News
Loading...

Tanah Transmigrasi Kampung SP Wami Jaya, Milik Suku Besar Yerisiam Belum Ada Ganti Rugi Lahan Oleh Pemda Nabire

Yerisiam News/Nabire- Pada 1 Desember 1961 Belanda mengplokklamirkan kemerdekaan Bangsa Papua Barat, untuk merdeka berdaulat secara adil diatas tanah leluhurnya. Sehingga bisa mandiri dan setara dengan negera-negara dimuka bumi ini. Hal tersebut seperti menjadi bumerang bagi bangsa indonesia, karena kepentingan economi atas tanah Irian Barat (Sebutan Zaman Itu). Hal kemerdekaan bangsa papua seperti; mimpi buruk dan kegelisahan bercampur kepentingan di atas papua.

TRIKORA 19 Desember 1961 adalah awal tanah papua menjadi porak-paranda akibat kepentingan indonesia dan amerika atas papua. Kepentingan ini pun berlanjut, ketika papua berhasil direbut secara sepihak oleh indonesia dan sekutu ekonominya. Segala aturan menyangkut tanah,air,udara dan orang papua pun dibuat, sehingga ruang gerak orang papua dan SDAnya bisa di atur olehnya.Salah satu aturan yang di buat oleh indonesia untuk menguasai tanah warisan leluhur orang papua adalah; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 2 Tahun 1999 Tentang;  Penyelenggaraan Transmigrasi. Aturan ini buat dan diharuskan diseluruh pulau papua, dan orang papua/pemilik ulayat yang tidak mematuhi aturan tersebut maka akan berhadapan dengan rezim meliterisasi era itu.

Hal tersebut yang di jelaskan diatas pernah dialami oleh Suku Besar Yerisiam pada tahun 1989, pemerintah (Pertanahan dan Kehutanan Kabupaten Nabire) meminta tanah milik suku besar yerisiam untuk di jadikan lahan Transmigrasi, dan menjanjikan ganti rugi lahan namun hingga kini belum ada ganti rugi lahan yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Menurut Kepala Suku Besar Yerisiam; SP.Hanebora; saat di konfirmasi, beliau mengatakan bahwa; 
Kantor Desa Wami Jaya (SP Wami Jaya Lokasi Trans) Yang Belum Ada Ganti Rugi
"Waktu itu mereka menjanjikan membayarkan lokasi tersebut dengan harga Rp.1 Miliard, kepada kami masyarakat kampung sima pemilik ulayat dengan total areal 3 KM persegi. Namun kami memperkecil kompensasi tersebut kepada pemerintah dengan memintah dengan meminta; 4000 lembar sengk dan 4000 semen beserta kelengkapan lainya karena berhubung ada dua buah Gereja (Gereja Pentakosta dan GKI) yang berada di kampung kami dan membutuhkan bahan-bahan tersebut untuk di bangun. Namun hingga kini sudah  15 tahun pemerintah belum menganti rugi tanah tersebut ". Malahan lokasi tanah trans kini bertambah hingga kurang lebih sudah sekitar 6 KM lebih...!i

Suku Besar Yerisiam lewat Kepala Sukunya SP. Hanebora mengatakan bahwa akan meminta pertanggung jawaban Pemda Nabire tentang hal tersebut. 

Menurut SP.Hanebora bukti-bukti perjanjian yang dijanjikan pemerintah masi di simpan, dan akan di jadikan sebagai bukti untuk meminta pertanggung jawaban pemerintah daerah.

SP.Hanebora juga mengatakan bahwa...kalau hal ini dibiarakan sama saja menginjak-nginjak harkat dan martabat suku yerisiam dan terlebihnya terhadap Tuhan, karena areal tersebut diserahkan untuk diperuntukan untuk pembangunan Gereja...tegas hanebora...!i..............By.Stevan
 

Share on Google Plus

About suarakolaitaga

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment