News
Loading...

SUATU ANALISIS TENTANG TUNTUTAN PENENTUAN NASIB SENDIRI BAGI RAKYAT PAPUA BARAT

Ali Mirin
Suatu Analisa Tentang Tuntutan Penentuan Nasib Sendiri Bagi Rakyat Papua Barat .
 Oleh: Ali Mirin

Hukum internasional menjamin hak penentuan nasib sendiri bagi bangsa jajahan atau wilayah yang tak berpemerintah sendiri. Bangsa Papua barat sebagai suatu bangsa jajahan Belanda mempunyai hak tersebut dan berdasarkan hak itu pula rakyat Papua barat telah menentukan hak poltik sebagai satu bangsa dan Negara yang berdaulat sejak 1 Des 1961.

Hak itu telah diatur dalam 1) resolusi PBB 125, 2) Piagam PBB,) Deklarasi Umum HAM, 4) Konvenan Internasional tentang hak-hak sipil dan politik, ekonomi sosial dan budaya. Konvenan ini telah diundangkan dalam Undang-Undang Nasional Indonesia, 5) Deklarasi Masyarkat Pribumi yang diatur dalam kovenan internasional tentang hak-hak sipil dan politik. Hak penentuaan nasib sendiri bagi masyarakat yang belum berpemerintahan sendiri atau berada di wilayah jajahan sendiri diatur dalam resolusi Majelis Umum PBB 1514(xv), 14 Desember 1960 yang berbunyi:

 “Hak (prinsip) kolektif untuk menentukan nasib sendiri merupakan salah satu dari empat tujuan dibentuknya perserikatan bangsa-bangsa (PBB). Prinsip ini telah berkontribusi dan memainkan peran penting dalam proses pemberian kemerdekaan kepada Negara-negara jajahan, wilayah perwalian dan Negara-negara yang tidak berpemerintahan sendiri”(Adnan B Nasution, 2006.

 Instrument Internasional Pokok Hak Asasi Manusia.hal 323) Namun demikian, Negara Papua Barat yang telah menyatakan kemerdekaannya pada Tahun 1961 telah dicaplok oleh Negara Indonesia. Deklarasi Trikora merupakan tindakan aneksasi dan makar Indonesia terhadap bangsa dan Negara Papua. Selain itu, pencablokan Indonesia yang didukung oleh Amerika itu jelas-jelas telah melanggar secara instrument yang mengatur tentang hak penentuan nasib sendiri.

 Untuk mmerebut kembali hak politik dan kedaulatannya, kini rakyat Papua telah sedang dan akan memperjuangkan di berbagai tempat dengan cara dan gayanya sendiri. Salah satu kelompok yang sedang memperjuangkan hak politik Bangsa Papua adalah ‘Kelompok Kampanye Kemerdekaan Papua ”Free West Papua Campaighn” yang di pimpin oleh Benny Wenda dan Oridek AP di London dan Belanda. Kelompok ini mendirikan lembaga perkumpulan anggota Parlemen dan advokad hukum yang bersimpati dengan gerakan perlawanan rakyat Papua ( IPWP dan ILWP ). Menurut para Nasionalis Papua, proses intergrasia Papua Barat kedalam Pemerintah Indonesia telah terjadi dengan cara intimidatif, manipulative, ketidak adilan dan melanggar kaidah-kaidah hukum internasional.

Beberapa tindakan yang melangar hak asasi dan hukum adalah sebagai berikut: 1. Dalam pelaksanaanya Indonesia tidak mematuhi hak dan kewajiban untuk melaksanakan Perjanjian New York Agreement, terutama pasal 17 dan 18 yang berbunyi semua orang dewasa Papua baik laki-laki maupun perempuan yang berusia di atas 18 tahun atau sudah nikah (berjumlah 800,0000 jiwa waktu itu ) berhak untuk menentukan nasib politik mereka sendiri tanpa dipaksakan oleh pihak lain. Namun dalam faktanya, Pemerintah Indonesia dengan kekuatan militer dibawah pimpinan Ali Murtopo memilih 1.026 orang kepala suku dan Ondoaffi untuk memenangkan referendum pada tahun 1969.

2. Perwakilan Orang Papua yang berada dalam wadah Dewan Musyawara Pepera (DMP) bearada dalam situasi tertekan, pilihannya ditentukan semau kolonial bukan berdarakan hati nuraninya, kebebasannya dipangkas penguasa kolonial, karena itu orang Papua tidak mengakui hasil Pepera. 3. Amerika yang berperan sebagai penengah konflik Papua Barat tidak pernah melibatkan orang Papua yang adalah subjek hukum dalam proses negosiasi, perundingan serta perjanjian tentang konflik Papua.

