Ketua Kampak : Dorus Wakum S.Ip |
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme
Waropen - LSM.KAMPAK Papua melalui Koordinator Umum
Nasional Dorus Wakum, mempertanyakan komitmen Bupati dan Wakil Bupati Waropen
dalam merealisasikan Instruksi Presiden RI No. 1 tahun 2013 Tentang Percepatan
Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi.
Hal ini ditegaskan oleh Dorus Wakum,
sebab melihat realita sosial di kabupaten waropen yang merupakan fata empiris
bahwa Pembangunan Rumah Bantuan sosial sebanyak 5 unit di Kampung Uri yang
dikerjakan oleh adik Bupati dengan nilai Rp. 299 juta sama sekali tidak ada
pembangunannya, malahan hanya dibangun fondasinya , juga ada yang tidak ada
sama sekali tetapi temuan LSM.KAMPAK Papua bahwa pencairan dananya 100% atas
rekomendasi Kepala Badan Keuangan dan Pejabat Pembuat Komitmen, lanjut Wakum
juga mempertanyakan Dana Bagi Hasil (DBH) 2012 yang nilainya Rp. 10,9 Miliar
dan Rp. 1 Miliar yang digunakan oleh Anak Bupati guna pengadaan excavator mini
sejak bulan Mei 2012 hingga saat ini September 2013, alat berat tersebut tidak
ada sama sekali, temuan KAMPAK Papua bahwa Surat Persetujuan DPRD Waropen
tertangg 11 Mei 2012 dengan perihal persetujuan Penggunaan Dana DBH Kabupaten
Waropen, ternyata pengadaan tersebut tidak ada. hal serupa juga diatakan Dorus
Wakum, bahwa Ketua Tim Sukses Pemenangan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati saudara
Hein Ayomi mendapat bagian dari DBH tersebut sebesar Rp. 1,2 Miliar guna
pembangunan 3 unit rumah dikampung Uri namun hingga saat ini, baru satu unit
yang dikerjakan oleh saudara Natan Simunapendi yang juga adalah Kepala Badan
Keuangan Dan Aset Daerah, hal ini dipertanyakan oleh LSM.KAMPAK Papua bahwa
sejauh mana komitmen kedua pemimpin ini dalam melaksanakan Inpres tersebut.
Hal yang nyata lainnya bahwa sampai saat ini
Terpidana Korupsi Saudara Ir.Kaleb Imbiri yang saat ini merupakan penghuni
tetap Hotel Prodeo (LP Serui) malahan dilantik menjadi Kepala Pemberdayaan
Kampung, inikan aneh sebab jelas juga bahwa surat edaran Mendagri No.
800/5335/SJ memerintahkan supaya Gubernur maupun Bupati dan Wali ota se
Indonesia tidak dibenarkan menggunakan TERPIDANA Korupsi sebagai pemimpin di
salah satu jabatan strategis dalam pemerintahan, faktanya Bupati dan wakil
Bupati melantik beliau menjabat jabatan Kepala Badan Pemberdayaan Kampung,
untuk hal ini maka LSM.
KAMPAK Papua mempertanyakan dengan tegas
komitmen kedua pemimpin bangsa ini, jika tidak melaksanakan Inpres 1 tahun 2013
dan Surat Edaran Mendagri, maka LSM.KAMPAK Papua yang akan didukun oleh DPC
Partai Gerindra Kabupaten Waropen akan melaporkan hal ini ke Mabes Polri,
Komisi Ombusmand, Mendagri, dan juga Unit Kerja Presiden UKP4, supaya pimpinan
daerah ini tahu bahwa bukan karena jauh dari pantauan pemerintah pusat dan
provinsi papua sehingga seenaknya saja menggunakan uang APBD maupun Dana bagi
Hasil untuk kepentingan pribadi, keluarga atau golongan, demikian ungkap wakum
mengakhiri pembicaraannya.(Dorus. W/SCK)
0 komentar :
Posting Komentar