Modern, 3. Demokrasi Totaliter, 4. Demokrasi Totaliter 5. Demokrasi Kesukuan, 6. Demokrasi Di Indonesia.

“Walaupun 15 september  2013 berlalu, tetapi Mahasiswa Stie menggali kembali apa itu demokrasi? Dan demokrasi itu untuk siapa?, lalu mereka mengatakan bawah 15 september lalu merupakan hari demokrasi Internasional,”jelasnya  Berdasarkan keputusan sekjen PBB, pada 15 September tahun 2007 ditetapkan sebagai hari Demokrasi Internasional.

Menurut Sekretaris-Jenderal PBB Ban Ki-moon pada hari Minggu (15/9) lalu di liris media Internasional, dia menekankan bahwa semua peristiwa tersebut menggarisbawahi kebutuhan untuk memperkuat suara masyarakat dan bagaimana mereka diatur  suatu keharusan yang terletak tepat di jantung demokrasi. " Ban Ki-moon dalam pesannya saat  diperingati  hari Demokrasi Internasional, saya mengajak para pemimpin untuk mendengar, menghormati dan menanggapi dengan tepat terhadap suara rakyat, baik yang dinyatakan secara langsung atau melalui wakil-wakil yang terpilih," kata Ban.  

BEM Stie, menilai  demokrasi di Papua menggunakan dua versi demokrasi.  pertama demokrasi Indonesia/Pancasilah  yang mengenal Partai Politik dan yang kedua Demokrasi Kesukuan. Namun yang masih berlaku hanya demokrasi Pancasilah, contoh seperti pesta demokrasi Pemilihan Gubernur, Wali Kota, Bupati, dan DPRD.  Melalui partai politik Indonesia. Saat ini di papua.

Sedangkan untuk demokrasi kesukuan, adalah sebuah sistem atau bentuk pemerintahan setempat yang diselenggarakan di dalam batas-batas: wilayah ulayat, jangkauan hukum adat, dan sistem kepemimpinan serta pola kepemimpinan suku dan segala perangkat kesukuannya (tribal properties). Demokrasi Kesukuan juga dapat disebut sebagai demokrasi yang asli dan alamiah.

Menurut buku Sem Karoba, menyatakan, adalah sebuah demokrasi yang tidak mengenal partai politik, karena partai politik pada dasarnya dibentuk untuk membangun aliansi, afiliasi dan aosisiasi satu orang dengan yang lainnya. “Masyarakat Adat di dalam suku-suku sudah memiliki aliansi, afiliasi dan asosiasi, maka demokrasi yang dibangun berdasarkan suku, dibangun atas dasar kondisi real dimaksud.” Berarti di seluruh papua memiliki 260 suku masing-masing mempunyai aliansi atau kelompok yang terwakili, untuk menyampaikan pendapat di muka umum untuk kepentingan rakyat.

Dalam diskusi kurang lebih dua jam itu, mereka menilai demokrasi yang sebenarnya tidak berlaku di Papua. Pada prinsipnya mereka mementingkan hanya Pejabat dan elit-elit Politik penguasa Partai baik tingkat daerah maupun Pusat. Rakyat menjadi korban diatas korban.

Jadi demokrasi di Papua berlalu hanya demokrasi sistim Negara Indonesia  (Demokrasi Indonesia menganut demokrasi Pancasila. Sedangkan sistim demorasi di kesukuan di Papua di tutupi dan di larang. Contonya. Kelompok  suku-suku membuat gerakan atau aliansi Pemuda, Mahasiswa, sederajatnya untuk menyampaikan pendapat di muka umum secara lisan dan tulisan terkait hak menentukan Nasib sendiri sebagai Solusi demokratis bagi rakyat Papua. Hal itu Negara anggap menggina demokrasi Indonesia, oleh karena itu negara Indonesia tidak mengijinkan domokrasi kesukuan berlaku di papua dan  di batasi dimana-mana di seluruh Papua.

Misalnya,  aktivis KNPB dan PRD, menggelar Aksi damai pada 16 september 2013 lalu, namun surat injin yang dikeluarkan oleh KNPB di tolak oleh penegak hukum dan demokrasi, dan tidak mengijinkan waki-wakil rakyat Papua yang di mediasi oleh KNPB bersama rakyat Papua memperingati hari demokrasi tersebut. Saat itu Aparat kepulisian melalui Polda Papua melarang menggelar aksi damai. Tetapi semangat  dan Patriot anak bangsa Papua di mediasi oleh KNPB  tetap menggelar aksi damai di seluruh tanah Papua. Dalam aksi damai tersebut sekitar kurang lebih 249 orang aktivis NKPB di lahan di seluruh Papua waktu itu.

Pada hal devinisi dari demokrasi itu sendiri, mengatakan bawah, Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi—baik secara langsung atau melalui perwakilan—dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara.

Kemudian devinisi dari Menurut Amien Rais :Suatu Negara disebut sebagai negara demokrasi jika memenuhi beberapa kriteria, yaitu; (1) partisipasi dalam pembuatan keputusan, (2) persamaan di depan hukum, (3) distribusi pendapat secara adil, (4) kesempatan pendidikan yang sama, (5) empat macam kebebasan, yaitu kebebasan mengeluarkan pendapat, kebebasan persuratkabaran, kebebasan berkumpul dan kebebasan beragama, (6) ketersediaan dan keterbukaan informasi, (7) mengindahkan fatsoen atau tata krama politik, (8) kebebasan individu, (9) semangat kerja sama dan (10) hak untuk protes.

Apakah,  menurut Amin Rais diatas ini terwujud atau berlaku di Indonesia, kenyataannya di ibu kota  Jakarta atau di Pulau jawa saja masih, menggunakan peraktek-peraktek demokrasi yang tidak wajar.  seperti masih menggunakan kecurangan-kecurangan di KPU maupun dalam tubuh partai politik. Masih saja ada suap,  mengunakan uang sebagai solusi menjadi pemimpin daerah baik tingkat eksekutif maupun legislative.

Apa lagi di Papua. Contonya Pemilihan Bupati Timika 11 pasangan calon bupati dan wakil bupati adalah orang asli Papua dan Non Papua, pada hal Undang-undang Otonomi khusus (UU-Otsus) tahun 21 menegaskan bawah Pemimpin daerah Propinsi dan tingkat kabupaten kota adalah orang asli alias Papua putra daerah.

Yang mengawasi dan mengontrol UU Otsus adalah Majelis Rakyat Papua (MRP) untuk menegahkan UU Otsus tersebut.  MRP sebagai wakil dari rakyat papua dan mengampung aspirasi rakyat Papua.   Tapi kinerja MRP saat ini lemah. Dilemahkan oleh sistim Demokrasi Indonesia. Pada hal MRP. Sebagai wada mengampung aspirasi Papua, yang menganut sistim demokrasi kesukuan, tapi Indonesia dengan alasan tersulubung kepentingan dan perluasan wilayah papua demi ekonomi Papua, melemahkan dan menutupi sistim demoktasi kesukuan di Papua.

Kemudian kesimpulan yang di ambil adalah “Indonesia terapkan sistim Demokrasi Indonesia, di Papua dengan Partai Politik untuk Mencalonkan diri Gubernur, Bupati, DPRD, DPRP. sedangkan untuk sistim demokrasi kesukuan, untuk bebas brekpresi atau bebas menyampaikan aspirasi terkait  Penentuan nasib sendiri sebagai solusi demokrasi untuk rakyat papua demi kelangsungan hidup aman dan damai sebagai makluk ciptaan Tuhan yang muliah diatas tanah leluhur, hal tersebut di seluruh penjuruh ditanah Papua di tutup mati.

Oleh : Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Stie Amor Timika.
Editor: Admin
 
Share on Google Plus

About suarakolaitaga

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar :

Posting Komentar