Keterlibatan Amerika bukan untuk mengimplementasikan hukum internasional dalam penyelesaian konflik Papua tetapi lebih pada kepentingan ekonomi dan politiknya. Nafsu kolonialis Amerika dan Indonesia telah memangkas hak-hak orang Papua termasuk hak politiknya. Karena itu, keberadaan Indonesia di Papua Barat tidak sah dan keberadaanya adalah bukti penjajahan terhadap Bangsa Papua pada abad ini, karena itu kedudukan legal Indonesia mesti diuji secara hukum internasional. guna mewujudkannya kelompok Nasionalis Papua bersama beberapa advokad Hukum mendirikan ILWP di Guyana untuk mengadvokasi kasus Papua melalui hukum. Penyelesaiannya suatu wilayah yang bersengketa ? Ada dua cara penyelesaian suatu wilayah yang bersengketa di tingkat internasional yaitu politik dan hukum. 1. Politik Penyelesaian suatu wilayah yang bersengketa secara politik meliputi negosiasi, jasa-jasa baik (good office) mediasi, konsiliasi, penyeledikan dan penyelesaian di bawah naungan PBB. Menurut Friedman, Waldock dalam Adolf (2004) mengemukakan bahwa penentuan suatu sengketa sebagai sengketa hukum atau politik ditentukan sendiri oleh pihak yang bersengketa.

Ketika sengketa tersebut memerlukan patokan-patokan tertentu yang tidak ada dalam hukum internasional, maka sengketa tersebut digolongkan sebagai sengketa politik (Davies, 1966:5 dalam Adolf, 2004:7). 2. Secara hukum Menurut Friedman dalam Adolf (2004) dalam tulisannya Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional, sengketa hukum berarti perselisihan-perselisihan antar negara yang mampu diselesaikan oleh pengadilan dengan menerapkan aturan-aturan hukum yang ada dan sudah pasti, yang sifatnya mempengaruhi kepentingan vital negara seperti integritas wilayah dan kehormatan, di mana penerapan hukum internasional yang ada sudah cukup untuk menghasilkan keputusan yang sesuai dengan keadilan antara negara dengan perkembangan progresif hubungan-hubungan internasional. Ia berkaitan dengan persengketaan hak-hak hukum dan menuntut adanya perubahan melalui hukum yang telah ada (Adolf, 2004:6). Pandangan Friedman tersebut juga digunakan oleh International Court of Justice (ICJ).
 Salah satu organ (lembaga) hukum PBB yang berfungsi menyelesaikan sengketa internasional adalah Pengadilan Internasional dan Peradilan Kriminal Internasional. Pengadilan Internasional (ICJ) memiliki dua juridiksi hukum yakni, Juridiksi yang berdasarkan atas telah terjadinya sengketa, yaitu juridiksi mahkama untuk mengadili suatu sengketa yang diserahkan kepadanya adalah sengketa yang berhubungan dengan diterapkannya aturan-aturan atau prinsip-prinsip hukum Internasional terhadap para pihak. Dan yang kedua adalah memberikan pendapat hukum atas suatu sengketa (advisory opinion). Sementara itu, secara Arbitrase berarti penyelesaian sengketa politik melalui pihak ketiga.

Hal ini sesuai kesepakatan wilayah yang bertikai. Dalam sejarah kasus Papua Barat, cara arbitrase ini dilakukan secara sepihak oleh Belanda dan Indonesia yang menunjuk Amerika Serikat yang pada saat itu sedang memiliki nafsu kepentingan ekonomi (Freeport) untuk menjadi arbitrator (pihak ketiga). Perjanjian itu adalah New York Agreement 15 Agustus 1962. Perjanjian ini sepihak karena tidak melibatkan orang Papua Barat dan perjanjian itu tidak dilaksanakan sesuai kesepakatan.

Untuk penyelesaian persoalan Papua Barat, pihak Indonesia dan Papua Barat harus sepakat untuk menyerahkan penyelesaian status politik Papua Barat kepada pihak ketiga yang ditentukan bersama. FWC DAN ILWP Kelompok Kampanye untuk Kemerdekaan Papua yang dipimpin oleh Benny Wenda dan Oridek Ap membentuk lembaga Advokasi Hukum untuk Papua Barat (ILWP).

 Lembaga hukum ini dikepalai oleh Jenifer Robinson, seorang Advokat Hukum terkenal di Inggris dan Australia. Lembaga ini bertujuan untuk mengadvokasi kasus Papua secara hukum terutama menguji status Indonesia di Papua Barat melalui lembaga peradilan internasional. Namun ILWP sendiri adalah organisasi perkumpulan para advokad Hukum dan HAM yang tidak memiliki kapasitas untuk menggugat Indonesia dan bukan negara karena itu ILWP dan FWC kedepan berupaya melobi ke Negara Vanuatu untuk menjadi Negara wali dalam membawa masalah Papua ke Mahkama Internasional serta Negara Vanuatu bisa memilih kuasa hukum yang berkompeten termasuk dari ILWP (International Lawyers for West Papua) untuk bekerja atas nama Negara Vanuatu.

Menurut saya dalam kasus Papua Barat proses penyelesaian sengketa politik Papua Barat pada masa lalu hingga pada PEPERA 1969 itu tidak dilakukan sesuai prinsip-prinsip dan aturan-aturan hukum internasional, maka individu orang yang berasal dari negara-negara anggota PBB yang telah bergabung di ILWP bisa mendesak Majelis Umum PBB di setiap pertemuannya agar meminta ICJ memberikan pendapat hukumnya atas status hukum Papua Barat.

 Alasan pembenaran untuk menyelesaikan melalui proses hukum, kita harus mengetahui terlebih dahulu hal-hal apa saja yang membenarkan bahwa masalah Papua Barat harus diselesaikan di Mahkama Internasional (International Court of Justice/ICJ). Karena Papua barat telah berintegrasi ke Indonesia dan dunia internasional telah mengakui melalui PEPERA 1969 dan resolusia PBB No.2504 bahwa wilayah Papua Barat bagian sah dari Indonesia dan di akui oleh 84 negara pada tanggal 19 November 1969.
sehingga Menteri Luar Negeri Indonesi melalui Juru bicara Depertemen Luar Negeri Michael Tene di media bintang Papua, 22 Agustus 2011 halaman depan mengatakan, OPM atau ILWP tak punya kapasitas berperkara di Mahkama Internasional, perkembangnya wacana bisa tidaknya penentuan pendapat rakyat PEPERA 1969 digugat ke Mahkama Internasional yang dikemukakan oleh beberapa praktisi hukum di Papua, mendapat tanggapan serius dari menteri luar negeri Republik Indonesia Marty Natalegawa bahwa Mahkama Internasional hanya menangani perkara antar negara.

Lebih lanjut lagi statuta Mahkama Internasional sudah jelas, baik OPM maupun ILWP hanyalah sebuah organisasi, baik mendapat pengakuan secara nasional maupun internasional sekalipun tidak mempunyai pengaruh, bahkan negara lain mendapat mandat atau kuasa dari organisasi yang menyatakan perwakilan Rakyat Papua, tidak akan punya kewenangan di Mahkama Internasional melawan RI masalah PEPERA yang sudah di sahkan oleh PBB melalui resolusi 2504.

Tetapi menurut saya resolusi majelis umum PBB bisa dijadikan sebagai referensi oleh Mahkama Internasional dalam memeriksa perkara yang di ajukan ke hadapannya. Contoh kasus Sahara Barat dan Maroko 1975 atas dua masalah pokok yakni; Apakah Sahara Barat semasa penjajahan Spanyol, merupakan wilayah yang tidak di miliki oleh siapapun? Apakah ada ikatan hukum antara wilayah Sahara Barat dan Maroko dan Mauritania? Dalam memberikan jawaban itu mahkama mempertimbangkan resolusi Majelis Umum PBB nomor 1514 tentang deklarasi mengenai jaminan atas kemerdekaan bagi wilayah-wilayah jajahan dan rakyatnya.

Jika kasus politik Papua Barat diajukan di Mahkama Internasional dan para pengacara-pengacara internasional di mahkama internasional melihat kembali apakah wilayah Papua semasa penjajahan Belanda telah mempersiapkan sesuai resolusi PBB 1514 tentang penentuan nasib sendiri atau tidak? Jika ada pertanyaan seperti ini berarti Belanda harus hadir dan memberikan alasan pembentukan New Guinea Raads di hadapan pengacara internasional dan jika terbukti bahwa Belanda sebagai Negara yang menduduki wilayah Papua Barat telah mempersiapkan kemerdekaan Papua dengan atribut-atribut kenegaraan Papua sesuai resolusi 1514, namun Indonesia mencaplok.

Kemudian terbukti bahwa Indonesia melanggar Hukum Internasional dalam proses integrasi Papua kedalam Indonesia berarti Indonesia punya dua pilihan mengakui kemerdekaan Papua 1961 atau kah memberikan referendum ulang bagi rakyat Papua sesuai mekanisme hukum internasionl. Disini kita tahu kelagat politik Indonesia yang menarget bahwa akan mengeksploitasi sumber daya alam dalam jangka waktu yang panjang sehingga tidak akan merasa bersalah dan memberikan kemerdekaan atau pengakuan secara cuma-Cuma. Disini kemungkinan besar Indonesia akan memilih kasih referendum ulang bagi rakyat Papua Barat, dalam situasi seperti ini Negara Akan menciptakan situasi dimana saling bunuh membunuh antar rakyat Papua yang pro merdeka dan pro NKRI, seperti kasus Timor-timur.

Karena itu rakyat Papua sendiri sadar diri baik-baik dan mempelajari kenangan rakyat Timor Leste yang pro Indonesia akhirnya kalah dan sampai hari ini melarat di NTT. Dengan demikian penyelesaian status politik Papua Barat melalui mekanisme hukum internasional yang diperjuangkan itu dapat dibenarkan. karena masalah Papua adalah masalah yang berdimensi internasional bukan masalah internal dalam Indonesia maka, menurut saya masalah Papua harus diselesaikan melalui mekanisme cara penyelesaian internasional melalui (REFERENDUM).

Penulis adalah Alumni program studi hubungan internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas cenderawasih.



http://nestasuhunfree.blogspot.com/2015/05/suatu-analisis-tentang-tuntutan.html
Share on Google Plus

About suarakolaitaga

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment