Yerisiam News/Nabire- Pada 1 Desember 1961
Belanda mengplokklamirkan kemerdekaan Bangsa Papua Barat, untuk merdeka
berdaulat secara adil diatas tanah leluhurnya. Sehingga bisa mandiri
dan setara dengan negera-negara dimuka bumi ini. Hal tersebut seperti
menjadi bumerang bagi bangsa indonesia, karena kepentingan economi atas
tanah Irian Barat (Sebutan Zaman Itu). Hal kemerdekaan bangsa papua
seperti; mimpi buruk dan kegelisahan bercampur kepentingan di atas
papua.
TRIKORA 19 Desember 1961
adalah awal tanah papua menjadi porak-paranda akibat kepentingan
indonesia dan amerika atas papua. Kepentingan ini pun berlanjut, ketika
papua berhasil direbut secara sepihak oleh indonesia dan sekutu
ekonominya. Segala aturan menyangkut tanah,air,udara dan orang papua pun
dibuat, sehingga ruang gerak orang papua dan SDAnya bisa di atur
olehnya.Salah satu aturan yang di buat oleh indonesia untuk menguasai
tanah warisan leluhur orang papua adalah; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 2 Tahun 1999 Tentang; Penyelenggaraan Transmigrasi.
Aturan ini buat dan diharuskan diseluruh pulau papua, dan orang
papua/pemilik ulayat yang tidak mematuhi aturan tersebut maka akan
berhadapan dengan rezim meliterisasi era itu.
Hal
tersebut yang di jelaskan diatas pernah dialami oleh Suku Besar
Yerisiam pada tahun 1989, pemerintah (Pertanahan dan Kehutanan Kabupaten
Nabire) meminta tanah milik suku besar yerisiam untuk di jadikan lahan
Transmigrasi, dan menjanjikan ganti rugi lahan namun hingga kini belum
ada ganti rugi lahan yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Menurut
Kepala Suku Besar Yerisiam; SP.Hanebora; saat di konfirmasi, beliau
mengatakan bahwa;
Kantor Desa Wami Jaya (SP Wami Jaya Lokasi Trans) Yang Belum Ada Ganti Rugi |
"Waktu
itu mereka menjanjikan membayarkan lokasi tersebut dengan harga Rp.1
Miliard, kepada kami masyarakat kampung sima pemilik ulayat dengan total
areal 3 KM persegi. Namun kami memperkecil kompensasi tersebut kepada
pemerintah dengan memintah dengan meminta; 4000 lembar sengk dan 4000
semen beserta kelengkapan lainya karena berhubung ada dua buah Gereja
(Gereja Pentakosta dan GKI) yang berada di kampung kami dan membutuhkan
bahan-bahan tersebut untuk di bangun. Namun hingga kini sudah 15 tahun
pemerintah belum menganti rugi tanah tersebut ". Malahan lokasi tanah
trans kini bertambah hingga kurang lebih sudah sekitar 6 KM lebih...!i
Suku
Besar Yerisiam lewat Kepala Sukunya SP. Hanebora mengatakan bahwa akan
meminta pertanggung jawaban Pemda Nabire tentang hal tersebut.
Menurut
SP.Hanebora bukti-bukti perjanjian yang dijanjikan pemerintah masi di
simpan, dan akan di jadikan sebagai bukti untuk meminta pertanggung
jawaban pemerintah daerah.
SP.Hanebora
juga mengatakan bahwa...kalau hal ini dibiarakan sama saja
menginjak-nginjak harkat dan martabat suku yerisiam dan terlebihnya
terhadap Tuhan, karena areal tersebut diserahkan untuk diperuntukan
untuk pembangunan Gereja...tegas hanebora...!i..............By.Stevan
Blogger Comment
Facebook Comment