News
Loading...

Aksi dan Pernyataan politik menyikapi Penangkapan Sewenang-Wenang oleh TNI/POLRI di Papua

 Hari ini,  Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Timika memediasi Rakyat Papua Barat untuk turun jalan menuju Kantor Ilegal buatan Republik Indonesia yaitu Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia di Timika dan Parlemen Rakyat Daerah (PRD) Mimika menyatakan sikap Politik kepada Pemerintah Republik Indonesia.
Berikut ini pernyataan sikapnya:
PERNYATAAN POLITIK
NO :B.06/PRDM/VII/2014
Wilayah Papua Barat, dicaplok masuk ke dalam Negara kesatuan Rebuplik Indonesia penuh dengan kejahatan dan  rekayasa hanya karena kepentingan kapitalisme, tanpa mempertimbangkan hak hidup dan hak politik serta tanpa memikirkan nasib Masa depan  Bangsa Papua Barat.  Nasib masa depan Bangsa Paua Barat, dikorbankan atas persengkonkolan dan kongkalinkong Amerika Serikat, Belanda,Indonesia dan PBB demi  keentingan Ekonomi di Papua Barat.

Pemerintah Republik Indonesia dan Angkatan Perang Republik Indonesia dibawah kepemimpinan Ir.Soekarno Presiden Republik Indonesia yang mengumumkan Maklumat Tri Komado Rakyat (TRIKORA) di Alun-alun Jog Jakarta, 19 Desember 1961 mengawali kejahatan terhadap Hak Asasi Manusia Bangsa Papua dengan melakukan tindakan Infiltrasi, Konfrontasi dan Aneksasi wilayah West Papua tanpa hak dengan memanfaatkan situasi politik dunia yang terbagi antara kekuatan kelompok Komunis yang dipimpin Uni Sovyet bersama Tiongkok dan Kelompok Liberalis yang dipimpin oleh Amerika Serikat.

Pemerintah Republik Indonesia berhasil di rangkul oleh Pemerintah Amerika Serikat yang didukung oleh TNI AD dan menerima tawaran penyelesaian melalui perundingan yang difasilitasi Duta Besar Amerika Serikat di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Mr.Oswalt Bunker.

Mr. Oswalt Bunker Duta Besar Amerika Serikat di PBB mendesaign Persetujuan New York yang pada prinsipnya mengamankan tujuan dan kepentingan Pemerintah Republik Indonesia dengan harapan Pemerintah Amerika Serikat mendapatkan hak investasi di Indonesia secara khusus di West Papua melalui dokumen kesepakatan yang didesaign Mr. Oswalt Bunker, hal tersebut nampak jelas dalam penandatanganan Kontrak Karya PT. Free Port Mc. Moran 1966 atas eksploitasi Tambang Emas dan Tembaga di Tembagapura West Papua sebelum pelaksanaan Hak Penentuan Nasib Sendiri Bangsa Papua di bekas koloni Nederlands Nieuw Guinea tahun 1969 sebagimana pasal 18 d dan 22 ayat 1 Persetujuan New York yang ditandatangani oleh Pemerintah kerajaan Nederland dan Pemerintah Republik Indonesia pada 15 Agustus 1962 di gedung Sekretariat Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York.

Oleh sebab itu Kami Bangsa Papua Barat berpendapat bahwa Persetujuan New York 15 Agustus 1962 yang ditandatangani oleh Pemerintah Kerajaan Nederland dan Permerintah Republik Indonesia terkait penyelesaian sengketa Politik atas teritori West Papua Harus Ditinjau Kembali sebab Bangsa Papua menilai Persetujuan New York 15 Agustus 1962 merupakan akar kejahatan terhadap Kemanusiaan di West Papua.

Perserikatan Bangsa-Bangsa harus mengambil Inisiativ nyata dan mempertanggungjawabkan Resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 2504/1971, yang menerima hasil PEPERA West Papua 1969 yang cacat hukum. Peninjauan Kembali Materi Hukum Persetujuan New York 15 Agustus 1962 dan Pelaksanaan Penetuan Pendapat Rakyat 1969 July – Agustus, Wajib dilakukan dihadapan Pengadilan Internasional.

Dan kami bangsa pribumi West Papua terus menuntut hak penentuan nasib sendiri yang telah diabaikan dalam rekayasa pepera 1969, karena kami memahami standar-standar Hak Asasi Manusia dan Prinsip-prinsip Hukum Internasional dimana hal itu telah diabaikan oleh nafsu ekspansi dan ekploitasi kaum kolonial dan imperialis.

Kolonialisme dan Imperialisme telah menyebabkan rakyat pribumi West Papua terancam punah. Sejak Perjanjian New York Agreemant 15 Agustus 1962 sampai dengan  rekayasa Pepera 1969 hingga tahun 2013, laju pertumbuhan penduduk pribumi West Papua hanya 1,25 juta jiwa sedangkan tetangga kami Papua New Guiena (PNG) kini sudah mencapai 15 juta jiwa. Padahal pada tahun 1971 jumlah mereka jauh dibawah kami.
 
Selama 34 tahun terakhir, laju pertumbuhan penduduk pribumi Papua 1,67% dan non-papua 10,5%. Persentase tahun 2011, jumlah penduduk kami bangsa pribumi West Papua 47,5 % dan non-Papua adalah 53%. Bila kami masih terus bersama Indonesia, Tahun 2020 warga non Papua akan menjadi 70,8 %, dan kami warga pribumi hanya 29,2%, dan jika kami masih terus bersama Indonesia hingga tahun 2030, perbandingan antara kami penduduk pribumi Papua dan non-Papua akan menjadi 1,5, itu tandanya kami musnah dan hilang diatas tanah kami.

Kami yakin bahwa dibawah kekuasaan Indonesia, kami semakin punah, kami termarginalisasi dan menjadi bangsa minoritas diatas tanah kami yang luas dan kaya. Kami yakin bahwa Indonesia dan siapapun dan apapun kebijakannya tidak akan mampu memproteksi bangsa Pribumi West Papua. Sesuai data diatas, kami yakin bahwa bila kami masih bersama Indonesia, kami akan musnah diatas tanah kami. Indonesia sudah gagal mengurus dan melindungi kami bangsa Papua Barat.

Saat ini kami sedang melihat dan mengalami perlakuan keji dibawah kekuasaan Indonesia, tanah dan kekayaan kami terus dijarah, militer Indonesia terus menangkap, memburuh dan membunuh kami seperti binatang, seperti teroris, seperti pengacau liar diatas tanah kami sendiri, tatkala kami bersuara menuntut hak kami sebagai manusia.

Menjelang Pemilihan PILPRES 2014, Penangkapan sewenang-wenang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia diatas teritori West Papua. 42 Aktifis KNPB seluruh Wilayah Papua ditangkap tanpa prosedur hokum yang jelas. Sementara Ketua KNPB Pusat Viktor Yeimo tanpa diproses melalui sidang Pengadilan langsung dipenjara dalam Penjara Abepura. Selain itu Ketua Parlemen Nasional West Papua Tuan Bukhtar Tabuni sedang di daftarkan dalam Daftar Pencari Orang (DPO) oleh Kepolisian Republik Indonesia hanya karena pimpin aksi damai dan tanpa bukti yang jelas. Selain itu sekitar 200 lebih yang ada dalam Penjara-Penjara diseluruh Indonesia sebagai Tahanan Politik Papua Merdeka.

Oleh karena itu, kami segenap rakyat pribumi West Papua melalui Parlemen Nasional West Papua [PNWP]  dan lebih khususnya Parlemen Rakyat Daerah Mimika menyampaikan bahwa:
  1. Kami Bangsa Papua Barat, Mendesak kepada Presiden Republik Indonesia sebagai Petinggi Angkatan Bersejata Militer Republik Indonesia agar membebaskan seluruh Tahanan Politik Papua Merdeka yang sedang berada di tanahan Penjara Polisi, dan Lembaga Pemasyarakatan di seluruh West  Papua dan di Luar West Papua.
  2. Kami Bangsa Papua Barat, Mendesak kepada Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudoyono sebagai Petinggi Angkatan Bersejata Militer Republik Indonesia agar segra membuka ruang Demokrasi bagi Bangsa Papua Barat.
  3. Kami Bangsa Papua Barat, Mendoakan anda Kepolisian Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia, agar anda sadar dan bertobat dari pembantaian, penangkapan sewenang-wenang dan pembunuhan  yang anda lakukan terhadap bangsa West Papua serta anda sadar bahwa siapa anda yang ada diatas tanah Teritori West Papua.
  4. Kami Bangsa Papua Barat, Mendesak kepada Presiden Republik Indonesia sebagai Petinggi Angkatan Bersejata Militer Republik Indonesia agar memberikan nasehat, didikan, dan kasih belajar di Kampus Sekolah-Sekolah Hukum agar mereka memahami Hukum Republik Indonesia, Karena Militer mereka penegak hokum tetapi mereka juga pelanggar hukum, Mereka Pengayom Rakyat tapi mereka penangkap sewenang-wenang dan mereka pelindung rakyat tetapi mereka pembunuh rakyat.
  5.  Kami Bangsa Papua Barat, Mendesak kepada Perserikatan Bangs-Bangsa (PBB) segara lakukan Referendum di Tanah Papua Barat.
Demikianlah Pernyataan kami dan kami yakini bahwa itulah satu-satunya jalan terbaik dalam menyelesaikan konflik wilayah kami West Papua dan terlebih utama dalam menyelamatkan kami rakyat Pribumi West Papua dari ancaman kepunahan.
Timika, 17 Juli   2014
         Ketua Media Rakyat Papua Barat                       Ketua Lembaga Referentatif Daerah
KNPB  WILAYAH TIMIKA                                           PRD MIMIKA
               STEVEN ITLAY                                                 ABIUD DEGEI
         Ketua Media Rakyat Papua Barat                      Ketua Lembaga Referntatif Nasional
                                                                                                                                                                                                                            Ketua UmumKNPB PUSAT                                       Ketua Umum PNWP
VIKTOR YEIMO                                            BUCHTAR TABUNI
Tembusan disampaikan kepada YTH :
  1. Andrew Smith, Ketua IIPWP di London Inggris
  2. Melinda Jangki, Ketua ILWP di Gunaya, Amerika Selatan
  3. Ketua-Ketua Free West Papua (WFWP) di seluruh penjuru di tempat
  4.  Benny Wenda, Koordinator Diplomat Luar Negeri untuk West Papua
  5. Bucthar Tabuni, Ketua Umum Parlemen Nasional West Papua di tempat persembunyian karena DPO oleh Kepolisian.
  6. Viktor Yeimo, Ketua Umum Komite Nasional West Papua di dalam Penjara Abepura.
  7. Ketua-Ketua Konsulat KNPB di seluruh Penjuru
  8. Ketua-Ketua KNPB se-Wilayah West Papua
  9. Ketua-Ketua PRD se-Tanah Air West Papua.
  10. DPRD Ilegal Buatan Indonesia yang ada di Wilayah Timika
  11. Pemerintah Daerah Mimika Ilegal Buatan Indonesia yang ada di Wilayah Timika
  12. Arsip.
SUMBER: KNPBNEWS.COM




Sumber : www.umaginews.com
Share on Google Plus

About suarakolaitaga

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment