News
Loading...

PBB Abaikan Hak Penentuan Nasib Sendiri Papua Barat, Yang di Jamin Piagam PBB

Ilustrasi HAM Diatas Tanah West Papua (foto,www.malanesia.com)
Oleh : Yasons Sambom #

Mengingat 14 Juli 2014 hari terbentuknya Piagam Atlantic, artikel ini ditulis agar PBB dan Negara anggota PBB dapat mengingat kemabli persoalan Papua, korban dari pada Piagam Atlantic tetapi karena Indonesia kelaim atas Papua Barat. Sampai saat ini nasib orang Papua dibawah jajahan Pemerintah Indonesia, sedang mengalami penderitaan, Pembunuhan, Penculikan, pemenjaraan dan perampasan hak kekayaan alam leluhur orang Papua.

Sangat buruk betapa jahat Indonesia terhadap rakyat bangsa Papua. Tuntutan rakyat Papua untuk penentuan nasib sendiri diabaikan, oleh PBB dan Indonesia.
Berikut ini sejarah singkat Piagam Atlantic:
Selama Perang Dunia II, serangkaian Konferensi dilakukan Negara-negara sekutu untuk membahas dunia baru dibentuk setelah Perang. Konferensi pertama dilakukan di lepas pantai Newfoundland pada tanggal 14 Juli 1941. Saat itu Presiden Amerika Serikat, F.D. Roosevelt dan Perdana Menteri Inggris, Winston S. Churchill mengeluarkan pernyataan yang kemudian dikenal sebagai Atnlantic Charte (Piagam Atalantik). Dibawah ini adalah pokok-pokok Atlantic Charter.
  1. Setiap Negara dan bangsa tidak dibenarkan melakukan perluasan wilayah .
  2. setiap Negara berhak menentukan nasib sendiri.
  3. setiap Negara berhak ikut serta dalam perdagangan Internasional
  4. Setiap Negara berhak menciptakan perdamaian dunia dan berhak mendapatkan kesempatan untuk hidup bebas dari rasa takut dan kemisakinan.
  5. setiap Negara menyelesaikan perselisihan sengketa secara damai.
Berdasarkan Piagam Atlantik poin 2 diatas, Belanda mempersiapkan kemerdekaan Papua Barat. Ternyata kemerdekaan itu tidak terjadi, kerena kelaim Indonesia dengan kerja sama PBB dan Amerika Serikat, seharusnya bentuk perwalihan PBB di wilayah Papua tetapi tidak dilaksanakan, maka sampai hari ini juga berjuang untuk bebas dari penjajahan Indonesia.

Hak penentuan nasib sendiri rakyat dan bangsa Papua Barat, dijamin hukum Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional dan Nasional. Hak kemerdekaan bangsa Papua dibungkam oleh Indonesia dan PBB. Lima puluh Negara yang terlibat dalam penandatanganan Piagam Atlantik tidak menghargai tuntutan hak penentuan nasib sendiri rakyat dan bangsa Papua Barat.

Setidaknya 50 anggota asli yang menandatangani Piagam PBB di San Fransisco tanggal 26 Juni 1945 mendukung, hak penentuan nasib sendiri rakyat dan bangsa Papua Barat. Indonesia adalah salah satu Negara anggota PBB. Indonesia menjadi anggota PBB ke-60 pada tahun 1959, setelah penandatanganan Piagam PBB di San Freansisco. Indonesia adalah bukan anggota PBB asli, Indonesia termasuk anggota tambahan terdiri dari anggota yang setelah penandatanganan Piagam PBB.

Indonesia keluar dari keanggotaan PBB, pada tanggal 1 Januari 1965. Karena berkonfrontasi dengan Malaysia. Kemudian Indonesia kembali menjadi anggota PBB pada tanggal 28 September 1966, sampai sekarang sebagai anggota PBB. Setidaknya Indonesia hargai Piagam PBB dan melepaskan Papua dari Indonesia. Dari wilayah gografis, ras, budaya dan bahasa sangat bedah dengan Indonesia, Papua memiliki hak untuk merdeka dibawa hukum Indonesia dan Piagam PBB.

Rakyat bangsa Papua menjadi korban dari Piagam PBB, karena berdasarkan Piagam PBB waktu itu disebut Liga Bangsa-Bangsa (LBB) mengeluarkan Piagam Atlantik. Dengan dasar itu belanda memperispkan embrio Negara Papua Barat (West New Guinea). Namun dengan perjanjian New York Agreement 1962 teransfer administrasi Papua Barat kepada Indonesia terjadi.

Indonesia mengabaikan rekomedasi Amerika Serikat untuk membentuk Perwalian PBB di wilayah West New Guinea pada tanggal 6 April 1961. Ini pokok poin dari isi Proposal Amerika Serikat.
  • A. Pembentukan perwalian PBB untuk West New Guinea membuat pemerintah Malaya wali dengan kekuatan penuh dan wewenang untuk mengelola wilayah itu.
  • B. Susunan konsorsium negara untuk mendukung mandat Malaya dengan personil dan dana. Konsorsium ini mungkin termasuk negara-negara yang tertarik dan ramah yang memiliki personil dan sarana untuk membantu. Jelas itu akan diperlukan untuk memperoleh persetujuan dari Belanda, Indonesia dan Melayu dalam contoh pertama, serta para anggota konsorsium yang diusulkan.
PBB tidak menghormati Piagam Atlantik poin 2 tentang “hak penentuan nasib sendiri”, disinilah masalah tidak bentuk perwalian, maka rakyat bangsa Papua menjadi korban sampai saat ini.

Setidaknya PBB harus menghormati hak penentuan nasib sendiri rakyat bangsa Papua Barat pada waktu itu. Berdasarkan Piagam PBB Pasal 76: Tujuan dasar dari sistem perwalian, sesuai dengan Tujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa ditetapkan dalam Pasal 1 Piagam ini, harus:
  1. untuk lebih perdamaian dan keamanan internasional;
  2. untuk mempromosikan kemajuan politik, ekonomi, sosial, dan pendidikan dari penduduk wilayah kepercayaan, dan pembangunan progresif mereka terhadap pemerintahan sendiri atau kemerdekaan yang mungkin sesuai dengan keadaan tertentu dari masing-masing wilayah dan masyarakat dan keinginan bebas menyatakan masyarakat yang bersangkutan, dan yang mungkin disediakan oleh ketentuan masing-masing perjanjian perwaliamanatan;
  3. untuk mendorong penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan dasar bagi semua tanpa membedakan ras, jenis kelamin, bahasa, atau agama, dan untuk mendorong pengakuan saling ketergantungan dari orang-orang di dunia; dan
  4. untuk menjamin perlakuan yang sama dalam masalah sosial, ekonomi, dan komersial untuk semua anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa dan negara mereka, dan juga perlakuan yang sama untuk yang kedua dalam administrasi peradilan, tanpa mengurangi pencapaian tujuan tersebut di atas dan tunduk pada ketentuan Pasal 80.
Wilayah Papua Barat adalah dimana perlawanan terjadi antar Negara pada perang Dunia II. Pelawanan antara Belanda, Jepang dan Amerika Serikat. PBB juga tidak menghormati disini wilayah yang menjadi korban akibat dari perang Dunia II dan wilayah berdasarkan mandat pemerintah Nederland adalah  untuk menjadi sebuah negara merdeka. Yang dimaksud PBB tidak menghormati hak penentuan nasib sendiri rakyat bangsa Papua Barat adalah Piagam PBB Pasal 77:
1. Sistem perwalian berlaku untuk wilayah tersebut dalam kategori berikut sebagai dapat ditempatkan di bawahnya dengan cara perjanjian perwalian:
a. wilayah sekarang diselenggarakan di bawah mandat;
b. wilayah yang dapat terlepas dari negara musuh sebagai akibat dari Perang Dunia Kedua; dan
c. wilayah secara sukarela ditempatkan di bawah sistem dengan negara-negara yang bertanggung jawab atas administrasi mereka.
2. Ini akan menjadi masalah bagi kesepakatan berikutnya untuk yang wilayah dalam kategori di atas akan dibawa di bawah sistem perwalian dan sesuai dengan syarat apa.

Pertama setelah transef administrasi wilayah Papua kepada Indonesia. Idonesia telah melanggar Piagam PBB diatas, hal lain ketentuan internasional seperti kebebasan berekspresi juga dibungkam di Papua. Terutama melanggar International Covenan On Civil and Political Ricghts (ICCPR). Karena itu Majelis Umum PBB mesti usir Indonesia dari keanggotaan PBB, berdasarkan Piagam PBB Pasal 6.

Mengingatkan kepada PBB untuk penyelesaian sengketa wilayah Papua Barat harus dapat diselesaikan secara damai berdasarkan pacific penjelesaian sengketa menurut Piagam PBB Pasal 33.

1. Para pihak dalam sengketa, kelanjutan yang kemungkinan akan membahayakan pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional, harus, pertama-tama, mencari solusi melalui negosiasi, penyelidikan, mediasi, konsiliasi, arbitrasi, penyelesaian hukum, badan-badan regional atau pengaturan, atau cara-cara damai lainnya menurut pilihan mereka sendiri.

2. Dewan Keamanan harus, ketika dianggap perlu, menyerukan kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa mereka dengan cara seperti itu.

Sesuai Piagam PBB pasal 33 ini, rakyat dan bangsa Papua penjelesaian sengketa untuk penentuan nasib sendiri melalui pemilihan bebas atau (referendum). Oleh karena itu sesuai permintaan sendiri PBB harus mengambil langka cepat untuk menyelesaikannya.


Mengingat 14 Juli 2014 hari terbentuknya Piagam Atlantic, artikel ini ditulis agar PBB dan Negara anggota PBB dapat mengingat kemabli persoalan Papua, korban dari pada Piagam Atlantic tetapi karena Indonesia kelaim atas Papua Barat. Sampai saat ini nasib orang Papua dibawah jajahan Pemerintah Indonesia, sedang mengalami penderitaan, Pembunuhan, Penculikan, pemenjaraan dan perampasan hak kekayaan alam leluhur orang Papua.

Sangat buruk betapa jahat Indonesia terhadap rakyat bangsa Papua. Tuntutan rakyat Papua untuk penentuan nasib sendiri diabaikan, oleh PBB dan Indonesia.
Berikut ini sejarah singkat Piagam Atlantic:

Selama Perang Dunia II, serangkaian Konferensi dilakukan Negara-negara sekutu untuk membahas dunia baru dibentuk setelah Perang. Konferensi pertama dilakukan di lepas pantai Newfoundland pada tanggal 14 Juli 1941. Saat itu Presiden Amerika Serikat, F.D. Roosevelt dan Perdana Menteri Inggris, Winston S. Churchill mengeluarkan pernyataan yang kemudian dikenal sebagai Atnlantic Charte (Piagam Atalantik). Dibawah ini adalah pokok-pokok Atlantic Charter.
  1. Setiap Negara dan bangsa tidak dibenarkan melakukan perluasan wilayah .
  2. setiap Negara berhak menentukan nasib sendiri.
  3. setiap Negara berhak ikut serta dalam perdagangan Internasional
  4. Setiap Negara berhak menciptakan perdamaian dunia dan berhak mendapatkan kesempatan untuk hidup bebas dari rasa takut dan kemisakinan.
  5. setiap Negara menyelesaikan perselisihan sengketa secara damai.
Berdasarkan Piagam Atlantik poin 2 diatas, Belanda mempersiapkan kemerdekaan Papua Barat. Ternyata kemerdekaan itu tidak terjadi, kerena kelaim Indonesia dengan kerja sama PBB dan Amerika Serikat, seharusnya bentuk perwalihan PBB di wilayah Papua tetapi tidak dilaksanakan, maka sampai hari ini juga berjuang untuk bebas dari penjajahan Indonesia.

Hak penentuan nasib sendiri rakyat dan bangsa Papua Barat, dijamin hukum Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional dan Nasional. Hak kemerdekaan bangsa Papua dibungkam oleh Indonesia dan PBB. Lima puluh Negara yang terlibat dalam penandatanganan Piagam Atlantik tidak menghargai tuntutan hak penentuan nasib sendiri rakyat dan bangsa Papua Barat.

Setidaknya 50 anggota asli yang menandatangani Piagam PBB di San Fransisco tanggal 26 Juni 1945 mendukung, hak penentuan nasib sendiri rakyat dan bangsa Papua Barat. Indonesia adalah salah satu Negara anggota PBB. Indonesia menjadi anggota PBB ke-60 pada tahun 1959, setelah penandatanganan Piagam PBB di San Freansisco. Indonesia adalah bukan anggota PBB asli, Indonesia termasuk anggota tambahan terdiri dari anggota yang setelah penandatanganan Piagam PBB.

Indonesia keluar dari keanggotaan PBB, pada tanggal 1 Januari 1965. Karena berkonfrontasi dengan Malaysia. Kemudian Indonesia kembali menjadi anggota PBB pada tanggal 28 September 1966, sampai sekarang sebagai anggota PBB. Setidaknya Indonesia hargai Piagam PBB dan melepaskan Papua dari Indonesia. Dari wilayah gografis, ras, budaya dan bahasa sangat bedah dengan Indonesia, Papua memiliki hak untuk merdeka dibawa hukum Indonesia dan Piagam PBB.

Rakyat bangsa Papua menjadi korban dari Piagam PBB, karena berdasarkan Piagam PBB waktu itu disebut Liga Bangsa-Bangsa (LBB) mengeluarkan Piagam Atlantik. Dengan dasar itu belanda memperispkan embrio Negara Papua Barat (West New Guinea). Namun dengan perjanjian New York Agreement 1962 teransfer administrasi Papua Barat kepada Indonesia terjadi.

Indonesia mengabaikan rekomedasi Amerika Serikat untuk membentuk Perwalian PBB di wilayah West New Guinea pada tanggal 6 April 1961. Ini pokok poin dari isi Proposal Amerika Serikat.
  • A. Pembentukan perwalian PBB untuk West New Guinea membuat pemerintah Malaya wali dengan kekuatan penuh dan wewenang untuk mengelola wilayah itu.
  • B. Susunan konsorsium negara untuk mendukung mandat Malaya dengan personil dan dana. Konsorsium ini mungkin termasuk negara-negara yang tertarik dan ramah yang memiliki personil dan sarana untuk membantu. Jelas itu akan diperlukan untuk memperoleh persetujuan dari Belanda, Indonesia dan Melayu dalam contoh pertama, serta para anggota konsorsium yang diusulkan.
PBB tidak menghormati Piagam Atlantik poin 2 tentang “hak penentuan nasib sendiri”, disinilah masalah tidak bentuk perwalian, maka rakyat bangsa Papua menjadi korban sampai saat ini.

Setidaknya PBB harus menghormati hak penentuan nasib sendiri rakyat bangsa Papua Barat pada waktu itu. Berdasarkan Piagam PBB Pasal 76: Tujuan dasar dari sistem perwalian, sesuai dengan Tujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa ditetapkan dalam Pasal 1 Piagam ini, harus:
  1. untuk lebih perdamaian dan keamanan internasional;
  2. untuk mempromosikan kemajuan politik, ekonomi, sosial, dan pendidikan dari penduduk wilayah kepercayaan, dan pembangunan progresif mereka terhadap pemerintahan sendiri atau kemerdekaan yang mungkin sesuai dengan keadaan tertentu dari masing-masing wilayah dan masyarakat dan keinginan bebas menyatakan masyarakat yang bersangkutan, dan yang mungkin disediakan oleh ketentuan masing-masing perjanjian perwaliamanatan;
  3. untuk mendorong penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan dasar bagi semua tanpa membedakan ras, jenis kelamin, bahasa, atau agama, dan untuk mendorong pengakuan saling ketergantungan dari orang-orang di dunia; dan
  4. untuk menjamin perlakuan yang sama dalam masalah sosial, ekonomi, dan komersial untuk semua anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa dan negara mereka, dan juga perlakuan yang sama untuk yang kedua dalam administrasi peradilan, tanpa mengurangi pencapaian tujuan tersebut di atas dan tunduk pada ketentuan Pasal 80.
Wilayah Papua Barat adalah dimana perlawanan terjadi antar Negara pada perang Dunia II. Pelawanan antara Belanda, Jepang dan Amerika Serikat. PBB juga tidak menghormati disini wilayah yang menjadi korban akibat dari perang Dunia II dan wilayah berdasarkan mandat pemerintah Nederland adalah  untuk menjadi sebuah negara merdeka. Yang dimaksud PBB tidak menghormati hak penentuan nasib sendiri rakyat bangsa Papua Barat adalah Piagam PBB Pasal 77:
1. Sistem perwalian berlaku untuk wilayah tersebut dalam kategori berikut sebagai dapat ditempatkan di bawahnya dengan cara perjanjian perwalian:
a. wilayah sekarang diselenggarakan di bawah mandat;
b. wilayah yang dapat terlepas dari negara musuh sebagai akibat dari Perang Dunia Kedua; dan
c. wilayah secara sukarela ditempatkan di bawah sistem dengan negara-negara yang bertanggung jawab atas administrasi mereka.
2. Ini akan menjadi masalah bagi kesepakatan berikutnya untuk yang wilayah dalam kategori di atas akan dibawa di bawah sistem perwalian dan sesuai dengan syarat apa.

Pertama setelah transef administrasi wilayah Papua kepada Indonesia. Idonesia telah melanggar Piagam PBB diatas, hal lain ketentuan internasional seperti kebebasan berekspresi juga dibungkam di Papua. Terutama melanggar International Covenan On Civil and Political Ricghts (ICCPR). Karena itu Majelis Umum PBB mesti usir Indonesia dari keanggotaan PBB, berdasarkan Piagam PBB Pasal 6.

Mengingatkan kepada PBB untuk penyelesaian sengketa wilayah Papua Barat harus dapat diselesaikan secara damai berdasarkan pacific penjelesaian sengketa menurut Piagam PBB Pasal 33.

1. Para pihak dalam sengketa, kelanjutan yang kemungkinan akan membahayakan pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional, harus, pertama-tama, mencari solusi melalui negosiasi, penyelidikan, mediasi, konsiliasi, arbitrasi, penyelesaian hukum, badan-badan regional atau pengaturan, atau cara-cara damai lainnya menurut pilihan mereka sendiri.

2. Dewan Keamanan harus, ketika dianggap perlu, menyerukan kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa mereka dengan cara seperti itu.

Sesuai Piagam PBB pasal 33 ini, rakyat dan bangsa Papua penjelesaian sengketa untuk penentuan nasib sendiri melalui pemilihan bebas atau (referendum). Oleh karena itu sesuai permintaan sendiri PBB harus mengambil langka cepat untuk menyelesaikannya.

By Yasons Sambom
West Papua Independence Activist
Jayapura Papua


Sumber : http://independenceinfo.wordpress.com/2014/07/08/pbb-abaikan-hak-penentuan-nasib-sendiri-papua-barat-yang-di-jamin-piagam-pbb/
Share on Google Plus

About suarakolaitaga

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment