JUMPA PERS DI KANTOR ELSHAM (JUBI/APRILA) |
Jayapura, 21/8 – Terkait kejadian yang
dialami warga sipil Papua di Fakfak pada Kamis (14/8), Lembaga Studi dan
Advokasi Hak Asasi Manusia (Elsham) Papua mengeluarkan empat poin
rekomendasi. Salah satunya adalah meminta sejumlah negara untuk segera
menghentikan kerjasama dengan Polri.
Adapun rekomendasi Elham Papua, yakni: Pertama, tindakan
yang dilakukan oleh oknum Polwan dari Polres Fakfak tidak etis dan tidak
sesuai dengan hukum dan tidak menghormati HAM.oleh karena itu harus
ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kedua, Aparat Kepolisian agar menghentikan tindakan represi yang
selalu dilakukan terhadap warga sipil yang ingin menyatakan kebebasan
berekpresi di Kabupaten Fakfak maupun di Papua secara umum dan harus
menghormati dan melindungi HAM berdasarkan UU No. 39 Tahun 1999 tentang
HAM dan instrument/prinsip-prinsip HAM dan demokrasi yang berlaku secara
universal.
Ketiga, Kapolri dan Kapolda Papua agar menindak tegas Kapolres Fakfak
dan aparatnya yang telah melakukan kekerasan (penganiayaan) dan tindak
kekerasan terhadap perempuan di Fakfak. Keempat, Menyerukan kepada
sejumlah negara, terutama Australia, Selandia Baru dan Amerika yang saat
ini memberikan bantuan atau kerjasama dengan Polri agar meninjau
kembali kerjasama tersebut dengan mempertimbangkanberbagai perilaku dan
tindakan kepolisian yang tidak professional serta tidak menghormati HAM
diPapua.
“Kebebasan berekspresi secara universal tidak ada batasan. Apapun
yang dirasakan warga terkait HAM, ekonomi, politik dan lain-lain
sebenarny sah-sah saja diekspresikan karena Indonesia mengadopsi UU
Kebebasan Berekspresi ini dari UU Internasional,” kata Ferry Marisan,
Direktur Elsham kepada wartawan di Padangbulan, Jayapura, Rabu (21/8).
Menurut Direktur Elsham ini, kalau di Indonesia kemudian ada
batasan-batasan yang dibuat oleh negara karena negara tahu dengan jelas
sejarah Papua, Aceh maupun Timor Leste sebelum merdeka. Ada HAM yang
dilanggar di sana.
Senada dengan itu, Mamfred Naa, Pengacara Elsham Papua mengatakan,
tiga hal penting dalam menyampaikan pendapat di muka umum itu adalah,
prinsip demokrasi, prinsip hukum dan prinsip HAM. ”Prinsip ini yang
harus dimengerti bahwa KNPB sudah memberikan surat ijin demonstrasi
sesuai dengan UU No 9 Tahun 1998. Seharusnya aparat kepolisian mengawal
aksi ini. Saya berharap, Kapolres Fakfak harus bisa bertanggung jawab,”
katanya ke wartawan. (Jubi/Aprila Wayar)
Sumber : www.tabloidjubi.com
Blogger Comment
Facebook Comment