News
Loading...

AJI Jayapura Menilai Polda Papua Kurang Paham UU Pers

Victor Mambor, Ketua AJI Kota Jayapura. Foto: Ist

Jayapura, MAJALAH SELANGKAH --
 Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jayapura menilai pernyataan Kepolisian Daerah Papua tentang Jurnalis Asing yang "Kadang mempropaganda dengan menyiarkan berita tidak benar dan berhubungan dengan kelompok separatis Papua, sehingga akan merugikan Indonesia di dunia Internasional" menunjukkan pemahaman yang minim terhadap UU Pers di Indonesia.

Pernyataan yang disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Papua, Kombespol Rudolf Patrige Renwarin ini juga menyebutkan "selama jurnalis memberitakan hal yang obyektif tentang kondisi positif di Papua, misalnya tentang pembangunan yang sedang berlangsung, orang Papua tidak lagi terisolir, terbelakang tapi sudah semakin maju, maka akan berdampak positif" (baca: Polda Papua: Jurnalis Asing Bisa ke Papua, Asal Beritakan Hal Positif)

AJI Kota Jayapura berpandangan, fungsi dan peran pers di Indonesia diatur oleh UU. Dalam UU Pokok Pers No. 40 tahun 1999 dengan jelas tertulis beberapa pasal yang mengatur tentang pers asing di Indonesia.

"Yakni Pasal 1 Ayat 7, yakni Pers asing adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan asing dan Pasal 16 Peredaran pers asing dan pendirian perwakilan perusahaan pers asing di Indonesia disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain dua pasal tersebut, UU Pokok Pers juga mengatur modal asing pada perusahaan pers di pasal 11," jelas Victor Mambor, Ketua AJI Kota Jayapura seperti dirilis Tabloid Jubi, Rabu (6/5/2015).

Lebih lanjut, Mambor mengatakan, pasal 1 Ayat 7 mengatur tentang perusahaan pers asing. Pasal 16 mengatur tentang kewajiban pers asing menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satunya adalah peraturan keimigrasian di Indonesia.

"Namun tak ada satupun dari kedua pasal ini yang mengatur jurnalis asing harus memberitakan hal-hal yang positif selama berada di wilayah Indonesia," ujarnya.

Lanjutnya, jurnalis di mana pun berada terikat pada kode etik profesinya. Sebagaimana Jurnalis di Indonesia yang terikat pada kode etik organisasi yang dipilihnya serta kode etik yang diterbitkan oleh Dewan Pers, jurnalis asing juga terikat pada kode etik profesinya.

"Sehingga seorang jurnalis dimanapun dia berada ataupun darimana asalnya, berkewajiban untuk bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, faktual dan tidak beritikad buruk. Jurnalis dimanapun berada dan darimanapun asalnya, dalam pekerjaan jurnalistiknya hanya bertanggungjawab kepada publik, bukan kepada salah satu kelompok atau institusi tertentu, bahkan kepada perusahaannya bekerja," jelas Mambor.

Dijelaskan, AJI Kota Jayapura juga berpandangan pernyataan Kepolisian Daerah Papua ini secara langsung telah menuding berita yang diberitakan oleh pers asing itu tidak benar, berhubungan dengan kelompok separatis dan merugikan Indonesia di dunia internasional. Patut dipertanyakan pernyataan ini.

Kata Mambor, berdasarkan data Kementerian Luar Negeri Indonesia, yang disampaikan oleh Direktur Informasi dan Media Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Siti Sofia Sudharma dalam diskusi publik tentang Pers di Papua pada tanggal 29 April 2015 di Dewan Pers, pada tahun 2012 dari 317 jurnalis asing yang berkunjung ke Indonesia ada 5 jurnalis asing yang diijinkan masuk ke Papua dari 11 permohonan. Pada tahun 2013 dari 322 jurnalis asing yang berkunjung ke Indonesia, 21 jurnalis dari 28 jurnalis yang mengajukan permohonan liputan ke Papua diijinkan masuk ke Papua. Dan pada tahun 2014 ada 366 jurnalis asing yang berkunjung ke Indonesia. Dari jumlah ini 22 dari 27 permohonan mereka untuk masuk ke Papua disetujui.

"Apakah Polda Papua bisa menunjukkan berapa jumlah pemberitaan dalam tiga tahun belakangan ini dari 48 kunjungan jurnalis asing ke Papua yang tidak benar, berhubungan dengan kelompok separatis dan merugikan Indonesia di dunia internasional? Jika memang ada, apa indikator tudingan tersebut?
Kalau ingin pemberitaan yang positif saja, ubah UU pers. Artinya UU Pokok Pers No. 40 Tahun 1999 harus diamandemen," tegas Mambor.

Selain itu, dalam pengamatan AJI Kota Jayapura selama ini kepolisian menjadi narasumber dominan berkaitan dengan pemberitaan kelompok separatis. Dan kerugian Indonesia di dunia Internasional, adalah tugas Kementerian Luar Negeri untuk mengklarifikasi berita-berita yang dianggap merugikan, bukan institusi Kepolisian Daerah.

AJI Kota Jayapura mencatat, sampai tahun 2015 ini, akses wartawan asing masih dibatasi untuk Papua. Lembaga bernama "clearing house"  yang terdiri dari 19 Satuan Kerja dan 12 Kementerian telah menjadi lembaga yang membatasi akses setiap jurnalis asing yang ingin meliput di Papua. Lebih dari itu, setiap jurnalis asing yang berhasil mendapat akses liputan ke Papua, kerap dikuntit atau dikawal dalam melakukan pekerjaannya sehingga jurnalis tidak leluasa dalam menjalankan tugas publiknya.

Dalam peringatan Hari Kebebasan Pers Dunia (WPFD) 2015, AJI Indonesia menyatakan pembatasan akses jurnalis di Papua hanya akan berdampak lebih buruk bagi rakyat Papua, juga Indonesia. Pembatasan akses ini akan mendorong lebih banyak situs-situs yang jauh dari prinsip-prinsip kerja jurnalisme yang mengedepankan verifikasi dan konfirmasi.

"Informasi yang beredar melalui Internet, yang tidak bisa dicegah penyebarannya, tidak bisa diverifikasi sementara jurnalis juga kesulitan melakukan tugasnya karena adanya pembatasan. Keterbukaan akses jurnalis di Papua justru akan memberikan publik informasi yang lebih kredibel dan dapat dipercaya, pun dapat pula menjadi mata dan telinga terpercaya bagi pemerintahan Indonesia," kata Ketua Umum AJI Indonesia, Suwarjono. (GE/Admin/MS)

Share on Google Plus

About suarakolaitaga

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment