News
Loading...

Pemerintah RI Kalah, PT Freeport Menang

Pertambagan emas PT Freeport Inidonesia di Timika, Papua. Foto: Ist
Jayapura,  -- Berbagai ancaman, baik dari pemerintah maupun masyarakat yang dilontarkan buat PT Freeport, ternyata tak berpengaruh sedikit pun.  

PT Freeport benar-benar jadi Raja di negeri Indonesia. Meski perusahaan raksasa ini menyatakan diri tidak sanggup memenuhi amanat UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan dan Batu Bara, Pemerintah RI dengan tidak berdaya kembali mengizinkan perusahaan itu terus beroperasi.

Hak istimewa itu diperoleh Freeport  walau perusahaan raksasa ini jelas-jelas keberatan untuk membangun smelter (pabrik pengolahan dan pemurnian mineral) di Indonesia. Bagi Freeport, jika itu perintah Undang-Undang itu dilakukan, Freeport merasa rugi karena tidak bisa mendatangkan keuntungan bagi perusahaan.

Kepastian kekalahan Pemerintah RI menghadapi Freeport itu tercermin melalui pernyataan Direktur Jenderal Mineral dan Bahan Tambang Kementerian ESDM Thamrin Sihite yang mengatakan, Freeport akan diberikan dispensasi berupa keleluasaan jika memang tidak mampu membangun pabrik pengolahan di Indonesia.

"Kita fleksibel saja dulu. Nanti kita pikirkan mekanismenya seperti apa, supaya tidak melanggar larangan mengekspor bahan mentah yang berlaku tahun depan," kata terang Thamrin, seperti yang dilansir  sejumlah media, Sabtu (17/08/2013).

Namun Thamrin tak sepakat jika hal itu sebagai bentuk kekalahan pemerintah menghadapi Freeport yang menolak menjalankan amanat UU Nomor 4 Tahun 2009.

"Kita tidak kalah. Semua usaha tambang wajib mengolah bahan mentahnya di dalam negeri kita ini tahun depan. Persoalan akan bangun sendiri atau bermitra dengan pihak lain, silakan saja," lanjutnya.

Dengan diberinya hak istimewa itu, maka ancaman yang pernah ditebar oleh Menko Perekonomian Hatta Rajasa beberapa waktu lalu, tidak cukup kuat untuk membuat PT Freeport mau mengikuti aturan yang ditetapkan oleh pemerintah. (Krist/Ist/MS)

Share on Google Plus

About suarakolaitaga

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar :

Posting Komentar