News
Loading...

KNPB Fakfak Menghadap Polres Fakfak Terkait Aksi 1 Mei

KNPB WILAYAH FAKFAK HARI INI MENGHADAP KE POLRES FAKFAK TERKAIT SURAT PANGGILAN OLEH RESKRIM TERHADAP PENGURUS KNPB 
Foto Aksi 1 Mei 2015 di Fakfak
Polres Fakfak mengeluarkan surat panggilan terhadap KNPB wilayah fakfak terkait aksi kegiatan yang dilakukan oleh KNPB Fakfak pada tanggal 1 Mei 2015, Menolak hari Aneksasi Bangsa Papua Ke dalam NKRI dan mendukung ULMWP yang dilaksanakan oleh tiga Faksi perjuaangan di Fakfak Pada tanggal 1 Mei Lalu.
Kepolisian menerbitkan surat panggilan terhadap pengurus KNPB wilayah FakFak tersebut terjadi pada hari kamis tanggal 7 mei Mei 2015. 
Dalam surat Panggilan polisi tersebut polres Fakfak mengatakan bahwa KNPB Fakfak telah melakukan Kriminal pada tanggal 1 mei 2015.

Surat Panggilan kepolisian dari Fakfak tersebut diatar oleh anggota polisi kepada di sekertariaat KNPB wilayah Fakfak hari kamis 07 Mei 2015 pada pukul 18.00 WPB sore menjelang malam. 

Surat panggilan kepolisian tersebut di tujukan kepada penasehat KNPB Fakfak MANASE KOMBER dan ketua militan KNPB Fakfak YOEL KOMBER. 

Berikut ini adalah surat panggilan kepolisian fafak yang diterima oleh KNPB wilayah Fakfak.

Surat Panggilan Polres Fakfak (No: SP/312/V/2015/RESKRIM) mengatakan bahwa, Guna demi kepentingan Pemeriksaan dalam rangka penyelidikan tidak pidana makar maka dipandang perlu memanggil seseorang untuk didengar keterangannya. 

Dasar hukum surat Panggilan kepolisiaan
(1)Pasal 7 ayat 1 huruf g, pasal 11 pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 serta pasal 113 KUHP. (2) Laporan Polisi NOmor : LP.A/07/V/2015/ PAPUA BARAT/RESFAKFAK TGGL 1 MEI 2015, . 

Dengan ini memanggil 

Nama Manase Komber, petani . 
alamat: kamp Kananatare Distrik Fakfak Tengah Kabupaten Fakfak . 
Untuk menghadap kepada BRIBTU HERI YANTO MULJADI. SH di satuan Reserse kriminal Polres Fakfak pada hari jumat tanggal 8 Mei 2015, pukul 09.00 WPB untuk didengar keteranganya sebagai dalam perkara kejahatan terhadap keamanan Negara yang terjadi pada hari jumat 01 Mei 2015, pukul 08.00 WPB di kamp. Kanantare sehubungan kegiatan tersebut dimaksud dalam pasal 110 ayat 2 KUHP.

Surat panggilan tersebut ditandatangani oleh KAPOLRES FAKFAK AKP.MUHAMAT YUSUF, KA RESKRIM, HARI MULIYADI SH dan M. BUCHORI, SH,. 

Polisi menuduh KNPB wilayah Fakfak melakukan tindakan kriminal dan mengarah pidana makar.
 

Untuk memenuhi Surat Panggilan kepolisian Polres Fakfak tersebut Ketua KNPB Wilayah Fakfak NATANIEL KANINGGAI , Sekertaris KNPB Fakfak, sekertaris PRD Fakfak dan Jubir KNPB Fafak saat Ini berada di Reskrim Reskrim polres fafak. 
Ketua KNPB Fakfak dan rombongan sejak pukul 09.00 pagi tadi menuju ke Polres sampai sekarang belum keluar. 
Polisi melarang  KNPB mengambil gambar saat pemeriksaan saat ini ini di polres fakfak.

Sumber : KNPB /http://phaul-heger.blogspot.com/2015/05/knpb-fakfak-menghadap-polres-fakfak.html?utm_source=feedburner&utm_medium=feed&utm_campaign=Feed%3A+blogspot%2FPHJWY+%28PHAUL+HEGER+PAGE%29
Share on Google Plus

About suarakolaitaga

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment