Ilustrasi Palu Sidang (IST) |
Jayapura, 6/9 – Seorang oknum Tentara
Nasional Indonesia (TNI), Sertu Nixon Akhiari dari Kodim 1706 Fakfak
melakukan pelecahan terhadap Eka Wahyu Puji Weripang (33 tahun) pada 4
Juli 2010 lalu, yang dilaporkan kepada pihak kepolisian, akhirnya
mendapat titik terang.
“Hari ini, Jumat (6/6), ada dari pihak TNI yang menelepon korban yang
mengatakan bahwa di Pengadilan Militer Jayapura, akan dilakukan sidang
terkait kasus pelecehan yang menimpa Eka,” kata Freddy Warpopor, pos
kontak Lembaga Studi dan Advokasi Hak Asasi Manusia (Elsham) Papua yang
melakukan advokasi kasus ini ke tabloidjubi.com, via seluler, Jumat (6/9)
Menurut Freddy, dampak dari tindakan ini, memang tidak terjadi
pembuahan tetapi malah muncul benjolan dan saat ini korban harus
menggunakan Ovula Steem, yaitu obat yang dipasang pada alat kelamin
untuk mencegah virus.
“Bahwa pada tanggal 4 juli 2010 sekitar jam dua belas malam, Nixon
mengajak saya untuk melakukan hubungan selayaknya suami isteri. Setelah
itu Nixon terus menghindari saya untuk berhubungan walau hanya lewat sms
atau telepon,” kata Eka dalam poin 2 laporan tanggal 5 Februari 2011
yang tembusannya juga ditujukan ke Pangdam XVII Cenderawasih yang juga
diterima oleh tabloidjubi.com melalui surat elektronik, Jumat (6/9).
Harapan Eka saat ini untuk kasus yang menimpanya hampir tiga tahun
ini adalah mengikuti saja prosedurak hukum yang sedang berlaku. Eka
berharap, ini dapat menjadi pelajaran bagi Nixon yang sebenarnya sebelum
bersama Eka ternyata merupakan tahanan titipan dari Pengadilan Militer
Jayapura ke Fakfak untuk kasus yang sama yaitu kasus perempuan. (Jubi/Aprila Wayar)
Sumber : www.tabloidjubi.com
0 komentar :
Posting Komentar