News
Loading...

KNPB-PRD TIMIKA, AKAN DEMO MENYIKAPI TAHANAN POLITIK PAPUA

Ilustrasi (foto, www.umaginews.com)
TIMIKA-- Sesuai dengan surat bernomor: 02/01-PRD/WB/VII/2014 tertanggal, 07 Juli 2014 perihal Sikap KNPB dan PRD Wilayah Bomberay Terhadap PILPRES 2014. Dalam isi suratnya yang Point ketiga menyatakan bahwa, “Sesuai landasan Perjuangan Kami KNPB dan PRD Wilayah  secara damai dan Bermartabat, kami berseru dan memohon kepada Pihak Keamanan dalam hal ini TNI-POLRI Secara Khusus Kepada Kapolres Kab.Mimika untuk dapat membebaskan Aktivis KNPB Wilayah Mimika RUBEN KAYUN yang di tangkap dan Sebentara di tahan di POLRES Mill 32 . Sebentara 12 Orang Aktivis KNPB lainya di bebaskan.” Yang ditujukan kepada Kapolres Mimika dan Tembusannya disampaikan kepada beberapa pejabat militer Republik Indonesia di wilayah Bomberay dan Aktifis pejuang. 
 
Maka dalam waktu yang dekat Parlemen Rakyat Daerah (PRD) Mimika akan intruksikan kepada Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Mimika akan memediasi Rakyat Papua Barat di Timika untuk turun Aksi untuk Bebaskan Tahanan Politik lebih khusus kepada Ruben Kayun Anggota KNPB Wilayah Timika yang ditangkap pada 04 Juli 2014 di Iripau, Mapuru Jaya, Timika-Papua yang sedang berada dalam tahanan politik di Polres Mile 32 Timika. 
 
Dalam surat Kepolisian dalam Perintah Penangkapan yang diperintahkan oleh Florensin Y. Nari, SH. Kasat Reskrim, Kaur BIN OPS Reskrim selaku penyedik memerintahkan kepada S.Tanjung/BriPka, Aprianto/Brigadir, Ismael Lestaluhu/Brigadir, Togadion Marpaung/Briptu, Rachmad Febrianto/Briptu untuk menangkap dan menahan Ruben Kayun.
 
Ruben Kayun ialah seorang aktifis KNPB Wilayah Timika, dan pada tanggal 4 Juli 2014, Ruben Kayun saat membagi seruan, selebaran yang dikeluarkan oleh Parlemen Nasional West Papua untuk memboikot PILPRES 2014 dengan cara bermartabat dan damai yang Ruben bagi di wilayah Mapurujaya.
 
Menurut kepolisian Resort Mimika dan Media Cetak yang dimainkan oleh Intelijen Republik Indonesia di Timika mengklaim bahwa Ruben Kayun ditangkap saat Propokasi Rakyat serta menghasut rakyat.
 
Sementara itu Ketua KNPB Wilayah Timika, Steven Itlay menyatakan bahwa “Anggota saya Ruben Kayun itu bukan menghasut rakyat dan propokasi rakyat tidak tapi hanya membagi selebaran.” Kata Itlay
 
Lanjut Steven, “Negara inikan Negara Demokrasi to, kenapa ditangkap, inikan hanya bagi seruan, bukan dia (Ruben) berteriak-teriak untuk melakukan sesuatu yang merugikan atau menunjuk rasa kekerasan tidak.” Tegasnya.
 
“Bagi seruan dan selebaran adalah sebuah tawaran kami kepada rakyat kalau rakyat mau atau tidak mau itukan terserah meraka bukan dia memaksa dan menghasut rakyat.” Tutupnya.
 
Semetara Ruben Kayun dikenakan Pasal 160 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang menghasut di muka umum.
 
SUMBER:KNPBEWS.COM
Share on Google Plus

About suarakolaitaga

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment